Mengenal arti UMKM, Jenis dan Keunggulannya - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Mengenal arti UMKM, Jenis dan Keunggulannya

 Mengenal arti UMKM, Jenis dan Keunggulannya

UMKM adalah kata yang tidak asing lagi di telinga kita masyarakat Indonesia. UMKM bisa menjadi sarana paling dekat dan mudah, untuk mereka yang ingin memulai usaha. Mulai dari usaha mikro, kecil dan menengah. Usaha jenis ini sebenarnya termasuk jenis usaha yang paling banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia.

Kriteria usaha untuk UMKM pun sudah dimasukkkan dalam payung hukum berdasarkan Undang-undang (UU).

Mengenal Arti UMKM

Secara lebih jelas tentang pengertian UMKM adalah, usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

Anda pasti mulai bisa memahami kan, betapa penting peran UMKM untuk perekonomian nasional. Karena UMKM adalah salah satu bentuk usaha yang paling banyak dijalani masyarakat.

Ciri-ciri dan Jenis UMKM

Walau terkadang dianggap sebagai satu kesatuan, UMKM sebenarnya merupakan akronim dari tiga jenis bentuk usaha: mikro, kecil, menengah. Ketiganya memiliki ciri-ciri yang kurang lebihnya sama. Seperti misalnya ciri-ciri UMKM yang umumnya diketahui adalah:

  1. Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.
  2. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
  3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  4. Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni.
  5. Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah.
  6. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank.
  7. Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Sekarang kamu sudah tahu ciri-cirinya. Kamu pun perlu tahu tentang perbedaan UMKM yang belakangan ini muncul. Mulai dari skala rumahan sampai dengan yang lebih besar. Inilah beberapa jenis di antaranya:

Usaha Mikro

Usaha mikro biasanya dimiliki perseorangan atau keluarga, dan keuntungan bersihnya di bawah 50 juta Rupiah per tahun. Biasanya keuangan pribadi dan modal masih bisa disatukan dalam perhitungannya.

Kriteria usaha mikro adalah:

  1. Memiliki karyawan kurang dari empat orang.
  2. Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta.
  3. Omset penjualan tahunan hingga Rp300 juta

Usaha Kecil

Usaha jenis ini biasanya mendapat keuntungan bersih di bawah 300 juta Rupiah per tahun. Bisa terdiri dari bisnis informal (misalnya industri sepatu rumahan) atau perusahaan dan institusi berskala kecil (misalnya toko kecil).

Kriteria usaha kecil ini biasanya:

  1. Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang.
  2. Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  3. Omset penjualan tahunan dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha Menengah

Usaha menengah biasanya sudah memiliki sistem pembukuan lengkap, terpisah dari uang pribadi. Pendapatannya bisa di atas 300 juta Rupiah per tahun. Banyak di antara usaha menengah yang sudah memiliki NPWP dan legalitas lainnya.

Kriteria usaha menengah ini adalah:

  1. Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang.
  2. Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  3. Omset penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar

Kalau pun Anda rupanya mengalami kesulitan untuk menentukan konsep dan strategi bisnis serta keuangan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis dan keuangan seperti FR Consultant Indonesia.

Keunggulan & Kelemahan UMKM

Dibandingkan dengan usaha yang berskala besar, ternyata UMKM memiliki sejumlah keunggulan. Anda dapat mengoptimalkan dan mendapat profit besar dari bisnis UMKM ini, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Mudah dan Cepat Berinovasi

UMKM memiliki kesempatan untuk membuat ide-ide baru dan unik. Berbeda dengan sistem operasional bisnis yang besar, UMKM lebih mudah membuat banyak inovasi yang kreatif. Dengan ide yang segar, pelaku bisnis dapat lebih mudah masuk ke target pasar dan menarik minat konsumen untuk membeli.

2. Fokus Pada Satu Bidang

Keunggulan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lainnya adalah lebih fokus ke bidang yang digeluti. Jika sedang berbisnis kuliner misalnya, Anda bisa fokus, sehingga keuntungannya Anda bisa memiliki banyak pelanggan.

3. Mudah Dimulai

Alasan utama banyak orang yang tidak memulai usaha adalah karena kurangnya kemauan dan modal. Padahal dengan modal seadanya, UMKM tetap bisa dimulai. Karena itu, siapapun bisa memiliki usaha meskipun modal awalnya tidak terlalu besar.

Namun demikian, selain memiliki kelebihan UMKM juga memiliki kelemahan. Berikut ini nih kelemahannya yang perlu kamu ketahui:

1. Anggaran Operasional Terbatas

Ciri khas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat dimulai walau dengan modal yang kecil. Hal ini berpengaruh dengan pengeluaran biaya operasional, karena biaya yang dikeluarkan lebih kecil. Untuk itu, jika pelaku usaha tidak bisa mengelola dananya, maka pelaku usaha bisa gagal dalam mengembangkan bisnisnya.

2. Tenaga Ahli Minim

Untuk menjalankan bisnis secara profesional, dibutuhkan tenaga ahli yang memadai. Namun, karena keterbatasan dana, UMKM biasanya tidak memiliki poin ini. Dampaknya, hasil produksi tidak bisa optimal dan bisnis sulit berkembang.

3. Kapasitas Produksi Sedikit

Selain itu, kapasitas produksi UMKM biasanya tidak sebanyak usaha besar karena UMKM tidak memiliki banyak tenaga kerja. Hal ini membuat pelaku bisnis tidak banyak memngambil seluruh order dengan skala yang besar.

Manfaatkan Layanan Konsultan Bisnis dan Keuangan

Mengelola UMKM bukan perkara mudah. Terutama kalau pun Anda ingin UMKM berkembang, maka dari itu Anda harus mulai memikirkan langkah-langkah konkrit yang tepat ke depannya. Salah satunya adalah memperhatikan manajemen keuangan UMKM.

Anda bisa menggunakan jasa pembukuan pengelolaan bisnis yang dimiliki FR Consultant Indonesia sebagai pemilik jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel