Tentang Pajak Yang Wajib Kamu Tahu - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Tentang Pajak Yang Wajib Kamu Tahu


Apa saja terkait Pajak yang wajib kamu tahu?



Kali ini saya mau berbagi informasi penting terkait pajak, yang mungkin teman-teman belum pernah dengar atau ketahui sebelumnya. Informasi ini penting untuk setiap dari kamu yang merasa sebagai bagian dari warga negara Indonesia. Buat kamu yang belum tahu, mungkin sekilas akan merasa cemas ketika bicara tentang pajak, tapi sebenarnya, nggak perlu paranoid juga kok.

Pertama-tama, apa sih Pajak?

Pajak merupakan iuran wajib, yang dibayar oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara, untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul nggak secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.

Pajak menjadi salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi, untuk jangka panjang, masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Contohnya, jika kamu membayar pajak jalan raya, maka kamu akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah kamu.

Dikutip berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pajak bersifat sebagai jasa timbal balik tidak langsung. Pemungutan pajak pun dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa, sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya, termasuk pada pelanggaran hukum. Inilah mengapa saya sangat ingin mengingatkan teman-teman akan pentingnya membayarkan pajak sesuai waktu dan aturannya.

Siapa sih yang perlu membayar pajak?

Kamu pasti bertanya-tanya, siapa aja sih yang perlu membayar pajak kepada negara? Apa semua penduduk Indonesia perlu membayar pajak? Kalau kamu belum bekerja, apa perlu membayar pajak juga?

Berdasarkan undang-undang memang semua penduduk Indonesia terikat dengan pajak, karena kan penduduk tersebut akan menggunakan setiap fasilitas negara. Tapi, hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.

Kalau kamu belum memiliki kendaraan bermotor, ya kamu nggak perlu membayar pajak jalan raya. Atau, kalau kamu merupakan warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 4 juta, maka kamu nggak akan dikenakan pajak penghasilan. Tapi, kalau kamu memiliki penghasilan lebih dari Rp 4 juta, ya tentu saja kamu menjadi wajib membayar pajak.

Wajib Pajak (WP) adalah sebutan bagi kamu yang telah memenuhi kriteria sebagai orang yang sepatutnya mendapatkan jatah melaporkan pajak dari pemerintah. Sebagai wajib pajak, kamu juga memiliki hak-hak dan kewajiban seperti berikut ini:

Hak-hak Wajib Pajak

Seorang Wajib Pajak (WP) juga memiliki hak berupa,
  1. Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak. Ketika pajak terutang jumlahnya lebih kecil dari jumlah kredit pajak, berarti pajak yang telah dipungut lebih besar dari pajak sesungguhnya. Karena itu, Wajib Pajak berhak mengambil kembali nominal kelebihan tersebut.
  2. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak. Wajib pajak berhak dan harus mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga memenuhi Standar Operasional Prosedur perpajakan.
  3. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh akan mendapatkan hak istimewa untuk mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam waktu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah. Ketika wajib pajak adalah seseorang yang ikut melaksanakan proyek bersama pemerintah dan dibiayai oleh pemerintah maka pajak penghasilan dari orang tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
  5. Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, Barang Kena Pajak tertentu akan diberikan fasilitas berupa pembebasan pajak. Beberapa barang tersebut adalah kereta api, pesawat, peralatan TNI/POLRI, atau buku.

Kewajiban Wajib Pajak

Setiap individu yang sudah bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak, juga memiliki kewajiban untuk:
  1. Kewajiban Mendaftarkan Diri. Seorang Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya berada di daerah Wajib Pajak.
  2. Kewajiban Untuk Melapor. Wajib pajak wajib untuk melapor, membayar, atau memungut pajak yang terutang.
  3. Kewajiban Pemeriksaan. Wajib pajak wajib bersikap kooperatif saat akan diperiksa dengan menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa.

Jenis Pajak untuk Wajib Pajak

Setiap tahun, wajib pajak akan dikenai empat jenis pajak secara umum, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai (BM).
  1. PPh, adalah sejenis pajak tahunan yang dikenakan kepada pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun.
  2. PPN, adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di Indonesia.
  3. PPnBM, adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang atau wajib pajak mengonsumsi Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong merah.
  4. BM, adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen sejenis surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi.

Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Mengutip dari Lembaga Pemungut Pajak, terdapat beberapa jenis pajak yang berhak dipungut oleh Pemerintah Indonesia dari wajib pajak. Ini ditinjau dari beberapa segi, yakni berdasarkan sistem pemungutannya, berdasarkan instansi pemungut, dan berdasarkan sifatnya.
  1. Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
    Ada 2 jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung (Direct Tax) adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Surat ketetapan pajak ini memiliki keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib pajak. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi kamu tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan kamu kepada teman atau relasi kamu.

    Pajak tidak langsung (Indirect Tax), merupakan pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini ditagihkan berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu, jadi tidak dibayar secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini jika peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai. Jadi jika kamu menjual barang mewah, maka kamu dapat mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembeli.
  2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut.
    Pajak jenis ini juga dikategorikan menjadi 2, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak negara (pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

    Pajak daerah (lokal) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya.
  3. Pajak Berdasarkan Sifat.
    Dari segi sifat, pajak juga dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Subjektif, dan Objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Jadi besar kecilnya jumlah pajak akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contoh pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.

    Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contoh pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.

Manfaat dan Fungsi Pajak

Lalu, apa sih manfaat dan fungsi dari Pajak bagi sebuah negara? Manfaat dari pajak adalah menjadi kas bagi negara. Dana yang terkumpul dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan vital bagi negara. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, pengeluaran lainnya yang perlu dibiayai pajak termasuk: pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan banyak lagi.

Dari semua kegunaan pajak di atas, fungsi pajak ini dapat dibagi menjadi:

  1. Fungsi Anggaran (budgeter).
    Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara, maka pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran-pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, maka pengeluaran besar seperti pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, negara harus memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara melalui uang pajak.
  2. Fungsi Mengatur (regulasi).
    Pajak juga dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari negara Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.

    Contohnya seperti untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri. Dengan demikian, masyrakat tidak perlu khawatir akan kompetisi harga yang ketat dengan produk luar negeri. Contoh lainnya dengan keringanan pajak, pemerintah dapat menarik investasi modal, baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin produktif.
  3. Fungsi Stabilitas.
    Dengan pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakannya yang berhubungan dengan stabilitas perekonomian negara. Pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dengan peningkatan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan (Pemerataan).
    Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan dari pendapatan masyarakat dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga menciptakan lapangan kerja yang baru, di mana ujung-ujungnya akan membantu pendapatan masyarakat.

Sebagai bagian dari masyarakat, kamu pun akan turut dapat menikmati berbagai manfaatnya. Beberapa di antara manfaat pajak adalah subsidi pangan, subsidi bahan bakar, transportasi umum, fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, lapangan kerja baru dari investasi, bantuan bagi pengangguran, penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah, serta banyak manfaat lainnya.

Setelah tahu lebih dalam tentang apa itu pajak, jenis, manfaat serta fungsinya, kamu sekarang mengerti kan, betapa pentingnya pajak itu untuk kita semua? Jangan selalu pikir pajak itu hanya memberatkan masyarakat. Karena prinsip pajak itu sebenarnya dari masyarakat dan untuk masyarakat. 

Sudahkah kamu melakukan kewajiban sebagai wajib pajak?


FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel