Lupa Cara Lapor SPT Pribadi?
Selasa, 03 Maret 2020
Edit
Waktu pelaporan pajak telah dekat. Sudah waktunya nih kamu bersiap-siap. Dan, sekarang kamu lupa bagaimana cara melapornya?
Melapor SPT atau yang biasa kita kenal sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah kewajiban bagi wajib pajak. Mengingat pengerjaannya yang setahun sekali, sering kali orang lupa bagaimana cara melakukan pelaporan SPT ini. Di sini saya akan menjabarkan cara melapor SPT menggunakan fitur e-Filing di situs DJP Online. Caranya mudah, kok. Siapkan nomor NPWP dan Kode EFIN kamu, ya, bagi yang belum tahu apa itu EFIN dan belum memilikinya, bisa cek di sini yah: Bingung mau lapor Pajak?
Buat kamu yang belum tahu tentang EFIN dan NPWP, berikut pengertiannya:
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Yaitu, nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Sedangkan EFIN, adalah Electronic Filing Identification Number atau disingkat EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN ini lebih khusus untuk digunakan dalam sistem perpajakan online.
EFIN sendiri terbagi menjadi dua, yakni EFIN yang diperuntukkan bagi WP pribadi dan EFIN untuk WP Badan. Dalam hal ini, kita akan membahas tentang EFIN Pribadi.
Oke, sekarang setelah mendapatkan kode EFIN, selanjutnya adalah mempersiapkan 5 hal berikut ini:
- Email pribadi yang masih aktif.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak, seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilkan Tidak Kena Pajak) kamu.
Kalau kamu sudah menyiapkan 5 hal di atas, yang bisa dilakukan selanjutnya adalah:
- Akses situs web DJP Online.
- Kemudian, masukkan nomor NPWP kamu dan kode EFIN yang kamu miliki.
- Isi kode keamanan yang disediakan, lalu klik tombol verifikasi.
- Kalau kamu baru pertama kali registrasi, kamu akan mendapatkan tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan ke email kamu, bisa dicek lalu diklik untuk aktivasi ya.
- Selanjutnya, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang telah kamu tentukan.
- Selesai masuk, klik logo e-filling, lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
- Begitu formulir tertera di layar, kamu bisa mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang kamu dapatkan dan telah kamu pegang. Biasanya, saat mengisi formulir 1770 SS, kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- Setelah semua kolom telah terisi dengan baik dan tepat, jangan lupa klik tanda centang pada bagian "D", lalu klik "OK". Langkah terakhir adalah mengirim SPT, dan Dirjen Pajak pun akan mendapatkan laporan SPT terbaru kamu secara realtime. Tidak lama dari situ, biasanya kita akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang telah kita pakai untuk mendaftar, sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah kamu lakukan.
Nah, bagi kamu yang masih bingung atau pun merasakan kesulitan terkait cara melakukan pelaporan pajak? Kamu bisa hubungi kita melalui website FR Consultant Indonesia, atau, kalau mendesak, kamu juga bisa menghubungi kita di: 0812-8228-9991