Fungsi BUMN atau Badan Usaha Milik Negara - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Fungsi BUMN atau Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara

Sesuai dengan namanya, Badan Usaha Milik Negara atau biasa disingkat BUMN merupakan perusahaan yang kepemilikannya berada di tangan negara. Pada dasarnya, negara hanya memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya sehingga tidak diperbolehkan untuk mencari keuntungan dari warga negaranya. Oleh karena itu, pemerintah mendirikan berbagai BUMN untuk menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat sembari mengambil keuntungan darinya. Berbeda dengan instansi-instansi pemerintah, BUMN itu sendiri memiliki berbagai fungsi, di antaranya adalah:

 

Menyediakan barang atau jasa

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat sembari mengambil keuntungan darinya. Pada awalnya, barang atau jasa yang disediakan oleh BUMN adalah barang-barang atau jasa-jasa yang tidak disediakan oleh perusahaan-perusahaan swasta, seperti listrik yang disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), migas yang disediakan oleh PT. Pertamina, atau transportasi kereta yang disediakan oleh  PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Namun, seiring dengan perkembangan zaman, sudah ada banyak BUMN yang mulai tersingkir karena kemunculan-kemunculan perusahaan swasta yang menjadi kompetitornya, seperti PT. Garuda Indonesia, PT. Pos Indonesia, dan PT. Telkom Indonesia, sehingga tujuan utama dari berbagai BUMN tersebut sebagai penyedia barang atau jasa yang tidak disediakan oleh perusahaan-perusahaan swasta mulai dipertanyakan.

 

Mengelola sumber daya alam

Setiap negara tentunya memiliki sumber daya alam yang dapat diolah dan Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Berdasarkan Undang-undang, negara menguasai sumber daya alam yang ada di wilayah negara tersebut. Namun, dalam hal pengelolaan sumber daya alam tersebut, aparatur negara tidak bisa terjun langsung untuk mengelola. Oleh karena itu, negara mendirikan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola sumber daya alam tersebut, seperti contohnya PT. Pertamina yang mengelola sumber daya alam migas. Dengan begitu, seluruh sumber daya alam yang dimiliki negara ini dapat dikelola dengan baik oleh para tenaga profesional dan negara pun bisa mengambil keuntungan melalui BUMN yang mengelola sumber daya alam tersebut.

 

Menjadi pelopor sektor usaha baru

Fungsi lain dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai pelopor dari sektor-sektor usaha. Dalam hal ini, BUMN yang dimiliki dan didanai oleh penerintah memiliki kapabilitas yang tinggi untuk membuka sektor usaha baru. Hal ini memungkinkan mengingat BUMN bisa dibilang memiliki modal yang besar sehingga jika usaha baru yang dipelopori oleh sebuah BUMN tersebut ternyata tidak sukses di pasaran, maka BUMN tidak akan terancam pailit. Hal ini tentunya berbeda dengan perusahaan swasta di mana modal yang ada terbatas sehingga dalam membuka sektor usaha baru, perusahaan swasta memiliki banyak pertimbangan tentang apakah sektor usaha baru tersebut dapat diterima oleh masyarakat atau tidak.

 

Menyediakan lapangan kerja

Memang betul bahwa salah satu tujuan utama pendirian sebuah perusahaan adalah untuk mencari keuntungan. Namun, ada tujuan utama lainnya, yaitu untuk menyediakan lapangan kerja. Fungsi sebagai penyedia lapangan kerja ini menjadi lebih penting lagi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengingat bahwa BUMN dimiliki oleh negara dan negara berkewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Oleh karena itu, dengan mendirikan sebuah BUMN yang menyerap banyak tenaga kerja, negara sudah melakukan sebagian kewajibannya untuk menyejahterakan rakyatnya.

 

Mendatangkan devisa negara

Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara, sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentunya bersifat multinasional. Itu artinya, sebagian BUMN juga terlibat dalam aktivitas ekspor dan impor. Aktivitas tersebut, khususnya aktivitas ekspor, tentunya tidak hanya menghasilkan keuntungan semata, tapi juga mendatangkan devisa bagi negara. Dengan bertambahnya devisa negara, maka perekonomian negara semakin kuat di mata internasional, yang tentunya secara langsung berdampak pada minat investor pada negara, yang pada akhirnya berdampak juga pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

 

Membantu usaha di sektor lain untuk ikut berkembang

Sebagai perusahaan besar, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentunya tidak akan lepas dari kebutuhan akan penyedia jasa atau barang yang dibutuhkan untuk menunjang usahanya, seperti pengadaan kendaraan operasional, pengadaan inventaris kantor, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, sebuah BUMN akan mengadakan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang mampu memenuhi kebutuhan BUMN tersebut, baik melalui proses lelang ataupun penunjukkan secara langsung. Perjanjian atau kontrak-kontrak tersebut tentunya akan mendatangkan keuntungan bagi pihak ketiga, yang mana pada akhirnya akan turut menyejahterakan masyarakat yang bekerja sebagai pihak ketiga tersebut.

 

Menjadi perantara bagi program pemerintah untuk masyarakat

Dari waktu ke waktu, pemerintah selalu membuat program-program tertentu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, terkadang pemerintah membutuhkan salah satu Badan Usaha Milik Negara untuk mendukung program-program tersebut. Sebagai contoh, program Bantuan UMKM yang sedang dijalankan pemerintah saat ini untuk membantu para pelaku UMKM yang usahanya menurun karena terdampak oleh pandemi Covid-19. Dalam menyalurkan bantuan tersebut, pemerintah menunjuk Bank BRI yang merupakan BUMN untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada para penerimanya.

 

Menjadi alat pemerintah dalam penataan kebijakan perekonomian

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya yang tidak memiliki kompetitor dari pihak swasta, seperti PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), tentunya memiliki dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, berbagai BUMN tersebut juga turut membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan, khususnya kebijakan perekonomian. Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya bisa berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap usaha dari BUMN terkait, seperti contohnya adalah kebijakan penentuan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

 

Itulah beberapa fungsi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada intinya, keberadaan BUMN adalah untuk menolong pemerintah dalam berbagai hal, mulai dari mengelola sumber daya alam hingga meningkatkan pendapatan negara dan juga untuk membantu menyejahterakan masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel