Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Pengusaha yang Harus Anda Pahami - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Pengusaha yang Harus Anda Pahami

 Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Pengusaha yang Harus Anda Pahami

Pajak adalah komponen penting dalam kehidupan bernegara. Dan, pajak penghasilan juga merupakan komponen yang perlu selalu diperhatikan oleh para pengusaha. Supaya Anda sebagai pengusaha dapat menjalankan bisnis dengan hati tenang tanpa khawatir akan adanya petugas pajak yang tiba-tiba datang menagih Anda.

Meski pun begitu, sering kali pengusaha atau pemilik bisnis tidak paham tentang pajak-pajak yang wajib dibayarkan olehnya kepada negara. Akibatnya, kewaspadaan terhadap pentingnya bayar pajak pun hilang. Ketika kita sudah tidak waspada dalam membayarkan pajak penghasilan, maka bisnis kita akan mendapat predikat yang kurang baik di mata Dirjen Pajak. Padahal, pajak yang terlapor dan terbayarkan dengan baik, justru akan menambah rasa profesionalitas bisnis Anda di mana konsumen atau pun investor yang ingin membantu Anda melakukan ekspansi bisnis.

Anda pun bisa menggunakan jasa konsultan pajak apabila memang tidak memiliki kecakapan untuk melaporkan pajak bisnis yang sedang dijalani.

Apa sih maksudnya Pajak Penghasilan?

Kita akan sedikit mengenal tentang pajak penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang tentang pajak. Disebutkan bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.

Pengetahuan tentang cara perhitungan pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Perhitungan pajak penghasilan sendiri dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima, semakin besar upah maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.

Terdapat berbagai jenis pajak yang perlu diketahui.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan Pengusaha:

Dilansir dari pajakku.com dan beberapa sumber lain, terkait Pajak Penghasilan untuk Pengusaha, berikut adalah jenis-jenisnya yang bisa Anda ketahui:

PPh 21

PPh Pasal 21 berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis, Keuangan dan Pajak.

Perusahaan biasanya akan memotong penghasilan karyawan secara langsung, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Sebagai pemilik perusahaan, Anda wajib memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada karyawan yang Anda pekerjakan.

PPh 22

PPh pasal 22 biasanya dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik usaha milik pemerintah, ataupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan juga penjualan barang mewah. Namun untuk tarif PPh 22 sedikit lebih rumit daripada pph lainnya. Untuk pihak pemungut PPh 22 seperti :

  1. Badan pemerintah Pusat/Daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  2. Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.
  3. Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.

PPh 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.

PPh 25

Pada dasarnya PPh 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. PPh 25 dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan.

PPh 26

Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%. PPh Pasal 26 merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.

Jenis penghasilan yang dipotong:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  • Keuntungan karena pembebasan utang

PPh 29

PPh 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh pasal 25.

Anda bisa mencoba dan mempelajari lebih jauh tentang software akuntansi Jurnal bersama kami, di sini.

Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29.

PPh Final

PPh Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar. PPh final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Adapun tarif PPh final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.

PPh 15

Pajak Penghasilan yang terakhir yang perlu diketahui Pengusaha adalah PPh 15, yakni pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk penghasilan yang diterima oleh golongan Wajib Pajak tertentu seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pengeboran, migas dan panas bumi, perusahaan asing, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

Demikian jenis-jenis dan penjelasan Pajak Penghasilan Pengusaha. Semoga bermanfaat bagi Anda dalam menjalankan bisnis dan mengelola pajak perusahaan.

Jasa Konsultan Pajak dapat memudahkan Pelaporan Pajak Usaha Anda!

Melaporkan pajak baik milik individu atau pun badan usaha bisa jadi cukup merepotkan. Beruntungnya sekarang Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk menyelesaikan pelaporan pajak Badan Usaha dan pribadi. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel