Jenis Koreksi Fiskal
Minggu, 15 Maret 2020
Edit
Masih tentang seputar fiskal yang akan kita bahas kali ini. Kalau yang sebelumnya kita membahas tentang konsep dasar fiskal, serta rekonsiliasi fiskal, sekarang kita akan membahas tentang jenis-jenis fiskal. Seperti yang kamu tahu sebelumnya, penting bagi pengusaha untuk paham mengenai fiskal. Karena rekonsiliasi fiskan ini akan berhubungan dengan ranah perpajakan, yang mana justru akan berkaitan erat dengan para pengusaha selaku wajib pajak.
Secara generik, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (pribadi atau badan) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial (atau akuntansi), dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sementara laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.
Perbedaan laporan keuangan komersial, dengan laporan keuangan fiskal, berdasarkan pembebanannya, dapat dibedakan dua macam, yaitu:
1. Beda Tetap (permanent differences), adalah perbedaan pengakuan, baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh), yang sifatnya permanen. Artinya, koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.
Atau, dalam pembebanan Beda Tetap, penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial, tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
Contohnya: Penghasilan yang menimbulkan beda tetap adalah hibah, sumbangan, dan penghasilan bunga deposito. Ada pun contoh biaya yang menimbulkan beda tetap adalah biaya sanksi perpajakan, entertaintment (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan.
2. Beda Waktu (timing differences), adalah perbedaan pengakuan, baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh), yang sifatnya sementara. Artinya, koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.
Dalam Beda Waktu ini, penghasilan dan biaya yang dapat diakui oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh penghasilan yang menimbulkan beda waktu, adalah pendapatan laba selisih kurs. Sedangkan contoh biayanya, adalah biaya penyusutan dan biaya sewa.
Selain itu, dapat pula diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Koreksi Fiskal Positif, yang bisa menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain, menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.
Secara rinci, koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut di antaranya:
- Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
2. Koreksi Fiskal Negatif, sebaliknya, akan menyebabkan laba kena pajak berkurang, atau pengurangan PPh terutang. Ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil yang lebih kecil, daripada biaya-biaya fiskal.
Penyebab dari adanya koreksi negatif sendiri, di antaranya adalah: penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Tapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2)), selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.
Contoh jenis koreksi fiskal negatif:
- Penghasilan hadiah atau undian.
- Penghasilan transaksi saham
- Penghasilan transaksi pengalihan harta
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Sekian yang bisa saya tuturkan tentang jenis-jenis koreksi fiskal. Kalau Anda membutuhkan pertanyaan tentang moneter, keuangan dan perpajakan, bisa langsung menghubungi kami di FR Consultant Indonesia, ya.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.
FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.