Mengenal Jasa Konsultan Pajak - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Mengenal Jasa Konsultan Pajak

Mengenal Jasa Konsultan Pajak
Mengenal Jasa Konsultan Pajak


Mengenal Jasa Konsultan Pajak

Pernah Anda mengalami kesulitan ketika membayar pajak? Baik pajak pribadi, maupun membayar pajak badan usaha? Nah. Untuk menjawab kebutuhan itu, adalah yang kita kenal dengan sebutan Konsultan Pajak. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mereka bertindak sebagai "middle man" atau orang tengah, yang akan menjadi perantara Anda dengan Dirjen Perpajakan. Peran konsultan pajak amat krusial dan berarti bagi sebagian orang yang mempunyai rutinitas kesibukan yang sangat tinggi. Karena mengurus administrasi dan perpajakan adalah tantangan tersendiri, maka Anda tak bisa sembarangan mengurusnya. Apalagi kalau Anda tidak familiar dengan urusan tersebut.

Bagi kebanyakan orang awam, pengurusan pajak mempunyai sejumlah ketentuan yang terbilang rumit, dibutuhkan keahlian dan ketelitian yang baik untuk menyelesaikannya. Konsultan Pajak terdiri dari orang-orang dengan kemampuan khusus untuk menangani pekerjaan ini.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Lalu, apa syarat untuk seseorang yang ingin berkarir dan mengambil profesi sebagai seorang konsultan pajak? Berikut syaratnya:

  1. Anda harus berkedudukan sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Dan,
  7. Anda memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Pada nomor 7, Anda diharuskan memiliki sertifikat konsultan pajak. Apa artinya? Artinya sertifikat konsultan pajak dan bersama dengannya izin praktik menjadi konsultan pajak, diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Maka sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak. Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak.

USKP sendiri diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C. Lantas siapa saja yang dapat mengikuti pendaftaran USKP ini? Mereka adalah orang perseorangan yang telah mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Setelah kamu tahu persyaratan untuk menjadi konsultan pajak. Selanjutnya yang perlu kamu tahu tentu adalah hak dan kewajiban dari suatu konsultan pajak.

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Seperti yang telah dijelaskan di atas, konsultan pajak memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian yang dimilikinya pada Sertifikat Konsultan Pajak. Konsultan Pajak juga memiliki kewajiban antara lain :
  1. Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
  3. Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan
  4. Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dan
  5. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Jenis Layanan dan Jasa Konsultan Pajak

Setelah kita tahu tentang hak dan kewajibannya, selanjutnya kita akan membahas jenis layanan dari konsultan pajak. Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam rangka efisiensi perusahaan lho. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan konsultan pajak pada para pengguna jasanya:

1. Jasa Kepatuhan Pajak

Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

2. Jasa Perencanaan Pajak

Selanjutnya, konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.

3. Jasa Pemeriksaan Laporan Pajak

Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.

4. Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan

Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

5. Jasa Konsultasi

Kemudian, konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.

6. Jasa Restitusi Pajak

Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

7. Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya, jika klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya.

Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Jika Anda ingin tahu apa saja keuntungan yang diperoleh wajib pajak saat menggunakan jasa konsultan pajak, berikut ini penjelasannya:
  1. Lebih efisien karena tingkat kesalahan yang ada sangat kecil sehingga minim resiko untuk membayar lebih.
  2. Perusahaan tidak terbebani dengan urusan administratif pajak pada saat membuat laporan berikut proses pelaporannya, karena hal tersebut sudah ditangani secara langsung oleh para ahli dari konsultan pajak.
  3. Perusahaan lebih nyaman saat menjalani pemeriksaan pajak, karena didampingi oleh pihak konsultan yang memahami prosedur pemeriksaan serta mengantisipasi resiko kerugian akibat kesalahan dalam perhitungan.
  4. Bisa mengatasi masalah dengan cepat dan tuntas, sehingga tidak menyita pikiran dan waktu pimpinan perusahaan.
  5. Perusahaan dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis.
  6. Pemilik dan manajemen perusahaan bisa beraktivitas seperti biasa, tanpa ada beban karena urusan pajak sudah ditangani oleh orang yang kompeten.
  7. Perusahaan bisa melakukan perencanaan pajak atau tax planning.

Perlukah Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?

Setelah mengetahui pengertian, syarat dan keuntungan menggunakan jasa konsultan pajak, mungkin sebagian dari Anda masih merasa penasaran, apakah penting menggunakan jasa konsultan pajak?

Sebenarnya, keputusan yang diambil haruslah mempertimbangkan kebutuhan wajib pajak pengguna jasa konsultan pajak. Oleh karena itu, Anda harus memperkirakan kebutuhan dengan kemampuan finansial perusahaan. Apabila Anda membutuhkan bantuan konsultasi tentang bisnis dan keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak di Depok, Anda bisa menghubungi kami. Kami hadir di sini untuk Anda. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk melakukan manajemen keuangan, akunting dan perpajakan.


FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel