Ingat! 31 Maret 2020 batas akhir lapor SPT Pribadi!
Jumat, 06 Maret 2020
Edit
Hari-hari pelaporan pajak tengah berlangsung di bulan Maret ini. Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi, dikutip dari detikcom, jatuh pada tanggal 31 Maret 2020, ya.
Kenapa harus lapor SPT Pribadi?
Alasan paling mendasar mengapa pegawai harus lapor SPT Tahunan adalah karena peraturan perundang-undangan memerintahkan demikian. Artinya, semua orang harus mematuhi aturan ini, tanpa harus tahu alasan dan latar belakang mengapa aturan tersebut dibuat. Hal ini sejalan dengan apa yang dalam ilmu hukum disebut fiksi hukum.
Fiksi hukum adalah asas yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum. Dengan demikian, ketika suatu aturan telah diundangkan atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu sehingga aturan tersebut mengikat untuk dipatuhi.
Aturan tertinggi yang mengatur tentang kewajiban lapor SPT Tahunan adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor DJP.
Jadi bagi kamu yang sudah punya NPWP dan belum melapor, segera melapor, baik melalui DJP Online, atau pun datang langsung ke kantor Pajak terdekat. Siapkan EFIN kamu kalau ingin melalui DJP Online, berikut ini tata cara pelaporan Pajak melalui DJP Online dikutip dari detik.com:Maka jelaslah, pegawai harus lapor SPT Tahunan karena undang-undang memerintahkan begitu.
Kalau kamu belum bisa menemukan data EFIN, kamu bisa menghubungi 1500200 (call center DJP) untuk memperoleh bantuan petugas Pajak. Atau, kamu ingin lebih mudah, bisa menghubungi kami di FR Consultant Indonesia untuk membantu melaporkan SPT kamu.