Seluk-beluk Pendirian Badan Usaha - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Seluk-beluk Pendirian Badan Usaha

 Seluk-beluk Pendirian Badan Usaha

Terdapat dua jenis pebisnis yang ada di sekitar kita. Pertama adalah pebisnis yang memperhatikan badan usahanya dan ingin mengembangkan bisnis ke depannya. Kedua, adalah pebisnis yang sekadar ingin menjadi pedagang. Keduanya perlu tahu tentang pentingnya mendirikan badan usaha dengan legalitas yang lengkap.

Badan usaha sendiri sering kali disalahpahami oleh pebisnis pemula. Biasanya orang berasumsi bahwa memiliki badan usaha adalah sesuatu yang rumit, bisa jadi karena kepemilikan badan usaha sering kali dikaitkan dengan kewajiban membayar pajak. Padahal pengertiannya seharusnya tidaklah demikian.

Sebenarnya apa sih pengertian Badan Usaha? 

Menurut Dominick Salvatore, pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengoordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi barang atau jasa untuk dijual.

Sedangkan secara umum, badan usaha dapat diartikan sebagai kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan mendapatkan laba atau keuntungan. Ketika Anda membuka sebuah bisnis, wajib hukumnya menentukan jenis perusahaan yang akan didirikan; apakah CV, PT, Korporasi, Firma atau bahkan hal yang lainnya. 

Kenapa harus seperti itu?

Tentunya dalam penentuan jenis usaha ini sudah menjadi aturan dari pemerintah dalam hal administrasi negara. Hal ini akan memudahkan pemerintah untuk menentukan nilai pajak dan juga membantu legalitas perijinan pembangunan usaha. Selain itu, ini juga bertujuan agar bisnis Anda tidak menimbulkan masalah.

6 Syarat Mendirikan Badan Usaha

Adapun untuk syarat mendirikan Badan Usaha adalah sebagai berikut ini:

  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

Kenapa Mendirikan Badan Usaha?

Anda pun harus mengetahui pentingnya badan usaha. Kenapa sebagai pebisnis, Anda perlu mendirikan Badan Usaha? Tentu manfaatnya cukup banyak. Berikut di antaranya:

Manfaat Mendirikan Badan Usaha yang Legal

  1. Mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
  2. Menjadi perusahaan dalam negeri yang baik.
  3. Memperjelas pemisahan harta pribadi dengan perusahaan.
  4. Mendukung profesionalisme pada perusahaan.
  5. Memiliki kemudahan dalam berbisnis, dan bahkan
  6. Memudahkan perusahaan dalam mendapatkan modal tambahan.

Di Indonesia sendiri, badan usaha dibangun bertujuan untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau bisnis. Dengan hadirnya badan usaha, maka suatu kegiatan usaha atau bisnis dan roda perekonomian negara bisa terus berjalan dan memberikan income atau keuntungan yang sebesar – besarnya untuk masyarakat.

Badan usaha yang telah didirikan bisa memiliki jenis – jenis yang berbeda, tergantung tujuan dari badan usaha itu sendiri. Lain dari pada itu, pendirian badan usaha harus memenuhi prosedur yang wajib dilakukan oleh pemilik badan usaha tesebut. Dibawah ini merupakan penjelasan dari jenis – jenis suatu badan usaha, dokumen yang wajib di lengkapi pada saar mendirikan suatu badan usaha, dan proses pendirian dari badan usaha.

Biasanya pebisnis yang yakin dengan jalan bisnisnya, akan langsung mendirikan Badan Usaha berjenis Perseroan Terbatas, atau yang lebih dikenal sebagai PT.

Hal-hal penting yang perlu diketahui sebelum mendirikan Badan Usaha (Contoh: PT)

Anda perlu mengerti, apa aja sih hal penting yang perlu diketahui sebelum mendirikan Badan Usaha? Berikut contoh seandaikan Anda ingin mendirikan sebuah PT.

  1. Nilai modal dasar yang berbeda-beda dapat diklasifikasikan menjadi 3 berdasarkan dari besaran modal yang disetor:
    • PT. Kecil : Rp 50 juta
    • PT Menengah : minimal Rp 500 juta
    • PT. Besar : minimal modal yang disetor yaitu sebesar Rp 10 Miliar
  2. Memiliki pemimpin yang salah satunya harus memiliki syarat berdomisili di DKI Jakarta, dengan cara menunjukan kartu tanda penduduk.
  3. Untuk mendirikan suatu perusahaan harus ada NPWP yang sudah diupdate, baik secara lokasi tempat perusahaan berlangsung harus sesuai dengan KTP yang diberikan sebagai sumber informasi.
  4. Jika pengusaha tercantum atas nama suami istri dan menggunakan NPWP yang disatukan, maka keduanya harus dicantumkan saat melakukan laporan.
  5. Peraturan bagi pasangan yang tidak memiliki perjanjian pranikah, dan setuju untuk mendirikan PT yang sama, maka perlu ada pihak ketiga untuk melengkapi susunan pemegang saham.

Jenis  – Jenis Badan Usaha Yang Berada di Indonesia

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah suatu badan usaha yang keseluruhannya atau sebagian dari modalnya berasal dari pemerintah serta pegawai yang bekerja di BUMN yang memiliki status sebagai pegawai negeri.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh seseorang maupun kelompok swasta.

Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha

Nah, yuk kita simak beberapa langkah mendirikan badan usaha secara umum.

Pembuatan Akta Perusahaan

Akta perusahaan merupakan dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan, baik itu perusahaan yang berbadan hukum maupun perusahaan yang tidak berbadan hukum. Dokumen ini berisi informasi lengkap tentang usaha yang dijalankan, mulai dari nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetor serta struktur pengurus perusahaan (direktur, komisaris, dll).

Akta pendirian perusahaan ini harus dibuat dan ditandatangani oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia. Pembuatannya adalah dengan menyertakan fotokopi KTP pendiri. Selanjutnya, akan mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun dalam prakteknya ada beberapa badan usaha yang tidak harus memiliki akta perusahaan, akan tetapi saat ini akte menjadi penting dimiliki karena akta adalah identitas dari usaha yang dijalankan.

Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini dibuat dan dikeluarkan oleh kantor kelurahan/desa dimana perusahaan berada. Berdasarkan surat ini, Camat akan menerbitkan surat keterangan yang sama. Persyaratan untuk mendapatkan SKDU adalah fotokopi PBB tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, KTP direktur, serta IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

Perkembangan terbaru adalah bahwa Pemerintah Daerah sudah diperintahkan untuk tidak lagi mengeluarkan dokumen SKDU dan Izin Gangguan dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ pada 17 Juli 2019. Dalam prakteknya secara umum, dokumen ini digantikan dengan Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) yang dibuat sendiri oleh pemohon perizinan (pemilik dan penanggung jawab utama suatu usaha).

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha, yang diperlukan adalah salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Badan Usaha. Persyaratan lain yang dibutuhkan: NPWP pendiri badan usaha, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDU, dan akta pendirian badan.

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran yang berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum.

Dengan memiliki NIB, maka usaha sahabat sudah terdaftar. Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Yang perlu diperhatikan, dalam permohonan melalui Lembaga OSS pelaku usaha wajib memiliki akta perusahaan beserta perubahannya yang masuk dalam sistem administrasi badan usaha Kemenkumham, NPWP dan IMB.

Mengurus Izin Usaha/ Izin Komersial

Setelah mendapatkan NIB, maka OSS akan mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin usaha adalah adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.

Sementara Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Anda Terkendala Mendirikan Badan Usaha?

Anda bisa menggunakan saja konsultan bisnis seperti FR Consultant Indonesia untuk mendirikan badan usaha.

Kami juga menyediakan jasa pembukuan yang dapat membantu Anda menuntaskan masalah keuangan usaha. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel