Pengertian Tentang Uang Kartal dan Uang Giral
Sabtu, 21 Maret 2020
Edit
Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral |
Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral
Dalam realita kehidupan kita, adanya transaksi jual beli pastilah memerlukan media pasti yang bisa dijadikan sebagai alat tukar. Karena tanpa adanya satu alat tukar, otomatis berbagai bentuk transaksi yang dilakukan oleh manusia tidak akan bisa berjalan dengan baik, teratur dan selaras. Karena itulah alat tukar menjadi komponen penting dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam setiap transaksi perdagangan, sejak dahulu, kita sudah mengenal mata uang sebagai alat tukar. Kalau pun tidak ada mata uang, biasanya kita menerapkan sistem barter, yang mana sebenarnya juga merupakan proses saling bertukar barang yang diinginkan atau diperlukan. Ketika sistem barter tersebut telah saling disepakati dan dipercayai, maka transaksi perdagangan pun dapat terwujud.
Di zaman sekarang, mata uang telah ditetapkan sebagai alat tukar dalam setiap transaksi. Mata uang ini memiliki peran besar bagi kemajuan dan perputaran perekonomian dalam suatu negara. Mata uang juga menjadi alat tukar dalam perdagangan internasional dengan negara lain. Dan sekali pun saat ini transaksi perdagangan sudah diramaikan dengan mata uang digital atau dikenal juga dengan istilah paperless transaction, pada realitanya mata uang yang saat ini masih kuat berlaku adalah dua, yang telah sejak lama dipergunakan.
Ada dua jenis mata uang yang kita kenal dan kerap kita gunakan selama ini, berikut di antaranya:
Mata uang kartal adalah jenis mata uang yang biasa kita pakai sehari-hari. Mata uang ini berbentuk nyata, baik itu berupa uang logam, atau pun uang kertas. Bank sentral selaku badan yang mengeluarkan mata uang ini telah menetapkan nominal dari mata uang kartal. Dalam rupiah, kita mengenal pecahan Rp.100.000 berbentuk kertas. Ada pula pecahan uang kartal Rp.1000 dalam bentuk koin logam.
Berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral No.13 Tahun 1968, uang kartal menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima masyarakat saat melakukan transaksi jual beli.
Bentuk Uang Kartal
Dari sisi bentuk, mata uang kartal adalah mata uang yang bisa kita pegang bentuk fisiknya. Di Indonesia, mata uang kartal terdiri dari dua bentuk: Kertas, dan koin Logam.
Sifat Uang Kartal
Sifat dari mata uang kartal adalah, kita sebagai bagian masyarakat dari suatu negara, wajib untuk menerimanya. Karena mata uang kartal tersebut telah dikeluarkan dan disahkan oleh bank sentral.
Nilai Praktis Uang Kartal
Mata uang kartal sebenarnya cukup praktis untuk digunakan. Kita justru cenderung menggunakan mata uang ini dalam kebutuhan sehari-hari, seperti misalnya membeli jajanan di warung, membeli nasi goreng ketika ingin makan malam, atau pun ketika ingin berbelanja di pasar.
Nilai praktis mata uang kartal akan hilang apabila kita mulai melakukan transaksi yang berjumlah besar. Seperti misalnya, membeli sebuah rumah. Akan tidak praktis apabila membeli sebuah rumah seharga ratusan juta dengan membawa-bawa uang dalam koper, kan?
Nilai Keamanan
Mata uang kartal sulit dijamin keamanannya. Karena dalam hal ini, kamu sendirilah yang akan menjadi pihak keamanannya. Mata uang kartal mudah hilang kapan saja, contoh: kamu tanpa sadar menjatuhkan dompet di tengah jalan ketika sedang tergesa berangkat ke kantor.
Berdasarkan Yang Berwenang Mengeluarkan
Mata uang kartal hanya bisa dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau BI selaku bank sentral yang berlaku di Indonesia. Itu sebabnya keluarnya mata uang kartal dipantau ketat dan diperhitungkan setiap pergerakannya, karena mata uang kartal menjadi alat tukar yang perputarannya terjadi di setiap lini masyarakat.
Berdasarkan Sistem Peredaran
Terakhir, seperti yang telah bisa kita simpulkan. Mata uang kartal adalah alat tukar yang merakyat, yang mana setiap orang dari berbagai kalangan di Indonesia, pasti akan menggunakannya. Mulai dari supir taksi, sampai direktur sebuah perusahaan, mereka pasti menggunakan uang kartal dalam keseharian mereka.
2. Mata Uang Giral.
Selanjutnya, yang kedua, adalah mata uang giral. Mata uang jenis ini merupakan mata uang yang tidak berbentuk logam atau pun kertas. Melainkan berbentuk tanda bukti. Atau, menurut Undang-Undang Nomor 7 tentang Perbankan Tahun 1992, mata uang giral adalah bukti tagihan pada bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Salah satu contoh mata uang giral, adalah surat berharga yang memiliki nilai lebih, yang dapat digunakan sebagai alat tukar menggantikan mata uang kartal. Mata uang giral juga bisa berupa cek, yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan, yang kelak dijadikan alat utama pembayaran. Tentu, mata uang giral tersebut pun tak bisa lepas dari keberadaan mata uang kartal. Karena untuk mencairkan cek itu, mata uang giral tersebut harus menyimpan wujud nyata dari mata uang kartal di bank yang bersangkutan.
Bentuk Uang Giral
Bentuk mata uang giral biasanya berupa: cek, rekening koran, giro, dan bilyet. Bisa juga surat-surat berharga, seperti surat obligasi.
Sifat Uang Giral
Berbeda dengan uang kartal, yang mana masyarakat wajib untuk menerimanya. Uang giral tidaklah seperti itu. Kamu tidak wajib menerima uang giral. Karena uang giral memerlukan pihak ketiga (bank lain), untuk mencairkannya menjadi uang kartal.
Berdasarkan Nilai Praktis
Uang giral tentu memiliki nilai praktis yang lebih besar dibandingkan uang karta, apabila, nominal atau nilai transaksi yang akan kamu lakukan berjumlah besar, seperti membeli lahan properti. Uang giral akan jauh lebih praktis dibanding uang kartal. Sementara kalau kamu sekadar ingin membeli sabun di warung, tentu saja uang giral ini akan sangat menyusahkan si penjual untuk mencairkannya.
Berdasarkan Tingkat Keamanan
Uang giral memiliki keamanan yang baik. Karena pada uang giral, seperti cek, misalnya, terdapat identitas dari kepemilikan cek tersebut. Sehingga andai terjadi kehilangan, kamu bisa melaporkan kehilangan tersebut ke pihak yang mengeluarkan cek, dan pihak tersebut yang akan melaporkan ke bank/pihak berwenang yang bersangkutan.
Berdasarkan Yang Berwenang Mengeluarkan
Berbeda dengan uang kartal. Bank-bank selain bank sentral, Bank Indonesia, mempunyai hak untuk mengeluarkan uang giral. Uang giral menjadi salah satu “alat” transaksi antar bank yang satu dengan yang lain, selain daripada bank sentral.
Berdasarkan Sistem Peredaran
Kalau uang kartal beredar di semua kalangan masyarakat. Uang giral tidaklah demikian. Uang giral justru cenderung beredar di kalangan-kalangan tertentu, menengah ke atas. Karena umumnya, merekalah yang biasa melakukan transaksi-transaksi besar dalam proses perdagangan dan jual-beli.
***
Bagaimana, sekarang kamu sudah mendapat gambaran, kan? Apa itu uang kartal dan uang giral? Bagi kamu yang sedang dalam masalah atau kebingungan dalam mengatur dan menata keuangan kamu, dan bahkan perpajakan, kamu bisa hubungi kami di FR Consultant Indonesia.