Mengaktifkan NPWP Non Efektif di Indonesia Begini Prosedurnya - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Mengaktifkan NPWP Non Efektif di Indonesia Begini Prosedurnya

 

Mengaktifkan NPWP non efektif harus kamu lakukan ketika ingin mengikuti program amnesti pajak. Status NPWP menjadi non efektif jika kamu tinggal atau bekerja lebih dari 183 hari di luar negeri.

Dengan status tersebut maka kamu tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Selain itu, tidak harus melaporkan hartanya baik yang ada di luar negeri maupun Indonesia.

Mengaktifkan NPWP non efektif
Account Assets Audit Bank Bookkeeping Finance Concept

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa menonaktifkan selama kamu berada di luar negeri. Nantinya, setelah kembali ke tanah air maka bisa mengaktifkannya kembali.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing wajib pajak. Selain itu, harus memahami langkah-langkah untuk mengaktifkannya.

Mengenal Syarat untuk Menonaktifkan NPWP

Kamu dapat menonaktifkan sementara waktu saat pindah ke luar negeri minimal 183 hari dalam satu tahun. DPJ bisa lebih menghemat sumber daya karena tidak perlu melakukan pengawasan.

Kamu juga tidak perlu membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan. Selain itu, bagi pelaku usaha maupun pekerja lain yang sudah pensiun juga bisa mengajukan permohonan agar statusnya non aktif.

Jika kamu memutuskan untuk tinggal di Indonesia lagi maka bisa mengaktifkan NPWP non efektif.Apabila besarnya penghasilan mencapai di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) juga dapat kamu non aktifkan.

Syaratnya kamu sudah berhenti bekerja. Dengan demikian, status akan berubah karena tidak lagi menjadi wajib pajak. Selain itu, terbebas dari kewajiban menyampaikan SPT tahunan.

Kamu juga dapat menghapusnya jika tidak lagi berencana untuk bekerja. Prosesnya akan memakan waktu cukup lama karena perlu dilakukan pengecekan oleh DJP untuk memastikan kebenaran data.

Selama menunggu proses dikabulkan, maka statusnya adalah non aktif sementara. Nantinya dapat mengaktifkan NPWP non efektif jika bekerja kembali dengan penghasilan lebih tinggi dari PTKP.

Untuk Baca yang lain klik tautan beriku ini : https://frconsultantindonesia.com/id/cara-bikin-npwp-online-mudah-dan-cepat/

Cara untuk menonaktifkan yaitu dengan melengkapi formulir penghapusan NPWP yang dapat diunduh pada halaman resmi DJP. Upload formulir tersebut lewat aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login.

Apabila orang pribadi sudah meninggal, maka permohonan untuk penghapusan bisa diajukan ahli waris. Setelah permohonan dikabulkan maka orang tersebut akan terbebas dari pajak.

Syarat Agar NPWP Non Efektif Kembali Aktif

Kamu wajib memahami apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP aktif lagi. Apabila wajib pajak adalah badan, pengurusan dilakukan oleh salah satu wakilnya. Sedangkan, untuk pribadi bisa diurus sendiri.

Wajib Pajak Pribadi

Syaratnya NPWP, nama, nomor induk kependudukan dan alamat tempat tinggal saat ini. Selain itu, mencantumkan alamat email dan nomor telepon atau HP yang sudah terdaftar pada sistem informasi Ditjen pajak.

Wajib Pajak Badan

Syarat mengaktifkan NPWP non efektif untuk badan membutuhkan data berupa nama, NPWP dan alamat email yang telah terdaftar di sistem. Jangan lupa mencantumkan nomor telepon orang yang mengajukan atau mewakili.

Selain itu, cantumkan juga nomor telepon atau HP yang sebelumnya telah terdaftar pada sistem informasi Ditjen pajak. Pastikan kamu telah melampirkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN yang dilampirkan atas nama dari salah satu pengurus. Nama dari pengurus tersebut dipilih yang tercantum pada SPT tahunan PPh dan sudah jatuh tempo.

Warisan yang Belum Dibagikan

Mengaktifkan NPWP non efektif untuk warisan juga telah diatur. Syaratnya antara lain NPWP, alamat email lengkap dengan nomor telepon yang sudah terdaftar pada sistem informasi Ditjen pajak.

Instansi Pemerintah

Syarat pengaktifan untuk instansi pemerintah membutuhkan data berupa NPWP. Selain itu, ada nomor telepon dan email yang telah didaftarkan pada sistem informasi Ditjen pajak.

Selain mempersiapkan semua data sesuai kategori di atas, selanjutnya kamu mengisi formulir untuk permohonan pengaktifan kembali. Formulir tersebut bisa kamu unduh di pajak.go.id.

Langkah-langkah Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Ada 2 cara untuk mengaktifkan kembali NPWP yang statusnya non efektif. Cara pertama secara online melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau bisa melalui situs www.pajak.go.id.

Setelah kamu membuka situs tersebut, klik pada ikon live chat Kring Pajak yang letaknya di kanan bawah. Lalu, isilah data yang meliputi nama, NPWP, nomor telepon dan email.

Pilihlah pertanyaan untuk mengajukan permohonan mengaktifkan NPWP non efektif, lalu klik connect. Tunggu hingga ada balasan dari petugas pajak. Setelah ada pesan balasan, kamu langsung mengajukan permohonan tersebut.

Selanjutnya, mengisi berbagai data pendukung yang akan diverifikasi oleh petugas. Pastikan kamu memiliki data yang lengkap sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan.

Hal ini dikarenakan data pendukung untuk wajib pajak pribadi dan badan berbeda-beda. Kamu juga perlu membuat pernyataan yang isinya berkaitan dengan permohonan mengaktifkan NPWP non efektif beserta alasannya.

Petugas akan memproses permohonan tersebut. Apabila disetujui maka otoritas pajak akan mengirimkan email pemberitahuan. Kini, NPWP sudah bisa digunakan kembali untuk melaksanakan kewajiban pajak.

Cara kedua secara offline dengan mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Lalu, mengajukan permohonan secara tertulis ketika akan mengaktifkan NPWP. Permohonan diberi tanda tangan dan dokumen pendukung lainnya.

Pengajuan tersebut juga bisa melalui pos dengan melampirkan bukti pengiriman surat yang ditujukan ke KPP terdaftar. Kamu bebas memilih apakah akan menggunakan cara offline atau online.

Semua wajib pajak harus memahami prosedur untuk menonaktifkan NPWP beserta syarat-syaratnya. Selain itu, jika kamu memutuskan akan menetap di Indonesia maka harus mengaktifkan NPWP non efektif.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel