SPT Tahunan Badan, Bentuk Kepedulian Perusahaan terhadap Kewajiban Pajak - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

SPT Tahunan Badan, Bentuk Kepedulian Perusahaan terhadap Kewajiban Pajak

 Setiap bisnis memang memiliki konsekuensi, salah satu konsekuensi yang menjadi tanggung jawab atau kewajiban pelaku bisnis adalah membayar pajak.  Itulah yang menjadi dasar,  kenapa setiap tahun perusahaan harus menyerahkan SPT Tahunan Badan, karena dari sanalah pemerintah akan melihat seberapa besar kepedulian perusahaan terhadap kewajibannya.

Konsep pemungutan pajak saat  ini dengan beberapa tahun yang lalu memang agak berbeda.  Dimana saat ini wajib pajak salah satunya adalah perusahaan di minta untuk menghitung sendiri kewajibannya.  Komponen seperti itu, yang pada akhirnya bisa tersaji dalam format SPT yang di sediakan untuk SPT Pajak bagi pelaku bisnis yang berbentuk perusahaan.  Dimana dalam pelaporan tersebut perusahaan akan memberikan laporan yang berkaitan dengan kondisi pelaporan pajak selama 1 tahun. Bukan saja soal pelaporan pajaknya, tetapi perusahaan juga mesti melaporkan beberapa  hal seperti misalnya apa saja yang bukan objek pajak. Termasuk di antaranya adalah menyangkut aset atau harta perusahaan serta kewajiban atau tanggung jawab yang menjadi konsekuensi bagi perusahaan yang  kondisinya sesuai dengan peraturan  yang berhubungan dengan pajak dan perpajakan yang ada di Indonesia.

Mungkin bagi kalian yang sebelumnya tidak atau belum pernah melaporkan SPT pajaknya akan sedikit bingung.  Tetapi bagi kalian yang sudah cukup waktu berkecimpung dalam bisnis, sekalipun memang kategorinya masih dalam taraf UMKM. Jelas masalah pengisian SPT Pajak ini bukan sesuatu yang baru.

Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Perusahaan  ( Badan Usaha Bisnis )

Memang jika kita melihat dan mengikuti prosedur yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, dalam pengisian SPT Pajak khususnya untuk perusahaan.  Tidaklah terlalu sulit, karena dalam panduannya hanya  melakukan 4 step pengisian :

  1. Anda hanya perlu melakukan pengisian SPT  Pajak dengan membuka aplikasi dan pilih e-SPT Tahunan PPh Badan. Setelah anda masuk dalam informasi tersebut lalu ikutilah petunjuk yang di berikan, sehingga anda akan diminta  untuk mengisi database dari profil perusahaan anda.
  2. Jika anda adalah pelaku bisnis lama, sudah pasti anda  sudah memiliki nomor NPWP. Namun akan berbeda kondisinya, ketika ternyata anda adalah pelaku bisnis yang masih baru dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga perlu adanya pembuatan  NPWP. Tujuannya adalah  agar database anda tersimpan sehingga tahun depan bisa dengan mudah melakukan pelaporan.
  3. Step selanjutnya setelah anda mengisi NPWP adalah melengkapi data perusahaan yang masuk dalam menu profil perusahaan atau wajib pajak badan sesuai perintah yang di minta.
  4. Setelah semua proses di  jalankan, maka langkah terakhir adalah menyimpan data profil perusahaan anda. Sehingga tahun depan anda akan mudah untuk mengisi dan mengedit jika ada  data yang perlu di edit.

Memang urusan pelaporan pajak terkadang membutuhkan ketelitian,  tetapi jika memang perusahaan anda membutuhkan bantuan dalam pengisiannya maka bisa menghubungi FR Consultant Indonesia.  Karena jika salah dalam pelaporan SPT pajaknya maka hal itu juga akan berdampak bagi bisnis anda.

Bisa dikatakan bagi kita atau perusahaan yang belum pernah atau belum terbiasa dalam mengisi  SPT Tahunan Badan. Memang sejak awal pengisian kita akan di hadapkan pada sejumlah formulir yang mesti di isi. Dimana beberapa formulir tersebut biasanya di sesuaikan dengan jenis pajak yang pada saat itu akan di laporkan oleh perusahaan yang bersangkutan.  Dari pada anda salah dalam mengisi atau terlambat dalam pengisian SPT Pajaknya maka hal itu akan berdampak negatif bagi perusahaan anda atau bisnis anda. Karena akan ada sangsi yang diberikan oleh Pemerintah jika wajib pajak Badan terlambat atau salah dalam pengisian datanya.

Komponen dalam SPT ( Surat Pemberitahuan ) yang Perusahaan wajib  tahu dan paham

Ada 4 komponen penting yang perlu anda pahami sebagai pemilik bisnis atau perusahaan. Karena apapun kondisi yang wajib pajak jalani, baik wajib pajak yang bisnisnya masih dalam taraf UMK atapun corporate sudah pasti ke- 4 hal yang telah di sebutkan di atas tadi akan selalu ada dalam form isian tersebut. Sehingga ketika anda melakukan pelaporan sendiri, perlu di pahami dengan benar beberapa komponen yang ada dalam SPT seperti berikut :

  1. Informasi yang berhubungan dengan Wajib Pajak Badan  ( Perusahaan )

Informasi ini pada dasarnya akan menyajikan soal data dan informasi yang berhubungan dengan pembayaran pajak  yang telah di lakukan   oleh perusahaan dalam periode waktu 1 tahun. Termasuk dalam data yang mesti di sampaikan adalah menyangkut seberapa besar penghasilan  yang di terima oleh perusahaan selama tahun pajak berjalan biasanya 1 tahun.

  1. Informasi yang berhubungan dengan data Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Informasi ini adalah memang hanya  di tujukan kepada perusahaan yang sudah memiliki kewajiban atas ketentuan yang  telah di tetapkan oleh pemerintah menyangkut perusahaan yang kena pajak. Yang perlu kalian pahami adalah, tidak semua perusahaan memang harus membayar pajak, jika bisnis  kalian belum memenuhi kewajiban untuk bayar pajak maka perusahaan atau bisnis anda belum masuk dalam kategori  PKP. Didalam informasi PKP, perusahaan akan menjelaskan terkait perhitungan pembayaran pajak dari PPN dan PPnBM. Termasuk juga beberapa ketentuan lain  yang berhubungan dengan kondisi PKP.

  1. Informasi yang berhubungan dengan Pihak pemotong atau Pihak yang memungut  Pajak

Dari data yang tersaji  pada bagian ini, maka kita akan bisa melihat dan menentukan kepada siapa pajak yang kita keluarkan. Serta masalah pajak siapa yang  telah di potong atau pihak yang memotong pajak dari perusahaan yang bersangkutan.

  1. Informasi yang berhubungan dengan Pihak Petugas Pajak-nya sendiri.

Data dan informasi ini  menjadi salah satu komponen penting dari ke-4 komponen lainnya. Sehingga dengan memahami ke-4 komponen tersebut, sudah pasti akan akan lebih mudah dalam melakukan pengisian secara mandiri. Dari semua yang telah di jelaskan diatas, pada akhirnya kita menjadi paham bahwa SPT Tahunan Badan memang menjadi salah satu tanggung jawab pelaku bisnis. Pelaksanaanya bisa di lakukan sendiri pengisiannya, atau meminta bantuan konsultan yang memang memiliki core servicenya  terkait dalam pengisian  SPT Tahunan Pajak

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel