Perhitungan Pajak Untuk Dokter
Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi Dokter
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Dokter.
Baca Juga : Perhitungan Pajak Atas Komisi Penjualan
Jenis Penghasilan Apa Saja Yang Diterima Dokter Dikenakan Pajak Penghasilan?
Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
- Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
- Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
- Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya; - Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Dasar Hukum Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi Dokter
- UU Nomor 6 TAHUN 1983 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984) stdtd UU Nomor 28 TAHUN 2007 (mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 4 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Pasal 21 ayat (1) dan 25 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan • PP 46 TAHUN 2013 (Berlaku sejak 1 Juli 2013) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
PP 23 TAHUN 2018 (Berlaku sejak 1 Juli 2018) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu - PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
- PMK Nomor 208/PMK.03/2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- KMK-164/KMK.03/2002 (yang berlaku sejak 19 April 2002) tentang Kredit Pajak Luar Negeri
- PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP OP
- PER-17/PJ/2015 (berlaku sejak tahun pajak 2016) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
- SE-51/PJ/1995 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Dokter Yang Praktek Di Rumah Sakit
Objek Pajak Penghasilan Bagi Dokter
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan Dokter dapat berupa :
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas. Praktik dokter di rumah sakit atau klinik (atas penghasilan berupa jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebut), Dokter Tetap, Dokter Tamu, Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya, Praktik dokter sendiri (membuka klinik pribadi) dengan biaya sendiri, atau Pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter di rumah sakit/ klinik seperti menjadi pembicara / narasumber seminar dan sejenisnya.
- Penghasilan dari usaha. Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan di luar profesi sebagai dokter dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai PPh yang bersifat final (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013) sejak 1Juli 2018 dikenai dikenai PPh yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018 kecuali Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Semisal penghasilan dari Usaha rumah makan, Apotik dan lain-lain.
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja misalnya pegawai tetap di rumah sakit, universitas (dosen), atau perusahaan. Serta Dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik.
- Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final. Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dll.
Penghasilan dari luar negeri. Penghasilan yang diterima berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri. Misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, ,deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain lain. - Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Penghasilan yang diterima tidak termasuk objek pajak seperti hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak), Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak Penghasilan, dll.
Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan yang diterima telah dikenakan PPh yang bersifat final, semisal bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/ atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/ atau bangunan, PPh Final atas Hadiah Undian.
Baca Juga : Perhitungan Pajak Untuk Pengacara
DPP Pajak Penghasilan Bagi Dokter
A. Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Bebas Yang Diterima Oleh Dokter, Dalam Menghitung Penghasilan Neto Adalah Sebagai Berikut :
I. Dokter Yang Menyelenggarakan Pembukuan
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
- Penghasilan Bruto: seluruh penghasilan yang diterima dokter sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai dokter.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M):
- Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai PPh Final, di antaranya adalah Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha seperti biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dst.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan
- Usaha yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.
- Atas kerugian pada suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
Ii. Dokter Yang Menggunakan Norma
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma
- Dokter yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto. Besaran persentase norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP Dokter dapat dilihat di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sebesar 50 % untuk 10 Ibu kota Provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), Ibu kota Propinsi lainnya dan daerah Lainnya.
- Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015)
B. Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Oleh Dokter, Pajak Penghasilannya Dihitung Sebagai Berikut :
- Sebelum 1 Juli 2018. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final. (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013) PPh terutang = 1% (satu persen) X jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha atas Penghasilan dari usaha yang diterima.
- Sejak 1 Juli 2018. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu (Pasal 2 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018). Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah 0,5% (nol koma lima persen) X Peredaran bruto setiap bulan, yang dijadikan dasar pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima.
- atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)
C. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan
- Ditentukan berdasarkan penghasilan neto yang tertera dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja atas penghasilan dokter yang bersifat teratur maupun tidak teratur sebagai pegawai tetap dan/atau penghasilan dalam jumlah tertentu yang diterima oleh Dokter secara teratur maupun tidak teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dihitung sebagai berikut : DPP = PKP = Penghasilan Neto – PTKP Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – THT/JHT. Besarnya Biaya Jabatan adalah 5 % dari penghasilan Bruto; Maksimal Rp. 6.000.000,- setahun.
D. Penghasilan Dalam Negeri Lainnya Yang Bersifat Tidak Final
- Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti : bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dan lain-lain.
- Atas Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final yang diterima oleh Dokter tersebut digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008.
E. Penghasilan Dari Luar Negeri
- Atas penghasilan diterima oleh Dokter yang berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain lain digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008.
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. (Pasal 2 ayat (1) KMK-164/KMK.03/2002)
- Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah yang lebih kecil antara:
- PPh yang dipotong/dibayarkan diluar negeri ; atau
- Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) Batas maksimum KPLN = (Penghasilan di Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak) x PPh Terutang
F. Penghasilan Yang Bukan Merupakan Objek Pajak
- Atas penghasilan yang diterima oleh dokter dan bukan merupakan objek pajak tidak digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008.
G. Penghasilan Yang Dikenakan PPh Yang Bersifat Final
- Atas penghasilan yang diterima oleh Dokter dan telah dikenakan dan dipotong PPh yang bersifat final, semisal bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, PPh Final atas Hadiah Undian tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam SPT.
Bagaimana Cara Penghitungan Pajak Untuk Dokter?
Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :
- Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi hasil;
- Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh.
Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :
- Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
- Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi Dokter
- Nama Dokter Ginting SpOG
- Alamat Jalan Kalibiru No. 50 Jakarta
- Jabatan PNS Golongan III/d pada RSU Fatmawati
- Status/Tanggung Kawin/2 Anak
- NPWP 06.234.564.8-035.000
- Masa Kerja Januari-Desember 2017
- Penghasilan neto (gaji, tunjangan, bonus) sebagai PNS pada RSU Fatmawati setelah dikurangi biaya jabatan (Rp 6.000.000,00) (sesuai formulir 1721-A2) 174.000.000
- Penghasilan bruto dari praktik dokter di RSU Fatmawati 137.500.000
- Penghasilan bruto dari praktik dokter di Klinik Pribadi 412.500.000
- Penghasilan lainnya
- Narasumber dalam kegiatan seminar di beberapa Puskemas 50.000.00
Informasi Lainnya
- Menyetor angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari sampai dengan Februari 2017 masingmasing sebesar Rp 1.000.000,00 dan untuk bulan April sampai Desember 2017 masingmasing sebesar Rp 2.000.000,00.
- Mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS Rumah Sakit Umum Fatmawati sebesar Rp 15.000.000,00.
- Dokter Ginting memberikan jasa medis pada Poli Kandungan di RSU Fatmawati dengan penghasilan bruto yang didapat berdasarkan bagian pembayaran jasa medis dari pasien kepada Dokter sebagai berikut
Bulan | Nilai Jasa |
Januari | 11.500.000 |
Febuari | 10.500.000 |
Maret | 12.500.000 |
April | 10.000.000 |
Mei | 11.500.000 |
Juni | 11.000.000 |
Juli | 12.500.000 |
Agustus | 11.500.000 |
September | 11.000.000 |
Oktober | 10.000.000 |
November | 12.500.000 |
Desember | 13.000.000 |
Dokter Ginting juga membuka tempat praktik sendiri dengan membuka klinik Kandungan dimana dia memberikan jasa medis (didalamnya termasuk pemberian obat kepada Pasien yang tidak terpisah tagihannya) dengan pencatatan omset setiap bulan sebagai berikut.
Bulan Praktik di Klinik
Bulan | Nilai Jasa |
Januari | 34.500.000 |
Febuari | 31.500.000 |
Maret | 37.500.000 |
April | 30.000.000 |
Mei | 34.500.000 |
Juni | 33.000.000 |
Juli | 37.500.000 |
Agustus | 34.500.000 |
September | 33.000.000 |
Oktober | 30.000.000 |
November | 37.500.000 |
Desember | 39.000.000 |
- Pada bulan Maret Dokter Ginting menerima honorarium atau imbalan sebagai Narasumber dalam kegiatan seminar di beberapa Puskemas yang dana kegiatan tersebut bersumber dari APBD sebesar Rp. 50.000.000
- Dokter Ginting telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP tempat terdaftar pada tanggal 28 Maret 2017 dan berdasarkan pencatatannya diketahui bahwa peredaran bruto selama tahun 2017 kurang dari 4.800.000.000,00, sehingga memenuhi syarat untuk menghitung penghasilan neto atas pekerjaan bebasnya menggunakan norma (besarnya norma untuk profesi dokter yang melakukan pekerjaan bebas di wilayah Jakarta berdasarkan PER-17/ PJ/2015 adalah 50%).
- Hotma, istri dari Dokter Ginting tidak bekerja.
- Pemotongan Pajak Penghasilan
- PPh Pasal 21 dr. Ginting atas penghasilan sebagai PNS RSU Fatmawat 21.100.000
- PPh Pasal 21 dari penghasilan jasa medis di RSU Fatmawat 5.312.500
- PPh Pasal 21 atas Honorarium Sebagai Narasumber dari dana APBD 2.500.000
PENGHITUNGAN PAJAK KASUS I PERHITUNGAN PPH TERUTANG TAHUN PAJAK 2017
Penghasilan Tidak Final
1. Penghasilan Neto dari:
i. kegiatan usaha dan pekerjaan bebas
Praktek di RSU Fatmawati 50% x 137.500.000 68.750.000
Praktek di klinik pribadi 50% * x 412.500.000 206.250.000
Penghasilan neto dari usaha dan pekerjaan bebas 275.000.000
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk pekerjaan bebas bidang profesi dokter wilayah Jakarta (PER-17/PJ./2015)
ii. pekerjaan
PNS pada RSU Fatmawati 174.000.000
iii. dalam negeri lainnya Penghasilan neto dalam negeri lainnya
Jumlah Penghasilan Neto 449.000.000
2. Zakat
3. Kompensasi Kerugian
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)
Wajib Pajak Sendiri 54.000.000
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin 4.500.000
Tambahan untuk 2 orang tanggungan 9.000.000
Jumlah PTKP (67.500.000)
5. Penghasilan Kena Pajak 381.500.000
6. PPh Terutang
a. 5% x 50.000.000 2.500.000
b. 15% x 200.000.000 30.000.000
c. 25% x 131.500.000 32.875.000
Total Pajak 65.375.000
7. Kredit Pajak
i. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain:
BukPot. 1721-A2 dari RSU Fatmawati 21.100.000
BukPot. PPh dari praktik di RSU Fatmawati 5.312.500
Jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain 26.412.500
ii. PPh yang dibayar sendiri
Angsuran PPh Pasal 25 22.000.000
Jumlah kredit pajak (48.412.500)
8. Pajak Penghasilan Bagi Dokter – PPh yang kurang dibayar/PPh Pasal 29 – 16.962.500
ANGSURAN PPH PASAL 25 UNTUK TAHUN PAJAK 2018
1. Penghasilan Neto
Jumlah penghasilan neto 449.000.000
Penghasilan Neto tidak teratur:
Jumlah Penghasilan Neto tidak teratur
Penghasilan Neto teratur 449.000.000
2. Zakat
3. Kompensasi Kerugian
4Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)
Wajib Pajak Sendiri = 54.000.000
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin = 4.500.000
Tambahan untuk 2 orang tanggungan = 9.000.000
Jumlah PTKP (67.500.000)
5. Penghasilan Kena Pajak 381.500.000
6. PPh Terutang
a. 5% x 50.000.000 = 2.500.000
b. 15% x 200.000.000 = 30.000.000
c. 25% x 131.500.000 = 32.875.000
PPh yang terutang 65.375.000
7. Kredit Pajak
a. 5% x 50.000.000 = 2.500.000
b. 15% x 200.000.000 = 30.000.000
c. 25% x 131.500.000 = 32.875.000
PPh yang terutang 65.375.000
8. Kredit Pajak
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain:
1) BukPot. 1721-A2 dari RSU Fatmawati = 21.100.000
2) BukPot. PPh dari praktik di RSU Fatmawati = 5.312.500
Jumlah kredit pajak 26.412.500
8. PPh yang kurang dibayar/PPh PAsal 29 38.962.500
9. Pajak Penghasilan Bagi Dokter – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2018: 1/12 x 38.962.500 = 3.246.875
Demikianlah perhitungan pajak untuk dokter yang wajib kamu ketahui untuk mengetahui besaran nilai pajak yang wajib dibayarkan dari penghasilan yang kamu peroleh sebagai seorang dokter.
Sumber : pajak.go.id