Jangan Tunda Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Agar Tidak Kena Denda/Sanksi - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Jangan Tunda Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Agar Tidak Kena Denda/Sanksi

 Warga Negara  Indonesia  memang punya tanggung jawab kepada negara. Dimana salah satunya adalah membayar   pajak. Nah jika kalian adalah memang WNI yang  baik sebaiknya jangan tunda melaporkan SPT Tahunan Pribadi anda atau anda akan mendapatkan sangsi.

Satu hal yang bisa menjadi pertanda bahwa kita adalah WNI  yang baik adalah sebagai wajib pajak taat. Kenapa, karena dari sanalah kita bisa membuktikan bahwa tanpa di minta dan secara sukarela kita sebagai WNI melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dari cara kita menjalankan hal ini saja kita sudah bisa masuk jadi salah satu karakter WNI yang taat pajak.

Jangan-Tunda-Pelaporan-SPT
Successful financier using calculator and showing it to camera. Positive smart financial analyst demonstrating income. Company budget concept – sumber

Berbeda dengan WNI yang dengan keangkuhannya dirinya sengaja lupa atau  tidak ingin melaporkan SPT Tahunannya apalagi membayar  pajak.  Padahal kita tahu cara melaporkannya saja pemerintah sudah memberikan kemudahan. Bisa di lakukan secara langsung dengan hadir di kantor pajak terkait. Atau bisa juga dengan melaporkan via online.

Dalam setiap peraturan dan kebijakan memang selalu ada konsekuensi, seperti juga dengan konsekuensi yang akan kita terima jika kita lalai atau bahkan dengan sengaja tidak melaporkan kondisi pajak kita sesuai waktu  yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Konsekuensi jika WNI ( Warga Negara Indonesia) Tidak Melaporkan SPT Tahunan-nya

Terkait dengan konsekuensi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.  Kita bisa melihat bahwa dalam pelanggaran karena adanya kelupaan atau memang sengaja di lakukan. Pemerintah berdasarkan adanya ketentuan yang di atur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983.  Dimana dalam ketentuan yang mengatur masalah Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (KUP). Serta di  dukung pula dengan adanya ketentuan  lainnya yang tercantum dalam  Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 ( UU KUP). Maka dalam penjelasannya tercatat bagi Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerika sangsi  pengenaan denda sebesar Rp 100 ribu.  Sedangkan jika kondisinya itu dilakukan oleh Wajib Pajak Perusahaan atau Badan biasa di sebut maka sangsinya adalah sebesar Rp 1 juta rupiah.

Baca juga : SPT Tahunan Badan, Bentuk Kepedulian Perusahaan terhadap Kewajiban Pajak

Mungkin terkait kondisi seperti ini, jika anda masih perlu mendapatkan penjelasan anda bisa bertanya langsung kepada pihak kantor pajak yang bersangkutan. Tetapi anda sebenarnya bisa juga mendapatkan penjelasan dari kantor seperti FR Consultant Indonesia. Sebuah unit usaha yang bisa menjadi referensi anda untuk mendapatkan informasi  yang jelas terkait masalah tadi.

Itu tadi konsekuensi jika pelanggarannya terjadi selama 1 tahun periode pajak. Terus apa jadinya jika kondisinya itu dilakukan secara berulang oleh wajib pajak yang bersangkutan.  Misalnya wajib pajak melakukannya secara  terus menerus selama lebih dari 4 tahun. Apa konsekuensi yang akan di berikan kepada wajib  pajak tersebut.

Seperti yang telah di jelaskan dalam undang-undang yang ada di atas, maka untuk wajib   pajak yang secara sengaja melakukan kondisi seperti itu maka pemerintah akan mengambil satu tindakan. Dimana tindakan yang akan dilakukannya adalah membayar denda dengan akumulasi tahun yang belum di bayarnya.  Jika kondisi itu tidak juga anda penuhi, maka sangsi selanjutnya adalah anda akan di kenakan sangsi pidana seminimalnya 6 ( enam) bulan dan maksimalnya adalah 6 (enam) tahun sesuai dengan situasi dan kondisi yang anda langgar.

Sebenarnya ketika kita bicara soal sangsi pidana, itu adalah hal yang terakhir akan di tempuh  oleh pemerintah. Tetapi menjatuhkan sangsi tersebut  tidak serta merta dilakukan, tetapi harus terlebih dahulu dilakukan cek dan ricek  sebelum penentuan sangsi terakhirnya.

Besaran Tarif dan Jumlah Rupiah dari Ketentuan Pembayaran  Pajak  Pribadi atau Badan

Bagi kita yang sadar bahwa memang kewajiban kita sebagai WNI yang baik adalah setidaknya harus patuh terhadap apa yang menjadi kewajiban kita sebagai WNI. Maka kejadian seperti pengenaan sangsi tidak akan perlu terjadi. Apalagi jika kita coba bayangkan bahwa pembayaran  pajak yang kita berikan kepada negara jauh dari keuntungan  yang sudah kita dapatkan selama masa periode 1 tahun berjalan.

Setidaknya dari kondisi ini saja kita seharusnya sudah bersyukur bahwa negara masih bersikap adil dengan kewajiban yang mesti di tanggung oleh negara. Dengan ketentuan yang bisa kita lihat berikut ini maka kita akan tahu bahwa kenapa kita mesti melanggar sangsi jika memang apa yang mesti kita laporkan kepada negara itu masih jauh dari apa yang selama ini telah kita dapatkan dari fasilitas yang telah diberikan  negara kepada diri kita sebagai WNI.

Sesuai dengan  ketentuan yang ada, maka kita bisa jelaskan beberapa hal yang terkait dengan ketentuan yang telah di berikan oleh negara. Dimana ada  4 tarif  yang bisa kita jadikan acuan dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi kita kepada negara :

  1. Jika saat ini pendapatan yang telah anda dapatkan selama 1  tahun yang berasal dari apapun pendapatan yang anda terima. Maka kewajiban pajak  yang mesti anda  harus laporkan adalah sebesar 5% dari pendapatan yang berjumlah Rp 60 juta selama 1 tahun.
  2. Jika saat ini pendapatan yang telah anda dapatkan selama 1  tahun yang berasal dari apapun pendapatan yang anda terima. Maka kewajiban pajak  yang mesti anda  harus laporkan adalah sebesar 15% dari pendapatan yang berjumlah Rp 60 juta – 250 juta  selama 1 tahun.
  3. Jika saat ini pendapatan yang telah anda dapatkan selama 1  tahun yang berasal dari apapun pendapatan yang anda terima. Maka kewajiban pajak  yang mesti anda  harus laporkan adalah sebesar 25% dari pendapatan yang berjumlah Rp 250 – 500 juta selama 1 tahun.
  4. Jika saat ini pendapatan yang telah anda dapatkan selama 1  tahun yang berasal dari apapun pendapatan yang anda terima. Maka kewajiban pajak  yang mesti anda  harus laporkan adalah sebesar30% dari pendapatan yang berjumlah Rp 500 juta – 1 miliar selama 1 tahun.

Besaran yang telah di tentukan  oleh pemerintah itu sendiri memang bersifat mengikat. Artinya pemerintah  tidak melihat sumber pendapatannya. Karena yang dihitung oleh  pemerintah adalah berdasarkan hasil akhir yang di peroleh wajib pajak  yang bersangkutan.

Jadi andaikan dalam tahun pajak 2021 anda selama 1  tahun mendapatkan pendapatan total selama 1 tahun adalah Rp 60 juta maka laporan SPT Tahunan Pribadi yang mesti anda lakukan adalah dengan tarif 5%. Tetapi jika pada tahun 2022 bisnis anda mengalami kemajuan sehingga pendapatan yang anda terima jauh dari Rp 60 juta selama 1  tahun. Maka anda hanya tinggal melihat seberapa besar total pendapatannya. Jika misalnya hasilnya adalah  total Rp 250 juta maka tarif yang mesti anda laporkan adalah menggunakan  tarif sebesar 25%.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel