Mengenal berbagai Unsur Pajak yang Ada di Indonesia
Pajak menjadi sumber penting bagi pemasukan kas negara. Sekali pun mungkin terkadang, terasa membebani, tapi adanya pajak menjadi seperti tulang punggung keuangan negara. Dalam prosesnya, pajak mempunyai seperangkat unsur-unsur pajak yang selama ini diketahui atau pun diakui secara umum. Unsur pajak ini menjadi penggerak atau pun elemen penting yang harus adalah dalam sebuah proses atau mekanisme pelaporan perpajakan negara. Karena tanpa unsur pajak tersebut, sistem perpajakan tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Lagi pula, tanpa adanya unsur-unsur pajak ini, sistem pelaporan yang ada pun menjadi tidak bisa disebut sebagai sistem pajak.
Pada dasarnya, berbagai golongan Wajib Pajak perlu untuk mengetahui tentang unsur pajak. Karena dengan begitu, Wajib Pajak akan bisa mengatur kondisi keuangan mereka. Wajib Pajak pun akan bisa melakukan persiapan, terkait dana-dana yang dibutuhkan untuk membayar pajak yang dibebankan kepada mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa seorang Wajib Pajak perlu untuk mengetahui unsur-unsur pajak yang ada atau berlaku di Indonesia.
Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.
Apa pengertian dari Pajak?
Dikutip dari pajak.go.id, pajak sebenarnya adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak ini merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung. Dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan, untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban. Tapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Lebih dari itu, menurut beberapa ahli, Pajak pun memiliki pengertian sebagai berikut:
- Menurut Mardiasmo (2016:3). Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum.
- Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Baca juga : Pengertian dari PPN
Fungsi Pajak Yang Perlu Anda ketahui:
Memahami pengertiannya di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pajak memiliki beberapa fungsi penting bagi sebuah negara. Fungsinya tersebut terbagi menjadi 4 kategori. Berikut di antaranya:
- Fungsi sebagai Anggaran. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.
- Fungsi untuk Mengatur. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
- Fungsi menjaga Stabilitas. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi mendorong Redistribusi Pendapatan. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kalau pun Anda rupanya mengalami kesulitan untuk melakukan pelaporan pajak pribadi mau pun badan usaha yang Anda miliki, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan dan pajak milik FR Consultant Indonesia.
Mengenali unsur pajak yang ada:
Sekarang Anda mulai bisa mengerti tentang pajak, lalu apa saja unsur pajak yang berlaku dalam sistem perpajakan? Berikut ini adalah 4 unsur pajak yang penting untuk diketahui wajib pajak:
1. Subjek Pajak
Subjek pajak menjadi unsur pajak yang sudah seharusnya ada. Karena tanpa adanya subjek pajak, maka sistem perpajakan tidak memiliki sasaran yang tepat untuk diajak ke dalam sistem kontribusi pajak. Di dalam subjek pajak terdapat orang dan lembaga yang tinggal di dalam satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban para warganya.
Subjek pajak disebut unsur yang pertama, karena tanpanya, tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan. Karena yang akan membayar saja tidak ada. Kelazimannya memang demikian. Bahkan yang dikenakan beban pajak adalah orang atau lembaga bukan benda atau jasa.
2. Wajib Pajak
Mengutip dari Direktorat Jenderal Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan. Meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seseorang sudah bisa dikatakan sebagai Wajib Pajak secara resmi setelah memiliki sebuah NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini adalah nomor penanda. Yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan administrasi serta sebagai tanda pengenal diri. Sehingga pemerintah bisa dengan mudah mengidentifikasi setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan setiap hak dan kewajibannya.
Setiap Wajib Pajak akan memiliki satu NPWP berupa nomor identitas yang tersusun dari 15 digit. 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak sedangkan 6 digit terakhir merupakan kode administrasi.
3. Objek Pajak
Dikutip dari accurate online, jika kita memahami bahwa Wajib Pajak adalah orang atau lembaga yang harus membayar pajak. Maka objek pajak adalah produk, benda atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya.
Jika Anda memiliki bangunan dan tanahnya. Maka dari bangunan dan tanah tersebut. Anda harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Namanya adalah pajak bangunan (PBB). Nah, bangunan inilah yang disebut objek pajak.
Anda memiliki layanan usaha catering. Penghasilannya mencapai Rp10.000.000 perhari. Maka beberapa persen dari penghasilan tersebut, harus diambil untuk dibayarkan pajaknya. Namanya ialah pajak penghasilan. Nah layanan atau usaha Anda itulah yang disebut objek pajak.
4. Tarif Pajak
Dikutip dari ayopajak.com, tarif pajak memiliki pengertian sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Setiap jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintahan.
Baca juga : Restitusi pajak adalah?
Tarif pajak ini adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Tarif pajak sendiri dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Di antaranya adalah: tarif Pajak Proporsional, Pajak Progresif, Pajak Degresif, tarif Pajak Regresif, tarif Pajak Spesifik, dan tarif Pajak Ad Valorem.
Permudah Pelaporan Pajak Badan Anda dengan Konsultan Pajak
Demikianlah ulasan tentang unsur-unsur pajak yang perlu dan harus Anda ketahui sebagai bagian dari Wajib Pajak. Dengan begitu, harapannya Anda bisa lebih paham dan cermat, serta peduli terhadap kewajiban melaporkan pajak yang telah diberikan oleh negara kepada para Wajib Pajak.
Seandainya Anda mengalami kesulitan untuk melakukan pelaporan pajak baik individu atau pun badan, Anda bisa sekali menggunakan jasa konsultan pajak milik FR Consultant Indonesia. Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha.
Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.
FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)