Panduan Cara Lapor Pajak UMKM - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Panduan Cara Lapor Pajak UMKM

 

Panduan Cara Lapor Pajak UMKM
Panduan Cara Lapor Pajak UMKM

Panduan Cara Lapor Pajak UMKM

Pajak merupakan elemen penting bagi suatu negara. Bagi Anda yang merupakan wajib pajak (WP), tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan Anda. Baik sebagai individu, maupun sebagai badan usaha atau UMKM. Nah, dalam tulisan kali ini, kita akan membahas secara ringkas terkait cara melapor pajak untuk UMKM.

Bahkan, Anda tidak perlu menunggu perhitungan pembukuan secara rinci di akhir tahun untuk melakukan penghitungan atau pun persiapan melapor pajak. Anda bisa melakukannya sendiri, atau kalau memang Anda tidak ingin ribet dan pusing, Anda bisa memakai jasa konsultan pajak untuk mengerjakan pelaporan pajak Anda.

Melaporkan Pajak UMKM

Dilansir dari finansialku.com, cara lapor pajak UMKM dan pengisian SPT kali ini diperuntukkan bagi orang pribadi pemilik usaha/pekerjaan bebas. Menurut Peraturan Pemerintah No PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun diberi kemudahan dalam hal penghitungan pajak.

Dengan kata lain, cara ini diperuntukkan bagi orang pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang usahanya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun beberapa jasa profesi/pekerjaan bebas yang dikecualikan, antara lain: pengacara, artis, olahragawan, konsultan, penulis, dan seterusnya.

Tidak susah dalam proses lapor pajak UMKM ini. Anda bahkan tidak perlu menunggu perhitungan pembukuan secara rinci di akhir tahun buku. Anda dapat langsung membayarkan pajak tersebut setiap bulannya. Perhitungan pajaknya pun mudah, cukup dengan menghitung total omzet selama bulan tersebut lalu kalikan dengan tarif 0,5%, maka hasil perhitungan tersebut merupakan nominal pajak yang Anda bayarkan setiap bulannya.

Fakta menariknya, pajak ini bersifat final. Artinya, Anda tidak perlu menghitung ulang berapa kekurangan pajak yang harus dibayarkan di akhir tahun.

Apa Saja Yang Perlu Anda Siapkan Untuk Lapor Pajak UMKM?

Pelaporan pajak UMKM ini tergolong mudah. Bahkan, Anda tidak perlu mengantri di kantor pajak. Cukup menggunakan formulir elektronik (e-form) di laptop/komputer Anda, semuanya beres.

Berikut ini hal-hal yang perlu Anda siapkan:
  1. Laptop
  2. Jaringan internet
  3. Rekap peredaran bruto usaha serta rekap pembayaran pajak setiap bulan
  4. Data harta, kewajiban (utang), susunan keluarga, dan data pendukung lain
  5. Kode EFIN (nomor identifikasi pengisian elektronik); Kode ini bisa Anda dapatkan dengan mendaftar di kantor pajak terdekat. Cukup sekali melakukan pendaftaran untuk seumur hidup pelaporan pajak.
  6. Kemauan yang kuat untuk mengisi pelaporan pajak dengan lengkap dan benar

Memulai Panduan Lapor Pajak UMKM

1. Akses laman Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah semua hal-hal yang saya sebutkan diatas sudah Anda penuhi, Anda perlu untuk mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak di http://djponline.pajak.go.id.

Apabila anda belum pernah mendaftar sebelumnya klik pada link daftar (https://djponline.pajak.go.id/registrasi). Lalu, masukkan nomor NPWP (tanpa titik dan setrip), kode EFIN, serta kode keamanan.
Login DJP

Setelah itu, Anda akan menerima link aktivasi yang dikirim ke email Anda. Kemudian buat password untuk akun Anda. Dengan demikian, Anda dapat langsung login ke akun djponline dengan username berupa nomor NPWP (tanpa titik dan setrip) serta password baru yang Anda buat.

2. Jika Anda telah berhasil login ke DJP Online, klik pilihan E-Form.

3. Pilih menu: Buat SPT.

Karena Anda sedang melaporkan pajak UMKM, maka pertanyaan: Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Bisa dijawab dengan “YA”. Kemudian klik formulir e-form SPT 1770.

4. Permintaan Formulir.

Setelah Anda masuk ke halaman permintaan formulir, untuk periode pelaporan yang dilaporkan di awal tahun 2020 adalah SPT dengan tahun pajak 2019.

Jenis SPT untuk laporan pertama adalah NORMAL dengan pembetulan ke 0, bagian hanya kirim token kosongkan (jangan di klik) kemudian kirim permintaan.
Halaman website akan otomatis men-download formulir elektronik. Terdapat sebuah kode verifikasi terkirim ke email untuk keperluan pengiriman. Untuk membaca formulir elektronik tersebut Anda perlu mengunduh dan meng-install alat baca (viewer) pada komputer/laptop Anda.

Klik pada sebelah kiri bagian download viewer. Lalu unduh dan install viewer. Setelah Anda meng-install viewer, berarti Anda telah siap melakukan pengisian formulir.

5. Pengisian Formulir.

  • Buka formulir elektronik dalam file unduhan di komputer. Setelah terbuka, hal pertama yang perlu Anda isi adalah harta, kewajiban dan, daftar susunan keluarga. Harta harus terisi dengan kondisi harta per 31 Desember 2019, susunan keluarga diisi: istri, dan anak.
  • Bagian berikutnya, isi bagian formulir penghasilan yang dikenakan final. Ini merupakan bagian terpenting dari pengisian SPT untuk UMKM karena pajak UMKM berdasarkan PP 46 dan PP 23 adalah pajak yang dikenakan final, pada formulir ini masuk ke bagian A nomor 16.
  • Cara pengisian bagian A nomor 16 ini dengan mengklik kotak kecil di bagian PP 46/23 (diatas dalam tanda panah). Nantinya akan muncul link untuk pengisian rekap penghasilan bruto dan pembayaran pajak yang telah dibayarkan.
  • Klik kotak warna biru di bagian atas sehingga muncul formulir berikut. Pada bagian alamat sertakan merek dagang/nama toko alamat toko, pada pilihan pindahkan ke lampiran III di klik sehingga terisi hitam.
  • Selanjutnya, pada halaman berikutnya maka formulir bagian A nomor 16 otomatis terisi dari pengisian rekapitulasi tersebut.
  • Apabila seluruh usaha Anda telah dibayarkan pajaknya berdasarkan PP 46/23 maka formulir- formulir selanjutnya terkait penghasilan netto dari usaha tidak perlu diisi karena ini hanya diisi untuk wajib pajak yang menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak.
Setelah semua langkah itu Anda lakukan, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. Jika pengisian SPT berjalan mulus, isi SPT melalui e-form ini hanya butuh waktu sekitar 10 menit. 

Mari Kita Lapor Pajak!

Mudah, kan? Ayo, tunggu apa lagi? Segera siapkan pelaporan SPT Anda segera! Dengan ini, sekarang Anda telah mengetahui tentang cara melapor pajak UMKM secara online. Marilah kita berkontribusi dan aktif membayar pajak. Tapi, bagi Anda yang memang sibuk dan tak ingin pusing membayar pajak. Kami sebagai jasa konsultan pajak bisa membantu Anda.

FR Ccnsultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel