5 Fakta Penting Terkait Pajak Penghasilan
Rabu, 28 Oktober 2020
Edit
5 Fakta Penting Terkait Pajak Penghasilan |
5 Fakta Penting Terkait Pajak Penghasilan
Pajak merupakan komponen wajib yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara yang sudah wajib pajak, atau yang telah memiliki NPWP. Meski pun begitu, masih banyak perorangan yang tidak paham terkait pajak. Sebagian besar mungkin berasumsi karena mengenal pajak, atau mencari informasi dan mempelajari pajak, terkesan memusingkan, atau membingungkan. Kondisi semacam itu membuat seseorang lengah, atau pun malas membayar pajak. Padahal mereka bisa menggunakan jasa laporan pajak atau konsultan pajak, yang juga mempunyai layanan jasa spt tahunan badan atau pun jasa spt masa.
Setiap pengusaha atau pebisnis, penting untuk mengerti atau pun memahami tentang pajak. Bagi Anda yang belum tahu banyak tentang pajak, berikut ini yang bisa Anda ketahui terkait pajak:
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi maupun badan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan termasuk pajak langsung yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan, atau bisa juga menggunakan jasa laporan pajak.
Pajak penghasilan termasuk jenis pajak pusat yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Pajak yang dikelola pemerintah digunakan untuk kemakmuran rakyat antara lain membangun fasilitas umum, subsidi barang kebutuhan masyarakat, menunjang usaha mikro, dan sebagainya.
Dasar Hukum
Salah satu Undang-Undang yang dihasilkan setelah reformasi pajak 1983 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pajak penghasilan pada awalnya. Perbedaan tata cara perpajakan setelah reformasi tersebut antara lain menempatkan pembayar pajak sebagai subjek yang punya hak dan kewajiban, dan self assessment. Sehingga pembayar pajak bukan sekadar objek kekuasaan semata.
Setelah itu, peraturan pajak penghasilan mengalami perubahan beberapa kali, mulai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Terakhir peraturan pajak penghasilan disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Beberapa perubahan pada aturan terbaru antara lain biaya tambahan yang termasuk penghasilan kena pajak, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan ketentuan pajak suami istri lebih detail.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang yang dimaksud subjek pajak tersebut telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain itu, orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Adapun subjek pajak badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Subjek pajak akan dikenai pajak apabila mendapat atau menerima penghasilan. Subjek pajak yang memeroleh penghasilan itu disebut wajib pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Objek Pajak
Objek pajak yang disebut dalam Undang Undang adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Beberapa pendapatan yang termasuk objek pajak menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 antara lain imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Imbalan tersebut dapat berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan sebagainya.
Sementara, beberapa pendapatan dari bisnis yang termasuk objek pajak antara lain, laba usaha, keuntungan penjualan, penghasilan dari usaha berbasis syariah. Selain itu, royalti atau imbalan atas penggunaan hak, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, hingga perolehan pembayaran berkala pun dikenakan pajak penghasilan.
Besaran Pajak Penghasilan
Besaran pajak yang dikenakan kepada setiap orang tidak sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 tentang Pajak Penghasilan, besaran pajak penghasilan diatur berdasarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan besaran pendapatan seseorang. Penghasilan kena pajak untuk pemilik NPWP dengan pendapatan di Rp 50 juta ke bawah hanya 5%. Sementara subjek pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dibebani pajak 15%.
Subjek pajak dengan NPWP yang mendapat penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta harus membayar pajak 25%. Adapun orang pribadi pemilik NPWP yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta wajib dikenakan pajak 30%. Sementara itu, penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Demikianlah ulasan 5 fakta penting terkait pajak penghasilan, semoga Anda telah lebih memahami, dan menyadari pentingnya membayar pajak. Jadilah warga negara yang bijak dengan membayar pajak.
Setelah memahami tentang pajak, laporan pajak yang tepat dan akurat, tentu bisa dihasilkan karena memiliki laporan keuangan yang bersih dan cermat. Di sinilah suatu software akuntansi dapat berperan. Untuk memperoleh laporan keuangan secara efisien, membuat keputusan bisnis yang lebih akurat dan lebih cerdas, Anda bisa mengambil inisiatif untuk mengelola pembukuan Anda dengan benar dan bergabung dengan Jurnal di sini.
Meski pun begitu, seandainya Anda pun masih kesulitan dalam melakukan pembukuan sendiri dengan software semacam Jurnal, maka Anda bisa menggunakan jasa pembukuan pengelolaan bisnis yang dimiliki FR Consultant Indonesia sebagai pemilik jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan.
FR Ccnsultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.
FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.