Yang Perlu Kamu Tahu Terkait Pinjaman Online - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Yang Perlu Kamu Tahu Terkait Pinjaman Online

Yang-Perlu-Kamu-Tahu-Terkait-Pinjaman-Online
Yang Perlu Kamu Tahu Terkait Pinjaman Online

Yang Perlu Kamu Tahu Terkain Pinjaman Online

Krisis ekonomi saat ini tengah berada di depan mata. Sejak pandemik Covid-19, berbagai negara di dunia mengalami masalah pelik terkait perekonomian mereka. Tak ubahnya Indonesia. Negara kita saat ini pun dikabarkan tengah berada di tepi jurang dalam perekonomian, APBN negara pun diberitakan terancam mengalami defisit.

Banyak terjadi PHK di berbagai sektor lapangan kerja, mulai dari food and beverages, pariwisata, bahkan sampai ke sektor properti. Di tahun 2020 ini, masyarakat global tengah berada dalam krisis perekonomian yang amat meresahkan.

Bagi seorang karyawan atau pun pengusaha, di tengah kesulitan seperti ini, mengajukan pinjaman merupakan jalan penyelamat yang bisa saja dilakukan dalam keadaan terdesak. Meskipun, tindakan tersebut tidak selalu menyenangkan.

Pinjaman online atau yang biasa dikenal sebagai fintech sedang marak belakangan ini. Banyak orang yang membutuhkan dana tambahan, melakukan pinjaman karena mudahnya mendapatkan dana dari pihak peminjam. Tapi, apakah benar demikian? Apakah resiko yang perlu ditanggung ketika Anda melakukan pinjaman online?

Berikut yang ingin saya sampaikan, terkait informasi penting yang perlu Anda ketahui sebelum mencoba pinjaman online:

1. Bunga Tinggi

Ketika Anda ingin melakukan pinjaman, yang perlu diperhatikan pertama kali adalah Bunga. Berapa bunga yang diminta oleh si peminjam? Karena biasanya, pinjaman online atau jenis pinjaman yang menggunakan platform fintech, dengan kata lain melalui aplikasi smartphone, cenderung menawarkan harga bunga yang tinggi. 


Alasan pemberian bunga tinggi ini sebenarnya cukup masuk diakal. Karena perusahaan fintech kerap beralasan bahwa resiko mereka pun cukup besar saat memberikan pinjaman kepada nasabah melalui perjanjian online. 


Sebenarnya, andaikan Anda mengerti perhitungan bunga ini sejak awal, tentu tidak masalah. Tapi akan merepotkan kalau sejak awal Anda lalai mempelajari informasi terkait bunga ini.



Jadi, bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman online, akan sangat bijak untuk mempelajari bunga yang diberikan terlebih dahulu, daripada akan jadi merepotkan di kemudian hari.

2. Batas Pinjaman Yang Kecil

Salah satu kekurangan dari pinjaman online adalah limit tanpa agunan yang tergolong kecil. Rata-rata berkisar di bawah Rp. 5 juta per pinjaman. Bahkan beberapa platform dimulai dari Rp. 1 juta, dan baru bisa meminta kenaikan limit setelah mengambil pinjaman beberapa kali.


Karakter pinjaman online yang cepat dan mudah berimbas kepada jumlah batasan yang ditawarkan. Hingga tidak bisa mengambil pinjaman dalam jumlah besar.

3. Data Pribadi di Aplikasi Online

Data merupakan alat tukar penting kedua setelah uang saat ini. Ada terjadi banyak upaya jual-beli data yang dapat digunakan untuk berbagai macam kepentingan. Begitu pula resiko yang mungkin akan Anda hadapi ketika melakukan pinjaman online.


Beberapa waktu lalu, sebuah e-commerce ternama bahkan sempat kecurian atas data pelanggan mereka. Ini bisa jadi pelajaran bagi siapa pun, bahwa ketika masuk ke ranah online dan teknologi, data kita menjadi amat rentan.


Begitu halnya dalam aplikasi pinjaman online. Anda harus cermat dan hati-hati dalam memilih platform yang ingin Anda pakai untuk mengajukan pinjaman.

4. Proses Persetujuan Pinjaman, Bisa Memakan Waktu

Kita pasti berharap proses peminjaman online lebih cepat dibandingkan cara peminjaman ke bank. Karena melalui online, semua dokumentasi yang dibutuhkan dapat kita kirimkan lebih cepat, supaya lebih cepat pula diproses dan diperiksa.

Namun kenyataannya, tidaklah selalu mulus seperti itu. Tidak semua pinjaman online bisa cepat mencairkan dana pinjaman mereka ke nasabah. Anda bisa melihat ulasan para nasabah di kolom komentar pada aplikasi Playstore, terkait kondisi sebenarnya dari pinjaman online. 

Apalagi di tengah kondisi rentan krisis ekonomi seperti sekarang, para peminjam pasti akan sangat hati-hati dalam mencairkan pinjaman kepada nasabah.

5. Penagihan Yang Kurang Sehat

Seperti halnya semua lembaga peminjam, setiap nasabah yang tidak membayar pasti akan didatangi oleh para penagih yang menuntut nasabah untuk membayarkan tagihan hutang yang dimilikinya.

Pinjaman online dikabarkan memiliki cara yang tidak sehat dalam upaya menagih nasabah miliknya yang terhambat dalam melakukan pembayaran tagihan. Berikut yang perlu Anda waspadai:
  1. Data yang ada di ponsel Anda, akan mudah ditarik oleh aplikasi si pinjaman online.
  2. Para penagih hutang, dapat menghubungi setiap kontak yang tersedia di ponsel Anda, yang telah didapatkan sejak Anda memasang aplikasi tersebut di ponsel Anda.
  3. Penagihan dilakukan dengan cara yang kasar dan cenderung tidak baik, seperti misalnya melontarkan caci maki, atau pun ancaman lainnya.
  4. Setiap orang dalam kontak di ponsel Anda berada dalam zona kuning, karena saat Anda telat bayar atau tidak mampu membayar, mereka semua akan dihubungi oleh si penagih hutang.
  5. Penagihan dilakukan tanpa mengenal waktu.
Nah, setelah Anda mengetahui hal tersebut, selanjutnya kembali kepada Anda bagaimana akan menyikapinya. Perhatikan betul perjanjian yang ditawarkan sebelum melakukan peminjaman, karena ada juga kebijakan peminjam online yang cukup baik. Seperti misalnya: mereka dapat memberikan perpanjangan waktu seandainya nasabah belum mampu membayar.

6. Biaya Administrasi Penagihan

Tidah hanya sampai di situ, pinjaman online juga kerap memiliki biaya tersendiri untuk upaya penagihan yang dilakukan kepada nasabah mereka yang terlambat bayar. Pelajari salah satu bentuk terms & conditions dari pinjaman online di bawah ini:



Anda harus cermat dan teliti membaca informasi di atas, dan mempertimbangkan dengan baik sebelum melakukan pinjaman yang Anda rencanakan.

7. Pastikan Pinjaman Online Telah Terdaftar di OJK
Tidak sedikit pinjaman online yang bermunculan, yang ternyata belum terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OKJ). Hal ini membuat pinjaman online tersebut memiliki kredibilitas yang masih diragukan.


Anda tinggal masuk ke situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa menemukan daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Saat ini terdapat 161 perusahaan Fintech yang sudah terdaftar di OJK per 30 April 2020.

Salah satu inisiatif OJK sejak 2019 adalah pemblokiran pinjaman online ilegal. Ini langkah yang patut diapresiasi karena resiko pinjaman online ilegal yang besar buat masyarakat.

Maka sebelum Anda mengajukan pinjaman, ada baiknya Anda memeriksa terlebih dahulu terkait platform yang Anda ingin ajukan pinjamannya.


Demikian sekiranya yang perlu Anda ketahui sebelum mulai untuk mengajukan pinjaman online. Di luar dari pada itu, sebelum Anda mengajukan pinjaman, ada baiknya apabila Anda turut serta belajar mengatur keuangan. Bagi Anda yang sedang mencari bantuan tenaga ahli untuk melakukan internal audit keuangan dan perpajakan, Anda bisa menghubungi kami di FR Consultant Indonesia.




FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel