6 Jenis Pajak dan Cara Pengelolaannya - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

6 Jenis Pajak dan Cara Pengelolaannya

6-Jenis-Pajak-dan-Cara-Pengelolaannya
6 Jenis Pajak dan Cara Pengelolaannya

6 Jenis Pajak dan Cara Pengelolaannya

Dilansir dari jurnal.id, beberapa orang mungkin sudah mengetahui apa itu pajak, namun kadang beberapa orang tidak mengetahui jenis pajak yang dibayarkannya. nah sebelum membahas lebih jauh mengenai jenis pajak terlebih dahulu mengetahui dasar dari pajak itu sendiri.

Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pajak yang dibayarkan tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Manfaat yang dirasakan memang tidak dapat dirasakan secara langsung. Karena pajak ini digunakan untuk kepentingan umum bukan pribadi.

Kalau pun Anda rupanya merasa kesulitan untuk mengurus pelaporan pajak usaha, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak seperti yang dimiliki FR Consultant Indonesia.

Beberapa orang kadang merasa terbebankan dengan pembayaran pajak ini tetapi jika dipahami fungsi sebenarnya tentu kamu akan memiliki pandangan lain terkait pajak ini.

Siapa Saja yang Perlu Membayar Pajak?

Apakah seluruh warga Indonesia wajib membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia wajib membayar pajak. Tetapi, hal ini berlaku untuk warga yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari jenis pajak tersebut.

Seperti jika kamu tidak memiliki motor, maka kamu tidak perlu membayar pajak jalan raya atau jika kamu adalah warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp2 juta, tentu kamu tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Sedangkan, apabila kamu memiliki penghasilan lebih dari Rp2 juta maka wajib untuk membayar pajak.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Berdasarkan sifatnya, pajak memiliki 2 jenis yaitu:

1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak ini merupakan pajak yang diberikan kepada wajib pajak jika melakukan perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut secara berkala, namun hanya dapat dipungut saat terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak seperti contoh, penjualan barang mewah, pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

2. Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dalam surat tersebut terdapat jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak langsung ini harus ditanggung oleh seorang yang terkena pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain seperti contohnya, Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Ada yang berdasarkan sifat, ada lagi yang berdasarkan instansi pemungut. Ini juga digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Pajak Daerah (Lokal)

Pajak ini adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat di daerah tersebut, baik yang dipungut pemda tingkat II maupun pemda tingkat I, seperti contoh pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran dan lainnya.

2. Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara adalah pajak yang dipungut pemerintah melalui suatu instansi terkait seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai maupun kantor inspeksi pajak yang ada di Indonesia. Contoh pajaknya seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.

Yang terakhir pajak yang berdasarkan objek pajak dan subjek pajak, yaitu:

1. Pajak Objektif

Pajak objektif ini adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objek. Seperti contoh, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea masuk, bea materai dan lainnya.

2. Pajak Subjektif

Sebaliknya Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjek. Contohnya, pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua pengelolaan yang memiliki hubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah naungan pemerintah daerah setempat.

Menerapkan teknologi aplikasi kasir untuk usaha Anda bisa juga menjadi inovasi baik untuk penjualan produk bisnis Anda. Anda bisa mencoba tentang sistem iSeller yang mendukung konsep omni-channel dalam dunia usaha.

Selain mengetahui jenis-jenis pajak, wajib pajak juga harus mengetahui manfaat serta fungsi dari pajak itu sendiri.

Manfaat & Fungsi Pajak

Salah satu pendapatan vital negara adalah pajak. Mengapa? Karena semua pengeluaran termasuk pembangunan, pengembangan dan lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Selain itu, hal-hal seperti pembiayaan untuk penegakan hukum, keamanan negara subsidi dan lainnya semua juga bergantung dengan pajak.

Karenanya, dari semua kegunaan pajak di atas pajak juga memiliki fungsi yang terbagi menjadi 4 yaitu:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Seperti yang sudah dibahas sedikit di atas, bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara, karenanya pajak juga memiliki fungsi untuk membayar segala pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, pengeluaran besar seperti untuk meningkatkan pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari.

Karena itu, negara juga perlu memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara dari pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak juga memiliki fungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijaka pemerintah terkait pajak secara tidak langsung juga akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya. Salah satunya contoh untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah akan meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri.

Karena itu, masyarakat tidak lagi perlu khawatir akan kompetisi harga dengan produk yang berasal dari luar. Contoh lainnya adalah keringanan pajak, pemerintah dapat menarik investasi modal baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin baik.

3. Fungsi Stabilitas

Pajak juga dapat membuat pemerintah dapat menjalankan segala kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas ekonomi nasional. Jadi, pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah juga dapat mengatur jumlah uang yang beredar melalui pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang lebih efektif dan efisien.

Meningkatnya pajak juga dapat membuat jumlah uang yang beredar menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Namun, sebaliknya apabila kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan (Pemerataan)

Selain itu pajak juga memiliki fungsi untuk memeratakan pendapatan masyarakat dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk membiayai segala kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat umum dan pembangunan. Sehingga dapat meningkatkan peluang untuk membuka lapangan pekerjaan yang baru. Dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang baru juga tentu akan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sebagai masyarakat kamu dapat menikmati berbagai manfaatnya. Hal-hal seperti subsidi bahan bakar, subsidi pangan, transportasi umum, fasilitas umum, lapangan pekerjaan baru, bantuan untuk mereka yang tidak memiliki pekerjaan, penyediaan listrik, air dan sebagainya.

Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Sebagai salah satu pendapatan utama negara, pajak ini memiliki nilai strategi dalam perspektif baik itu dari ekonomi maupun hukum. Karena itu, masing-masing perspektif ini memiliki penjelasan seperti yang bisa kita lihat di bawah:

1. Pajak dari Perspektif Ekonomi

Ini dapat dinilai dari beralihnya sumber daya sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Ini dapat digambarkan bahwa pajak dapat menyebabkan suatu situasi menjadi berubah, seperti:

Berkurangnya kemampuan suatu individu menguasai sumber daya untuk suatu kepentingan penguasaan barang dan jasa. Lalu, bertambahnya kemampuan finansial negara dalam menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat.

2. Pajak dari Perspektif Hukum

Sedangkan dari sisi yang berbeda. Perspektif ini dapat timbul karena adanya undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan yang dapat mendorong agar melakukan pembayaran pajak. Hal ini diperlihatkan bahwa pajak yang dipungut itu memiliki kepastian hukum baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Dengan informasi yang sudah kita bahas di atas terkait dengan pajak, tentu kalian sudah memahami pentingnya pajak dalam sebuah negara bukan? Karena itu untuk kalian sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk membayar pajak ya. Ingat! Orang bijak taat pajak.

Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Untuk Kemudahan Anda

Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak seperti FR Consultant Indonesia untuk mendapatkan kemudahan pelaporan pajak Anda, baik pajak pribadi atau pun pajak badan usaha. 

Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis

Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel