Program Pengungkapan Sukarela Pajak, Program dari Warga untuk Warga
Bagi kita yang masih awam soal pajak, mungkin masih bertanya kenapa kita yang sudah memenuhi ketentuan harus membayar pajak. Tetapi bagi kita yang sudah paham tentang pajak justru tahu bahwa salah satu fungsi pajak adalah juga di kembalikan kepada warga dalam bentuk yang lain. Sehingga ada baiknya program pengungkapan sukarela pajak menjadi concern bersama pemerintah dan warganya.
Secara deskripsi kita bisa katakan bahwa keberadaan pajak bagi sebuah negara amatlah penting, Kenapa, karena pajak memiliki banyak manfaat tidak saja untuk pemerintah sendiri baik pusat ataunpun daerah. Tetapi keberadaan pajak juga penting untuk warga negara Indonesia. Sehingga tidak salah memang jika pada akhirnya pemerintah memberikan ketentuan bahwa semua warga negara Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan di haruskan membayar pajak. Baik bisa di serahkan secara mandiri atau bisa juga di koordinir oleh perusahaan.
Pajak adalah sumber pemasukan atau bisa juga di katakan pendapatan rutin negara atau pemerintah yang berasal dari warganya. Dimana tujuan dari pengumpulan atau pembayaran pajak itu sendiri di pakai salah satunya untuk membiayai atau membayar hal-hal yang berhubungan dengan pengeluaran negara. Memang yang masuk dalam pengeluaran negara cukup beragam, dari mulai Pembayaran Gaji atau belanja dari Pegawai, atau bisa juga di pakai untuk pembelian atau belanja yang berhubungan dengan kebutuhan administratif dan lainnya yang di gunakan oleh negara . Hingga yang lainnya adalah dana dari pajak lah yang di pakai untuk negara melakukan pemeliharaan dan perbaikan hal-hal yang berhubungan dengan warga.
Program Pemerintah PPS, Wujud Kepedulian Masyarakat kepada Pemerintah-nya
Karena akan menjadi sebuah simbiosis mutualisme ketika masyarakat atau warga negara peduli dengan kewajiban dalam membayar pajak. Sehingga dari hasil pengumpulan pajak itulah yang akan membuat pemerintah lancar dalam memberikan pelayanan kepada warganya dalam bentuk apapun. Sehingga pemerintah baik pusat ataupun daerah tidak harus selalu mensosialisasikan masalah pajak secara terus menerus. Karena dengan adanya kesadaran dari warganya, secara otomatis akan sangat membantu negara untuk menunjang segala hal yang membutuhkan pembiayaan.
Sehingga berdasarkan kondisi itulah, sejak beberapa waktu lalu pemerintah menggerakan apa yang di sebut dengan PPS atau sering di kenal dengan istilah Tax Amnesty. Saat ini kita sudah masuk ke program tax amnesty yang ke-2. Dimana maksud dan tujuan dari program ini adalah mendorong kesediaan warga negara yang sudah memenuhi ketentuan agar bisa melaporkan penghasilannya secara sukarela agar bisa di hitung berapa besar pajaknya yang mesti di bayarkan. Dengan cara sukarela seperti ini maka kedua belah pihak di untungkan, tidak saja pemerintah sendiri tetapi juga warga negaranya.
PPS Hingga memasuki bulan Januari 2022 mencatat Rp93,99 Miliar dari PPH
Periode pelaksanaan program tax amnesty tahap ke-2 memang sudah di mulai sejak 1 Januari 2022 hingga berakhir di tanggal 30 Juni 2022. Dimana selama 6 bulan tersebut pemerintah berharap warga negara secara sukarela melakukan perhitungan pendapatannya agar pada akhirnya mereka bisa menghitung berapa besar jumlah kewajiban pajak yang mesti di setorkan kepada pemerintah. Sehingga dengan adanya program ini, masing-masing bisa memahami bahwa keberadaan pajak memang program yang fungsinya dari warga untuk warga, dimana pemerintah hanya bersifat sebagai mediator untuk pengumpulan dananya.
Hingga memasuki tanggal 6 Januari 2022 saja, kepedulian warga negara dengan adanya program pengungkapan sukarela pajak cukup bagus. Sehingga pencapaian hasil dari perhitungan PPH yang di lakukan secara sukarela oleh warga negara Indonesia bisa berhasil mengumpulkan pajak PPH sebesar Rp 93,99 miliar. Data ini berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang tersaji dari pernyataan yang telah di berikan oleh Dirjen Pajak, pada akhirnya kita bisa tahu bahwa total penghasilan yang diperoleh negara tersebut bersumber dari 1.418 warga yang pada periode tersebut sudah menjadi wajib pajak. Sehingga dengan kondisi itulah kita bisa memberikan apresiasi kepada warga yang sudah taat terhadap pembayaran pajak. Dimana total harta yang di katakan bersih dari semua yang di ungkapkan mencapai Rp778,13 miliar. Penjelasan resmi dari apa yang telah disampaikannya tersebut, menyebutkan bahwa jumlah tersebut berasal dari komponen Rp665,87 Miliar harta yang berasal dari dalam negeri dan Rp43,52 harta yang telah di investasikan oleh warga dalam bentuk surat berharga negar. Sedangkan untuk harta yang berada di luar negeri, dari kepemilikan warga ada sekitar Rp68,74 Miliar.
Dengan mengetahui komposisi yang telah di jelaskan diatas, kita akan semakin tahu bahwa pemerintah sudah bisa menilai berapa jumlah total pendapatan dari pajak yang nantinya akan di pakai untuk berbagai kepentingan dan keperluan negara.
Nah bagi kalian yang masih belum paham tentang program tersebut, atau ingin mendapatkan penjelasan lebih detail. Kalian bisa bertanya ke Direktorat Jenderal Pajak setempat. Atau jika kalian yang saat ini menjalankan bisnis seperti pelaku UMKM. Yang membutuhkan bantuan dalam menghitung pajaknya, bisa juga menghubungi FR Consultant Indonesia. Karena dengan kemampuan dan kehandalanya, perusahaan ini mampu memberikan informasi yang terkait dengan program tadi.
Intinya adalah, bahwa kewajiban kita dalam membayar pajak jangan sampai tertunda hanya karena kita tidak tahu atau tidak paham terkait program PPS ( Program Pengungkapan Pajak Sukarela). Karena semua hal bisa anda dapatkan dari beberapa sumber salah satunya dari konsultan tadi. Karena semakin besar jumlah pajak yang akan di terima oleh negara akan semakin banyak juga yang akan di salurkan kembali kepada warganya dalam bentuk yang lain.
Sehingga ketika pemerintah dan warganya sadar akan pentingnya pajak, maka sudah bisa di pastikan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran warganya bisa di wujudkan oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah.