Pengertian Tunjangan Hari Raya, Penting untuk Karyawan - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Pengertian Tunjangan Hari Raya, Penting untuk Karyawan

 Pengertian Tunjangan Hari Raya mungkin masih menjadi salah satu pembahasan yang belum kamu pahami benar. Terlebih jika seseorang baru saja masuk ke ranah dunia kerja.

Memang ada berbagai macam istilah perkantoran atau kegiatan di dalam suatu perusahaan perlu kamu pelajari terlebih dahulu, dan salah satunya adalah THR. Tetapi, nyatanya ini bukanlah suatu hal yang awam didengar.

pengertian-tunjangan-hari-raq`ya
muslim friend and family laughing together while having lunch together at home

Pada setiap acara besar seperti lebaran, sudah pasti Kamu sering mendengar dari keluarga besar. Umumnya, anggota keluarga yang lebih dewasa akan memberikan THR kepada anak, keponakan, atau bahkan sepupu muda.

Tetapi dalam tulisan ini, Kami akan menjabarkan mengenai rincian pengertian tunjangan hari raya dalam sebuah sistem kerja. Di mana karyawan atau pihak pekerja berhak mendapatkan pendapatan tersebut.

Namun, perlu diingatkan jika ada juga beberapa pihak yang tidak diwajibkan menerima THR. Hal ini tergantung dari statusnya di dalam perusahaan, apakah dapat memenuhi persyaratannya.

Untuk itu, perlu adanya pemahaman seputar aturan, ketentuan, waktu serta cara memberikan atau mendapatkan THR di dalam suatu perusahaan. Karenanya, simak segala penjelasan berikut.

Pengertian Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan

Untuk pengertian dari tunjangan hari raya dapat diibaratkan, kewajiban perusahaan untuk membayar pekerja di luar gaji pokok sebagai pendapatan tambahan untuk bisa merayakan Hari Raya masing-masingnya.

Untuk pengertian tunjangan hari raya, karyawan yang berhak mendapatkan adalah individu dengan status karyawan swasta dan karyawan Negeri Sipil. Segala ketentuannya juga harus didasari oleh UU dari Kementrian Ketenagakerjaan yang berlaku agar segala prosesnya berjalan lancar.

Untuk nominalnya sendiri, setiap karyawan akan mendapatkan upah berbeda sesuai dengan jabatan atau posisi saat itu. Meski begitu, bagi kamu yang sudah genap lebih dari setahun akan menerima THR satu kali gaji per bulan.

Sedangkan hitungan untuk pekerja yang baru saja masuk atau setengah tahun, akan diberikan THR sesuai dengan masa kerjanya. Pengertian tunjangan hari raya juga dapat disebut sebagai tanggungan perusahaan kepada kesejahteraan karyawannya.

Hal ini juga masuk ke dalam menghargai atau menghormati setiap Hari Raya Keagamaan. Seperti halnya muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri, Kristen Protestan serta Katolik Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak untuk Hindu dan Hari Raya Nyepi Hindu.

Selambat-lambatnya perusahaan akan mencairkan THR dalam kurun waktu, 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Sehingga dana tersebut dapat digunakan karyawan untuk memenuhi keperluan perayaan.

Selain ketentuan mendapatkan sekali dana THR, ada juga perusahaan yang memberikan 2 hingga 3 kali jika memahami peraturan Permenaker. Terlebih, bisa saja memberikan nominal lebih tinggi dari sebelumnya.

Kini kamu pasti sudah mengerti, mengapa penting mengetahui pengertian tunjangan hari raya, agar dapat mengikuti segala proses sistem secara jelas.

Peraturan Tentang THR yang Perlu Kamu Tahu

Pada awal pembahasan, Kami sudah memberitahu jika setiap karyawan berhak mendapatkan THR. Tetapi, nyatanya memang benar beberapa pihak ada yang tidak termasuk ke dalam hitungannya.

Mengacu pada pengertian tunjangan hari raya juga, segala peraturannya sudah diatur pada No.Per.04/MEN/1996, serta No.6 Tahun 2016, di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tentang adanya tiga jenis karyawan yang memiliki hak untuk mendapatkan dana THR selama masa kerjanya berlaku, seperti berikut :

  1. Karyawan atau buruh, yang memiliki masa kerja sudah lebih dari satu bulan dan terdaftar pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) sebagai patokan dasar berhak mendapatkan THR.
  2. Seorang karyawan atau buruh, akan mendapatkan hak THR sama meski telah berpindah perusahaan dan belum mendapatkan dana tunjangan dari lembaga sebelumnya.

Baca link berikut juga ya : Pantesan Hari Ini Koneksi Indihome Bermasalah Banget

Terlebih, pada peraturan yang ada juga tercantum jika setiap atasan atau pemilik perusahaan, perorangan, yayasan atau suatu perkumpulan berkewajiban untuk selalu mengeluarkan THR.

Masuk ke dalam pengertian tunjangan hari raya yang harus dijelaskan secara rinci tentang segala informasinya, maka bila ada pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun dan ingin mengundurkan diri tetap memiliki hak menerima THR.

Tenggang waktu diberikan yaitu 30 hari, dan semua sudah tertera dengan Pasal Ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016. Dan satu tambahan lainnya, pekerja atau karyawan yang keluar sebelum kontrak dan jatuh tempo tidak berhak mendapatkan THR.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

Pengertian tunjangan hari raya sudah selesai Kami bahas, kini melanjutkan subtopik sebelumnya mengenai peraturan yang ada, maka tidak mungkin jika pelanggarannya tidak memiliki sanksi.

Sesuai dengan ketentuan yang ada dan hukum tertulis, THR harus jatuh ditangan karyawan atau buruh jika segala persyaratannya terpenuhi. Namun, bagi perusahaan yang lalai, maka sanksi administratif dan denda siap diberikan.

Karena segala tuntutan pembayaran THR sendiri sudah memiliki keringanan untuk perusahaan yang tidak mampu membayar tepat H-7, yaitu bisa mencairkan dan paling lambat H-1.

Tetap membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dan jika sudah disetujui, tetapi pihak perusahaan masih tidak membayar maka pemerintah akan langsung menurunkan sanksi tersebut.

Rincian sanskinya, adalah 5 persen akumulasi THR wajib dibayarkan dan mengikuti batas akhir kesepakatan pencairan dana Hari Raya. Denda tersebut nantinya akan digunakan sebagai penunjang kesejahteraan karyawan dan sudah diatur dalam Peraturan.

Beberapa contoh sanksi yang umumnya diberikan, bisa dalam bentuk teguran tertulis, penghentian sementara usaha adanya pembekuan aktivitas usaha, atau bisa juga pembatasan operasional pada bisnis tersebut.

Khusus untuk teguran tertulis, pemerintah akan memberikannya secara berkala, dengan kurun waktu paling lama 3 hari kalender. Dan akan dihitung dari teguran pertama perusahaan itu terima.

Lalu jika sudah melewati batas, barulah diturunkan sanksi administratif berupa pembatasan aktivitas bisnis.

Setelah mengetahui secara luas tentang THR, mungkin sudah bisa memperkirakan seberapa besar pendapatan tambahan yang akan seseorang dapat. Pengertian Tunjangan Hari Raya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kamu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel