Mengenal SPT Masa atau Bulanan - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Mengenal SPT Masa atau Bulanan

mengenal-spt-masa-atau-bulanan
Mengenal SPT Masa atau Bulanan

Mengenal SPT Masa atau Bulanan

Bagi seorang WP, atau wajib pajak, pelaporan SPT adalah hal penting yang perlu diketahui. Karena seorang WP yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Baik itu SPT Masa, atau SPT Tahunan.

SPT atau yang bisa juga kita sebut sebagai Surat Pemberitahuan adalah suatu medium untuk pelaporan pajak yang telah Anda bayarkan sebagai wajib pajak. Sekalipun disebut sebagai surat pemberitahuan, pada kenyataannya SPT berupa formulir yang harus diisi oleh wajib pajak sebelum diberikan ke petugas pajak.

Fungsi dari SPT (Surat Pemberitahuan):


Pada dasarnya, SPT memiliki beberapa fungsi yang penting untuk diketahui. SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 
  1. Adanya pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban; dan/atau,
  4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain dari pada itu. Ketika kita mendengar tentang SPT, yang cenderung kita ingat biasanya adalah pembayaran SPT Tahunan, untuk individu atau badan, yang kita lakukan setiap tahun. 

Tapi tahukah Anda, bahwa selain dari SPT Tahunan, ada pula yang namanya SPT Masa atau SPT Bulanan?

Apa sih perbedaan SPT Tahunan, dan SPT Masa atau Bulanan?

Pertama mari kita bahas tentang SPT Tahunan. SPT tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan atas pendapatan yang diterima diri sendiri, baik pendapatan dengan tarif umum, pendapatan final, maupun pendapatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang kita pada akhir periode Tahun Pajak. SPT Tahunan terdiri dari dua jenis, yang keduanya wajib dilaporkan pada setiap akhir tahun pajak. Dua jenis dari SPT Tahunan itu adalah: SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Tahunan Badan.

Dalam kategori periode batas pelaporan. SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan, sejak berakhirnya Masa Pajak. Sedangkan Pelaporan SPT Tahunan Badan, adalah maksimal 4 bulan sejak berakhirnya Masa Pajak.

Masih terkait batas pelaporan, untuk wajib pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 desember, maka batas akhir pelarporan pajaknya adalah 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan). Untuk wajib pajak yang tahun bukunya berakhir 31 Juli, maka batas lapornya bukan lagi 31 maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan), tapi 31 Oktober (Orang Pribadi) dan 30 November (Badan).

Lalu bagaimana dengan formulir dari SPT itu sendiri? SPT tahunan Orang Pribadi dibagi 3 formulir, yaitu: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, hanya terdapat satu jenis formulir, yaitu SPT 1771.

Bagaimana dengan SPT Masa atau Bulanan?

SPT Masa atau bulanan merupakan upaya pelaporan pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak (setiap bulan). SPT Masa jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT Masa PPh yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN. 

Walaupun sama-sama SPT Masa, setiap jenis pajak memiliki format SPT Masa yang berbeda satu sama lain. Hal ini berkaitan dengan objek dan tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis pajak. Dan khusus untuk SPT Masa PPh, harus selalu melampirkan bukti potong.

Berbeda dengan SPT Tahunan yang jatuh temponya di 31 Maret (Orang Pribadi) dan 31 April (Badan) tahun depan, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh maksimal adalah pada tanggal 20 di bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya. Sementara, SPT Masa PPN maksimal pelaporan pada akhir bulan berikutnya.

Sudahkah Anda mempersiapkan pelaporan SPT Masa atau Bulanan?

Setelah membaca ulasan di atas, Anda pasti mengerti bahwa penting untuk mengingat waktu jatuh tempo SPT Masa atau Bulanan, supaya tidak terkena sanksi atau denda apabila terlewat batas waktunya. Bagi Anda yang memiliki jadwal padat dan khawatir terlupa dalam membayar SPT Masa, atau bagi Anda yang tidak ingin pusing mengurus pembayaran SPT Masa Anda, FR Consultant Indonesia hadir untuk membantu Anda. Kami akan mengurus proses pelaporan pajak SPT Masa Anda dengan cermat dan perhitungan yang akurat! :) 

Bagi Anda yang sedang ingin mencari tenaga ahli keuangan, payroll, akuntansi dan perpajakan, Anda juga bisa menghubungi kami di FR Consultant Indonesia.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel