Sudahkah Melaporkan SPT Badan dari Bisnis Anda? - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Sudahkah Melaporkan SPT Badan dari Bisnis Anda?

Sudahkah Melaporkan SPT Badan dari Bisnis Anda?
Sudahkah Melaporkan SPT Badan dari Bisnis Anda?

Sudahkah Melaporkan SPT Badan dari Bisnis Anda?

Pajak merupakan elemen penting dan wajib bagi setiap warga negara. Karena pajak adalah suatu bentuk kontribusi warga negara terhadap negara yang di mana dirinya tinggal. Dengan pajak, negara dapat melakukan pembangunan atas dirinya. Itulah mengapa pajak menjadi elemen penting dalam suatu sistem pemerintahan. 

Pajak bisa menjadi untuk perorangan, atau pun untuk badan. Apabila Anda seorang pengusaha, atau pun karyawan dari sebuah perusahaan, dan Anda memiliki NPWP, maka sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar pajak.

Siapakah Wajib Pajak?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Perhatikan tabel di bawah ini:
Sudahkah Melaporkan SPT Badan dari Bisnis Anda?
Wajib Pajak Orang Pribadi



Sudahkah Melaporkan SPT Badan dari Bisnis Anda?
Wajib Pajak Badan

Sekarang Anda telah tahu siapa wajib pajak. Apakah Anda termasuk yang wajib pajak? Karena selanjutnya mari kita masuk ke topik tentang formulir pajak. 

SPT Tahunan merupakan formulir pajak yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak tahunan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan menggunakan jenis formulir SPT Tahunan Badan 1771. Batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Anda wajib mengenali Formulir SPT 1771 dan Formulir Lampiran SPT 1771. Cara lapor SPT online dapat Anda awali dengan melakukan pengisian SPT pada aplikasi e-spt atau e-Form. Tahap selanjutnya, Anda harus membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan Pajak.

Fungsi dari SPT

Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan detail rincian objek pajak dan penghitungan jumlah pajak terutang. SPT online berfungsi untuk melaporkan hal-hal berikut ini:
  1. Pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan oleh pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  2. Pembayaran dari pemotong tentang pemotongan pajak orang pribadi atau badan dalam satu Masa Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  4. Harta dan Kewajiban.

Cara Lapor SPT Online

SPT Tahunan PPh Badan menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin pemindai. Perhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Apabila Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai;
  2. Ukuran kertas yang digunakan adalah F4/Folio;
  3. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut;
  4. Kolom identitas.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha dan Negara Domisili Kantor Pusat (khusus BUT)), kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.

Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak. Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menggunakan Formulir 1771/$.

Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah atau Dollar Amerika Serikat, harus tanpa nilai desimal.

Cara Mengisi Formulir SPT 1771

Untuk wajib pajak badan, ikuti petunjuk pengisian dan pelaporan formulir SPT 1771 berikut ini:

Isi Profil Database Wajib Pajak

  1. Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP.
  2. Jika database masih baru, maka Anda akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
  3. Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, isi dan lengkapi sampai halaman ke-2.
  4. Setelah selesai klik “Simpan”.

Buat SPT Online

  • Setelah profil WP Anda tersimpan oleh sistem, maka akan tampil dialog box untuk login e-SPT: masukkan “username: administrator dan password: 123”.
  • Buat SPT Tahunan dengan cara: Klik “Program”; Buat “SPT Baru”; Pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status” normal atau pembetulan ke-0; terakhir Klik “Buat”.
  • Buka SPT Anda dengan cara: Klik “Program”, lalu pilih “Buka SPT yang Ada”; Pilih Tahun Pajak; Pilih “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi”; dan OK.

Pengisian Laporan Keuangan dan Neraca

Tahap selanjutnya, isi berkas SPT fisik pada umumnya. Pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Lampiran pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya balance.

Klik “SPT PPh”; Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”; Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban”; Isilah akun-akun yang sesuai; Jika sudah terisi semua dan balance, klik “Simpan”.

Isi dan Lengkapi Lampiran V dan VI

Klik “Baru”; Isikan data pemegang saham; Klik “Simpan”, begitu seterusnya; Untuk menambah daftar pengurus, klik “Baru”; Lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru, setelah klik “Simpan”, maka data isian akan muncul pada daftar; Jika semua sudah diisi lengkap, klik “Tutup”.

Lampiran Khusus dan Surat Setoran Pajak

Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran dapat diisi ataupun tidak. Jika memang ada data yang terkait lampiran ini perlu diisi.
  1. Isian Induk SPT
  2. SPT PPh -> SPT PPh Wajib Pajak Badan
  3. Pada tab “Pembukuan”, isi status diaudit, nama auditor (jika ada) dan nama konsultan pajak (jika ada), pilih tidak diaudit dan lainnya kosongkan saja
  4. Lewati tab A-C, C-D, E-G karena nihil, langsung ke tab H
  5. Pada bagian dengan checklist pilih yang perlu saja
  6. Pilih tanggal laporan
  7. Klik “Simpan” terlebih dulu
  8. Klik “Cetak”, untuk lapor SPT Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan membawa CSV

Buat File CSV

  1. Klik “SPT Tools”
  2. Lapor Data SPT ke KPP
  3. Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit
  4. Klik “Tampilkan Data”
  5. Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar
  6. Pilih “Create File” dan simpan file CSV di folder yang diinginkan
Setelah memiliki EFIN dan membuat file CSV, kini Anda dapat memulai melakukan e-Filing pada laman resmi DJP Online.

Segera Lapor Pajak Anda!

Demikian uraian mengenai cara lapor SPT online. Pelaporan Pajak atau SPT Tahunan Badan dapat Anda lakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui jasa konsultan pajak. Selain itu, Anda dapat mengirimkan dokumen pajak via Kantor Pos atau Jasa Pengiriman Barang, dan laporkan secara online melalui e-Filing pajak DJP Online. Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April.

Apabila Anda mengalami masalah atau eror ketika mengakses DJP Online, Anda dapat menggunakan layanan pajak FR Consultant Indonesia. FR Consultant Indonesia sebagai konsultan pajak dapat melayani solusi lapor SPT online Anda dan bisnis Anda secara mudah, cepat! Tanpa perlu membuat Anda pusing dalam upaya pelaporannya.

Terlepas dari pajak, seandainya Anda pun membutuhkan jasa konsultan keuangan, maka Anda bisa menggunakan jasa pembukuan pengelolaan bisnis yang dimiliki FR Consultant Indonesia sebagai pemilik jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel