Bingung Mau Lapor SPT Pribadi? - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Bingung Mau Lapor SPT Pribadi?

Bingung Mau Lapor SPT Pribadi?

Yang Perlu Kamu Ketahui Terlebih Dulu Tentang SPT Pribadi

Melaporkan pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban kita sebagai warga negara republik Indonesia. Setiap tahun, masing-masing dari kita, baik yang berprofesi sebagai pegawai, atau pun pengusaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ke pada Dirjen Pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan ini akan berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang sudah kamu bayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online, atau pun aplikasi pajak yang telah menjadi mitra resmi DJP.

Kewajiban melaporkan SPT pribadi ini memiliki tanggal jatuh tempo pada 31 Maret di setiap tahunnya. Kalau kamu enggan melapor, berdasarkan UU No. 28 tahun 207, terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), negara akan bisa memberikan sanksi denda sesuai hukum yang telah ditetapkan.

Tapi, sebelum berpikir untuk lapor SPT Pribadi, pertama-tama kamu juga perlu membuat NPWP atau memiliki NPWP terlebih dulu, loh. Nah, buat yang belum tahu apa sih NPWP? 

Pengertian NPWP Adalah: 

NPWP merupakan bentuk kewajiban pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif, yang telah diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

NPWP terdiri dari serangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun badan) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan PPN).  NPWP diterbitkan oleh kantor pajak yang berwenang, dan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. NPWP dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Siapa Saja Yang Memerlukan NPWP?

  1. Perorangan Pribadi: memilih dan mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP Pribadi. 
  2. Wanita Menikah: terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta. 
  3. Badan atau Perusahaan: dengan berorientasi pada profit,  berkewajiban dalam hal pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak. 
  4. Badan atau Perusahaan: dengan tidak berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
  5. Bendahara: dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.

Nah, setelah kamu memiliki NPWP, barulah kamu bisa melaporkan tentang SPT Tahunan. Kamu bisa menggunakan jasa konsultan pajak kalau ingin membuat NPWP. Sekarang mari kita lanjut ke jenis SPT Tahunan yang perlu kamu ketahui:

Jenis SPT Tahunan

Terdapat beberapa jenis formulir SPT Tahunan, berikut di antaranya:

  1. SPT / Formulir 1770 S, yang merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp. 60 juta selama 1 tahun terakhir.
  2. SPT / Formulir 1770 SS, yang merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp. 60 juta selama 1 tahun terakhir, dan
  3. SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Pribadi

Kalau kamu lupa, apa saja yang perlu disiapkan, berikut di antaranya:

  • Formulir 1721 A1 atau A2.
    Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada perusahaan tempat kamu bekerja. Karena data dari formulir inilah yang selanjutnya perlu kamu laporkan saat mengakses portal e-Filing SPT Pribadi di Online Pajak, atau DJP Online.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number).
    Adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak secara online. Kalau kamu belum mempunyai EFIN, kamu harus mendatangi langsunug KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. EFIN bisa disebut sebagai identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Data penghasilan lainnya, kewajiban/hutan, harta (bila ada).
    Kalau kamu memiliki penghasilan lainnya, di luar penghasilan tetap, maka kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait pembayaran pajaknya, untuk turut serta dilaporkan.

Bagaimana meregistrasikan EFIN?

EFIN diperlukan supaya kamu bisa melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e-filing. Buat kamu yang belum tahu bagaimana cara memperoleh EFIN, bisa ikut 3 langkah berikut ini:
  1. Unduh formulir aktivasi EFIN.
  2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat kamu terdaftar. Permohonan ini tidak bisa diwakilkan, jadi kamu harus datang sendiri ke KPP. 
  3. Lakukan aktivasi EFIN.
Buat kamu yang bekerja di perusahaan, permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:
  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap.
  • Alamat email aktif.
  • Fotokopi dan asli KTP untuk WNI.
  • KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Fotokopi dan asli NPWP.
Setelah kamu berhasil mendapatkan EFIN, kamu bisa melakukan pendaftaran di situs DJP Online. Dan, kamu akan mendapatkan password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Harap diingat, nomor identitas hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.

Demikian yang perlu kamu pahami terkait pelaporan SPT Pribadi.

Baca Juga: Lupa Cara Lapor SPT Pribadi?

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel