Apa sih Pajak Penambahan Nilai (PPN)? - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Apa sih Pajak Penambahan Nilai (PPN)?

apa-sih-pajak-penambahan-nilai
Apa sih Pajak Penambahan Nilai (PPN)?

Apa sih Pajak Penambahan Nilai (PPN)?


Kalau kamu sering berbelanja dan memperhatikan struk pembelanjaan kamu. Kamu pasti sudah sering dengar dan lihat tentang Pajak Penambahan Nilai, atau yang dikenal dengan PPN. Ya, pajak yang turut kita bayar ini kerap muncul ketika kita berbelanja di supermarket, atau pun makan malam bersama keluarga di restaurant. 

Pajak Penambahan Nilai, atau yang dalam bahasa Inggris dinamakan: Value Added Taxes (VAT), adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa, yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 


Siapa Subjek dari PPN?


Pajak jenis ini termasuk pajak yang dibebankan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Yang lalu, dari mereka akan diberikan kepada negara.


Berapa Tarif PPN?


Tarif PPN yang telah ditetapkan adalah sebesar 10%.
  • Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
  • Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.
Lalu, apa saja sih yang menjadi objek dari Pajak Penambahan Nilai (PPN) ini? Nah, berikut di antaranya:

Objek PPN

  1. Transaksi jual-beli barang atau jasa di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Daerah pabean yang dimaksud adalah, wilayah negara republik Indonesia, yang mana termasuk di dalamnya wilayah darat dan laut, ruang udara, termasuk tempat yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif, serta landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU yang mengatur tentang kepabeanan—bisa juga disebut sebagai wilayah pedagangan. Jadi bisa disimpulkan, setiap bentuk transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pengusaha dan pembeli, selama itu dilakukan di wilayah Indonesia, sudah sepatutnya terkena PPN.
  2. Barang Impor. Jenis transaksi dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri seperti ini sudah pasti akan dikenakan PPN. Yang nantinya pajak akan dikenakan melalui harga yang diberikan dari si penjual, dan harus dibayar oleh si konsumen.
  3. Pemanfaatan jasa atau barang tak berwujud. Ini seperti penggunaan franchise/merek dagang, yang tidak berwujud, dan dilakukan seorang pengusaha di dalam wilayah pabean, maka juga akan terkena Pajak Penambahan Nilai atau PPN.
  4. Ekspor barang. Seperti halnya impor, ekspor barang juga ternyata masuk dalam daftar transaksi yang dikenakan PPN. Dalam hal ini, pengusaha harus membayar pajaknya terlebih dulu, sebelum mengirimkan barang. Supaya pengusaha tersebut tidak dikenakan sanksi.

Objek Non-PPN


Kalau ada objek PPN, pasti ada pula yang bukan objek PPN. Selanjutnya, apa saja sih barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN oleh Pemerintah? Berikut yang tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU Nomor 42 Tahun 2009, di antaranya:

Dalam Ayat 2, barang yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
  1. Barang hasil pengeboran atau pertambangan yang didapatkan langsung dari sumber barang tersebut. Ini mencakup: panas bumi, gas bumi (tidak termasuk epiji), minyak mentah, biji tembaga, biji emas, biji timah, biji besi, batubara sebelum diproses menjadi briket, batu kapur, batu tulis, batu setengah permata, dan asbes.
  2. Barang kebutuhan pokok yang selalu dan pasti dibutuhkan oleh masyarakat, seperti: sayur-mayur, buah-buahan, susu, telur, garam, beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai, serta daging segar yang tanpa diolah.
  3. Uang, surat berharga, serta emas batangan.
  4. Makanan dan minuman yang disajikan di restaurant, hotel, warung, rumah makan, dan semacamnya yang meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak. Termasuk di dalamnya makanan dan minuman yang diserahkan pengusaha jasa tata boga atau katering. Objek tersebut tidak dikenakan PPN dimaksudkan agar tidak ada pemungutan pajak ganda karena objek ini merupakan objek pajak daerah.
Sementara berdasarkan Ayat 3, jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. Jasa pelayanan kesehatan medik. Jasa ini meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter hewan, perawat, ahli gigi, jasa rumah sakit, jasa klinik kesehatan, dan beragam jasa kesehatan lainnya.
  2. Jasa pelayanan sosial, meliputi: jasa pelayanan panti asuhan atau panti jompo, jasa pemadam kebakaran, lembaga rehabilitasi, pemberian pertolongan kecelakaan, dan jasa di bidang olahraga yang sifatnya komersial.
  3. Jasa pengiriman surat yang menggunakan prangko, baik prangko tempel atau cara lainnya untuk menggantikan prangko tempel.
  4. Jasa keuangan, seperti: jasa menghimpun dana dari masyarakat; jasa menempatkan dana atau meminjamkan dana; jasa pembiayaan—termasuk yang bersifat syariah; jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai; dan jasa penjaminan.
  5. Jasa asuransi yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi.
  6. Jasa keagamaan, seperti jasa di pelayanan ibadah; jasa pemberian khotbah atau dakwah.
  7. Jasa pendidikan, misalnya: jasa penyelenggara pendidikan umum, pendidikan kedinasan, pendidikan akademik, profesional, dan jasa penyelenggara pendidikan di luar sekolah.
  8. Seluruh jenis jasa kesenian dan hiburan.
  9. Jasa penyiaran, baik radio atau pun televisi, yang tidak bersifat iklan atau dibiayai oleh sponsor, yang tidak bertujuan/bersifat komersil.
  10. Jasa tenaga kerja, meliputi: jasa tenaga kerja itu sendiri, jasa penyelenggaran pelatihan tenaga kerja, dan jasa penyedia tenaga kerja asalkan pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  11. Jasa perhotelan yang mencakup: jasa penyewaan kamar termasuk tambahannya, jasa penyewaan ruangan untuk acara atau pertemuan di hotel.
  12. Jasa yang dibentuk oleh instansi pemerintah, seperti pemberian izin mendirikan bangunan, pemberian izin perdagangan, pemberian NPWP, dan pembuatan KTP.
  13. Jasa penyediaan tempat parkir yang juga mencakup: penyedia jasa tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
  14. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.

Pihak Pemungut PPN

Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.

Pihak tertentu tersebut meliputi: 
  1. Bendahara pemerintah, badan, atau 
  2. Instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Manfaatkan Bantuan Jasa Konsultan Pajak

Sekarang kamu sudah mendapat kejelasan, kan? Terkait pengertian dari PPN. Kamu yang berprofesi sebagai pengusaha pun pasti sudah bisa memahami terkait adanya PPN ini, dan kamu yang menjadi konsumen, mau nggak mau kita memang harus membayar PPN ini dalam melakukan transaksi yang termasuk dalam objek PPN.

Bagi kamu yang sedang dalam masalah atau kebingungan dalam mengatur dan menata keuangan kamu, bahkan perpajakan, kamu bisa hubungi kami di FR Consultant Indonesia.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel