Berikut Perhitungan PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP
Dengan adanya perubahan undang-undang perpajakan di tahun 2021 ini yang disebut sebagai undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau UU HPP yang telah disetujui DPR pada tanggal 7 oktober 2021 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan pada tanggal 29 oktober 2021 membawa perubahan dalam format perhitungan perpajakan di Indonesia.
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dinilai oleh pemerintah masih sangatlah rendah, menutup celah praktik perpajakan yang tidak tepat dan tentunya meningkatkan dan memperbaiki system perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Keuntungan Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha
Di dalam UU HPP ada beberapa sektor perpajakan yang berubah seperti
- PPN yang mengalami kenaikan menjadi 12% secara bertahap hingga 2025
- Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak
- Pajak Karbon
- Pengungkapan Harta Sukarela
- Perubahan Sanksi Perpajakan
Perubahan Aturan Pajak Penghasilan (PPh)
UU HPP juga melakukan beberapa perubahan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) yaitu
- Pajak atas natura: pembebasan PPh atas natura atau fasilitas dari pemberi kerja, meliputi makanan dan minuman, natura untuk daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan (seragam, alat keselamatan kerja, dan lainnya), natura yang bersumber dari APBN/APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
- PPh pengusaha perorangan (UMKM): perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP No 23 Tahun 2018) menjadi 0% atau tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto setahun sampai dengan Rp500 juta.
- PPh badan: perubahan tarif tahun 2022 dari 20% kembali menjadi 22%.
- PPh orang pribadi: penambahan lapisan tarif dalam pajak pasal 17 yaitu sebesar 35%
Dengan adanya penambahan lapisan tarif pasal 17 tentu akan mengubah struktur perhitungan pph 21 karyawan perusahaan.
Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarkan UU HPP yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Sebagai catatan, aturan PPh 21 terbaru ini berlaku mulai tahun pajak 2022.
UU Pajak Penghasilan | UU HPP | ||
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% | Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% | Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% | Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 | 30% | Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Jika melihat tabel di atas, maka ada dua perubahan ketentuan. Pertama, tarif PPh 21 UU HPP menjadi 5 lapisan, dari sebelumnya (UU PPh) 4 lapisan. Pemerintah menambahkan tarif kelima, yakni untuk PKP di atas Rp5.000.000.000 sebesar 35%.
Perubahan yang kedua adalah pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif pajak 5%, dari sebelumnya Rp50 juta (UU PPh) menjadi Rp60 juta. Perubahan ini akan memengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan yang memiliki PKP setahun di atas Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta.
Apabila sebelumnya mereka dikenai dua lapis tarif PPh 21, yakni 5% dan 15%, maka mulai tahun 2022 hanya akan dikenai satu lapis tarif yakni 5%. Ini artinya, dengan tarif PPh 21 terbaru ini, karyawan tersebut membayar pajak lebih rendah dari pajak yang dibayar sebelumnya.
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Menurut UU HPP
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 karyawan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021.
Seorang akuntan menerima gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp10.000.000 setiap bulan dari perusahaan, statusnya belum menikah dan tanpa tanggungan, serta memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh:
Gaji dan tunjangan tetap Penghasilan bruto setahun | 10.000.000 | 120.000.000 |
Dikurangi: Biaya jabatan | 5% x 120.000.000 | 6.000.000- |
Penghasilan neto setahun | 114.000.000 | |
PTKP TK/0 | 54.000.000- | |
Penghasilan Kena Pajak | 60.000.000 | |
PPh 21 Tarif lapis pertama Tarif lapis kedua | 5% x 50.000.000 15% x 10.000.000 | 2.500.000 1.500.000 |
PPh 21 terutang setahun | 4.000.000 | |
PPh 21 dipotong sebulan | 333.333 |
Perhitungan Menggunakan UU HPP Terbaru
Gaji dan tunjangan tetap Penghasilan bruto setahun | 10.000.000 | 120.000.000 |
Dikurangi: Biaya jabatan | 5% x 120.000.000 | 6.000.000- |
Penghasilan neto setahun | 114.000.000 | |
PTKP TK/0 | 54.000.000- | |
Penghasilan Kena Pajak | 60.000.000 | |
PPh 21 terutang setahun | 5% x 60.000.000 | 3.000.000 |
PPh 21 dipotong sebulan | 250.000 |
Dengan tarif baru PPh 21 2022, karyawan akan membayar pajak lebih sedikit. Namun, sekali lagi, dampak ini hanya dinikmati karyawan yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000 setahun.
Tentunya dengan adanya UU HPP ini pemerintah berharap perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dikarenakan membayar lebih sedikit tunjangan pph 21 untuk karyawan tertentu.
Kami sebagai jasa konsultan bisnis, telah menjadi mitra dan dapat membantu Anda menerapkan perhitungan penggajian pada bisnis Anda. Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.
FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.