Gaji ke 13, Bonus Tahunan, dan Tunjangan Hari Raya. Apa bedanya? - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Gaji ke 13, Bonus Tahunan, dan Tunjangan Hari Raya. Apa bedanya?

Gaji ke 13 sering kali menjadi momen yang dinanti-nanti oleh karyawan. Karena biasanya, gaji tersebut cair di akhir tahun. Tapi ketika Anda menjadi seorang pengusaha yang baik dan memerhatikan kesejahteraan karyawan, tentu Anda perlu mempertimbangkan hal tersebut. Apalagi ketika Anda menyadari, bahwa Anda sedang menjalani perusahaan besar dengan omset yang tidak main-main. Tentu, gaji ke 13 bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan tambahan kebahagiaan kepada karyawan.

Ketika karyawan bahagia, otomatis kecintaannya terhadap perusahaan pun semakin besar. Dan, tidak ada beban bagi Anda untuk mendorong karyawan Anda bekerja lebih giat sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Lebih dari pada itu, Anda pun perlu tahu, bahwa bonus tahunan dan tunjangan hari raya, layak untuk diperhatikan. Ketiga istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda, loh.

Dalam artikel kali ini, Anda akan menemukan:

  1. Mengenal gaji ke 13, bonus tahunan dan tunjangan hari raya.
  2. Apakah Anda sudah menggunakan aplikasi payroll?
  3. Permudah kelola usaha Anda dengan konsultan bisnis.

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

Mengenal gaji ke 13, bonus tahunan dan tunjangan hari raya.

Kalau Anda baru saja merintis usaha, Anda tentu tidak terlalu berkewajiban untuk memikirkan gaji ke 13, bonus tahunan, atau tunjangan hari raya. Tapi, andaikan Anda memang memiliki perhatian lebih terhadap karyawan, pun Anda tetap bisa mengadakan ketiga upah atau insentif karyawan tersebut.

Baca juga : Laporan Keuangan Tahunan: Manfaatnya Untuk Bisnis Anda!

Untuk Anda yang memiliki usaha lebih besar, katakanlah memiliki karyawan mencapai 5 orang, atau lebih. Memberikan bonus tahunan, atau pun tunjangan hari raya tentu perlu dipertimbangkan. Meski pun tidak ada keharusan mutlak untuk memberikan gaji ke 13.

Sebenarnya ketiganya adalah suatu bentuk apresiasi yang bisa Anda berikan kepada karyawan, selain dari pemberian fasilitas khusus seperti training bersertifikat, atau barang inventaris kantor. Tentu setiap perusahaan memiliki caranya sendiri-sendiri, tapi apresiasi berbentuk ketiga insentif tersebut sudah menjadi hal biasa di perusahaan-perusahaan besar.

Semua ditujukan untuk mendorong dedikasi karyawan terhadap perusahaan. Dengan apresiasi yang baik, tentu karyawan akan bekerja dengan baik. Kalau pun mereka tidak bekerja dengan baik, Anda memiliki alasan kuat untuk mendorong mereka bekerja dengan baik.

Banyak pengusaha muda yang berasumsi bahwa gaji ke 13, bonus tahunan, dan tunjangan hari raya (THR) adalah bentuk apresiasi yang sama. Padahal? Tidak halnya demikian. Terdapat perbedaan mendasar dari ketiga istilah itu. Anda tentu perlu memahami pengertian ketiganya, agar tidak memicu kesalahpahaman antara Anda dengan karyawan. Berikut ini dilansir dari talenta.co terkait ketiga istilah tersebut:

1. Gaji ke 13

Gaji ke 13 pada dasarnya adalah bentuk apresiasi yang biasanya diberikan perusahaan milik negara kepada mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang dari pemberian bonus ini berawal dari niatan negara membantu ASN dan PNS saat membutuhkan dana pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Fasilitas gaji ke-13 dari pemerintah biasanya berbentuk uang dengan besaran satu kali gaji dan diberikan di luar gaji rutin. Adapun peraturan yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS dan ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21 dan 22 Tahun 2016.

Di dalam peraturan tersebut, hanya ASN dan PNS yang berhak menerima gaji ke -13. Kendati demikian, beberapa perusahaan swasta juga mengadopsi bentuk apresiasi ini untuk pegawai mereka. Anda perlu memperhitungkan operasional dan pendapatan perusahaan ketika ingin menerapkan gaji ke 13.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah salah satu tunjangan yang wajib diberikan setiap perusahaan dalam negeri kepada karyawannya. Seperti halnya gaji ke-13, pemberian THR juga diatur dalam Undang-Undang.

Aturan mengenai pemberian THR tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 tahun 2016. Di dalam peraturan tersebut, ada pasal yang mengatur sanksi dan konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR bagi karyawannya. Di Indonesia, THR biasanya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri, dan besaran nilai dari pencairan THR adalah satu kali gaji.

Sebelum Anda memutuskan untuk rutin memberikan Gaji ke 13, ada baiknya Anda prioritaskan untuk fokus memberikan tunjangan hari raya. Jangan sampai THR ini tidak ada, karena karyawan Anda akan sangat kecewa atau bahkan marah dan menggerutu terhadap Anda.

Jadi urgensi THR tentu lebih utama dibandingkan Gaji ke 13.

3. Bonus Tahunan

Yang terakhir adalah bonus tahunan. Seperti halnya gaji ke 13, urgensi memberikan bonus tahunan tidak semutlak THR. Perbedaan paling mencolok antara bonus tahunan dan THR atau gaji ke-13 terletak pada kekuatan hukumnya.

Tidak seperti THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, bonus tahunan adalah jenis apresiasi yang pemberiannya diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Segala hal terkait dengan bonus tahunan, seperti persentase bonus hingga prosedur pencairan, diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Kalau pun Anda rupanya mengalami kesulitan untuk menentukan konsep dan strategi bisnis serta keuangan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis dan keuangan seperti FR Consultant Indonesia.

Apakah Anda sudah menggunakan aplikasi Payroll?

Mengurus gaji adalah perkara yang rumit, apalagi kalau Anda memiliki karyawan yang mencapai lebih dari 10 orang. Andaikan usaha Anda belum memiliki divisi manajemen yang jelas, Anda pun masih bergerak seorang diri sebagai pemilik untuk menguru semua kebutuhan manajerial dan operasional. Maka Anda setidaknya membutuhkan bantuan aplikasi payroll seperti talenta untuk mempermudah proses operasional dan manajerial Anda.

Seperti dalam perihal menghitung bonus dan tunjangan. Apabila Anda memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan, kedua hal tersebut mungkin tidak terlalu sulit, sekali pun tetap merepotkan apabila dilakukan seorang diri. Terlepas dari itu, Anda pun perlu melakukan perhitungan dengan metode yang benar. Ada berbagai bentuk variabel yang harus digunakan untuk menentukan perhitungan tersebut.

Di sinilah Anda bisa menggunakan aplikasi seperti talenta.

Baca juga : Konten Media Sosial Berkualitas dan Pengaruhnya Terhadap Usaha!

Talenta pun dapat mengurangi peluang terjadinya kesalahan hitung yang bisa saja dilakukan oleh seorang akuntan dari divisi keuangan. Dengan talenta sebagai aplikasi payroll dalam solusi HRIS, Anda akan mendapatkan nilai praktis dalam perhitungan gaji karyawan. Yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan bisnis dan perusahaan Anda.

Permudah kelola usaha Anda dengan Konsultan Bisnis!

Lebih dari pada itu, seandainya Anda pun masih mengalami kesulitan dalam mengelola usaha dan strategi-strategi yang perlu dibangun di dalamnya. Maka, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis milik FR Consultant Indonesia. Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha.

Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel