Jenis-jenis Faktur Pajak Yang Perlu Dipahami Pengusaha - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Jenis-jenis Faktur Pajak Yang Perlu Dipahami Pengusaha

Jenis-jenis Faktur Pajak Yang Perlu Dipahami Pengusaha
Jenis-jenis Faktur Pajak Yang Perlu Dipahami Pengusaha
 

Jenis-jenis Faktur Pajak Yang Perlu Dipahami Pengusaha

Sebagai seorang pengusaha, atau pun pebisnis, penting bagi Anda untuk memahami satu dua hal tentang pajak. Karena pajak adalah bagian yang tidak bisa dihindari dari suatu badan usaha. Maka apabila Anda ingin menjadi pengusaha, maka Anda perlu untuk memahami perpajakan yang termasuk di dalamnya adalah faktur pajak.

Perlu diketahui, bahwa pajak bersifat wajib bagi pelaku usaha, sehingga tidak bisa diabaikan. Kesalahan dalam pelaporan pajak, atau pun kelalaian dalam memperhatikan pajak dapat mengakibatkan sanksi atau denda yang lumayan. Melanggar pajak, berarti melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Jadi apabila Anda ingin tenang dalam menjalani usaha, baiknya apabila Anda mulai melek dengan pajak.

Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak apabila tak ingin direpotkan oleh pajak. Para konsultan pajak ini yang akan mengurusnya untuk Anda.

Apa sih Faktur Pajak?

Salah satu kewajiban perpajakan yakni pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk membayar PPN ini dibutuhkan sebuah bukti yang bernama faktur pajak. Jadi faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sebagai contoh misalnya perusahaan Anda sudah PKP maka pada saat menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus menerbitkan ‘faktur pajak’ sebagai tanda bukti bahwa perusahaan Anda sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli produk atau jasa kena pajak.

PKP merupakan bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP dan atau JKP yang dikenai pajak pertambahan nilai. Untuk menjadi PKP, Anda juga harus dikukuhkan oleh DJP dengan beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui juga untuk barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan harganya sudah ditambah dengan pajak jadi harga akhirnya adalah harga pokok ditambah pajak. Selain itu, tidak semua barang/jasa merupakan barang/jasa kena pajak karena BKP dan JKP sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk melihat secara detail tentang apa yang masuk dan tidak termasuk BKP dan JKP Anda dapat melihat Pasal 4 UU PPN.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Setelah mengetahui tentang faktur pajak, kini Anda juga perlu mengerti tentang jenis-jenis faktur pajak. Ada 7 jenis faktur pajak, yaitu sebagai berikut:

a. Faktur Keluaran

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.

b. Faktur Masukan

Merupakan faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika dia melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lain.

c. Faktur Pengganti

Seperti namanya, faktur pajak ini merupakan faktur pajak pengganti dari faktur pajak yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP. Sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

d. Faktur Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender. Jadi faktur pajak ini dikumpulkan dahulu selama satu bulan tetapi hanya untuk yang sama.

e. Faktur Digunggung

Adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digunggung hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.

F. Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tanda tangan. Selain itu juga jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri maka faktur dianggap cacat. Faktur pajak cacat ini dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

g. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak ini adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Anda juga perlu tahu bahwa ada dokumen yang dapat disamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format seperti faktur pajak pada umumnya tetapi dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak oleh DJP. Contohnya, bukti tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular dan sebagainya. bukti-bukti tagihan tersebut sah jika Anda gunakan sebagai bukti untuk melakukan pelaporan pajak. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur berupa faktur pajak elektronik. Untuk memudahkan Anda melakukan pembukuan, pengelolaan keuangan dan pembuatan faktur pajak. 

Berkenalan Dengan Software Akuntansi Zahir

Berkenalan Dengan Software Akuntansi Zahir

Berkenalan Dengan Software Akuntansi Zahir


Anda dapat menggunakan software akuntansi seperti Zahir yang memiliki fitur pengelola pajak. Sehingga pengerjaan perhitungan pajak Anda pun bisa menjadi lebih mudah. Tak hanya itu, Anda pun dapat menggunakan software akuntansi online untuk merancang sistem informasi akuntansi untuk usaha yang sedang dijalankan sekarang. Dengan menggunakan Zahir data akuntansi Anda dapat tercatat dengan rapi, tepat, dan up to date. Selain itu, Zahir juga akan memudahkan Anda karena penggunaannya mudah, aman, dan dapat digunakan di mana saja dan kapan saja. 

Zahir software akuntansi online menjadi solusi pengelola pembiayaan yang mudah dan efektif untuk mendukung program pengelolaan elemen pendukung loyalitas pelanggan. Daftarkan bisnis Anda melalui Zahir dan dapatkan sebuah analisis, konsultasi, dan rencana pembiayaan yang sesuai agar bisnis Anda tetap berjalan lancar dengan dukungan pelanggan. Dapatkan semua informasi penting tentang Zahir bersama FR Consultant Indonesia.

Namun, apabila ternyata Anda lebih senang dengan berkonsultasi bersama para ahli keuangan, Anda bisa langsung ke jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis online Anda. Apabila Anda membutuhkan bantuan konsultasi tentang bisnis dan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak, Anda pun bisa menghubungi kami. Kami hadir di sini untuk Anda. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel