Fitur Baru SMS One Time Password (OTP), bagi pengguna DJP Online
Sabtu, 18 April 2020
Edit
Fitur Baru SMS One TIme Password (OTP), bagi pengguna DJP Online |
Fitur Baru SMS One Time Password (OTP), bagi pengguna DJP Online
Tahukah Anda? Ada update terbaru dari Dirjen Pajak terkait penggunaan DJP Online bagi para Wajib Pajak. Fitur ini memudahkan Wajib Pajak untuk meningkatkan keamanan sekaligus kemudahan dalam menggunakan sistem DJP Online.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, pengguna DJP Online yang telah terdaftar, akan menerima kode One Time Password (OTP) setiap kali hendak login ke halaman DJP Online, melalui email yang digunakan untuk meregistrasi DJP Online. Cara ini sudah benar karena email kita secara default bersetting auto-sync, sehingga setiap kode OTP yang dikirimkan lewat email akan otomatis kita ketahui dan dapatkan, untuk bisa digunakan sebagai kode masuk ke halaman DJP Online kita.
Tapi, hanya menggunakan email tidak cukup di saat peak time terjadi. Karena email server bisa mengalami overload sehingga proses pengiriman kode OTP bisa terhambat. Kalau ini sudah terjadi, Anda pun akan kesulitan melakukan login ke sistem DJP Online, dan proses pelaporan bayar pajak pun akan terhambat. Inilah sebabnya, Dirjen Pajak menyediakan OTP melalui SMS. Upaya ini tentu akan bisa mengurangi beban kinerja DJP Online.
Berikut cara untuk mengaktifkan penggunaan OTP SMS:
Ketika akan submit SPT, Wajib Pajak dapat memilih untuk menerima kode verifikasi melalui:
1. Email (gratis)
1. Email (gratis)
2. SMS OTP (berbayar), dengan cara:
- Wajib Pajak melakukan login di laman pajak.go.id
Wajib Pajak mengubah dan memastikan terlebih dahulu nomor HP di halaman profil. Apabila data nomor HP di halaman profil sudah sesuai, Wajib Pajak bisa langsung menggunakan fitur pengiriman OTP melalui SMS.
Apabila data nomor HP belum sesuai, silakan ubah data nomor HP dengan memilih “Ya”
Kode OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Wajib Pajak setelah memilih “di sini”
Wajib Pajak memasukkan kode OTP untuk verifikasi.
Nomor HP Wajib Pajak telah berhasil diubah dan Wajib Pajak sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT.
Panduan Pengiriman OTP SMS ketika akan submit SPT:
1. Wajib Pajak telah mengisi semua komponen SPT dan sudah berada pada tahap Pengiriman SPT.
2. Pilih “di sini” untuk mendapatkan kode verifikasi.
3. Wajib Pajak dapat memilih “SMS” untuk pengiriman OTP SMS.
4. Kode verifikasi telah berhasil dikirimkan ke HP Wajib pajak melalui SMS.
5. Masukkan kode verifikasi pada kolom “masukkan kode verifikasi” seperti gambar di bawah ini, kemudian klik tombol “kirim SPT”.
Demikianlah cara untuk bisa mendapatkan kode OTP melalui SMS. Mudah, bukan? Nah, bagi Anda yang masih bingung dan kesulitan, serta memerlukan bantuan, Anda bisa menghubungi kami di FR Consultant Indonesia. Kami bisa membantu Anda mengurus DJP Online Anda, sekaligus serta pengurusan perpajakan lainnya. Salam, terima kasih! :)