Jangan Terlambat Melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Karena Semua demi Kemajuan Bangsa
Bulan Maret sudah ada di depan mata, pertanda bahwa anda mesti melaksanakan kewajiban dalam melaporkan pajak tahunan anda. Kenapa hal itu mesti di lakukan karena akan sangat berguna untuk memperlancar proses pembangunan di Indonesia. Jadi jangan terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi sebelum batas waktunya habis.
Bagi kalian yang tahun ini baru pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi, jelas kondisi ini belum pernah anda lakukan. Sehingga ada baiknya memang anda mesti banyak bertanya kepada kantor pajak terdekat, termasuk dalam hal pengisian form SPT Tahunan agar tidak salah.
Mungkin kita bertanya, apa dampak negatif yang akan kita terima jika kita salah dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan baik bagi diri kita secara langsung ataupun tidak secara langsung. Sekadar informasi, sebenarnya untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat di lakukan dengan menggunakan dua cara. Pertama sudah pasti pelaporan yang di lakukan langsung di kantor pajak terkait , jika anda melakukannya langsung mana anda mesti memperhatikan di lokasi kantor pajak mana mesti anda melaporkan SPT Tahunannya. Tetapi jika anda melakukan pelaporan secara online maka ada baiknya anda memperhatikan syarat dan prosedur yang mesti di jalankan dalam pengisian form SPT Tahunan secara online.
Kenapa Kita Mesti Bayar Pajak dan Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Negara
Sejatinya ketika kita tahu apa saja manfaatnya dengan membayar pajak, tentu kita akan dengan suka rela melakukan pembayaran pajak tersebut. Hanya memang bagi kalian yang masih bingung apa saja yang bisa di lakukan dari pajak yang telah kita setorkan kepada pemerintah. Maka berikut ini kami coba sampaikan beberapa hal yang bermanfaat terkait setoran pajak yang telah di bayarkan oleh masyarakat :
Pertama yang bisa di lakukan oleh pemerintah pusat
adalah mengumpulkan setoran pajak yang telah di lakukan oleh masyarakat Dimana besarannya berdasarkan hitungan dan tarif pajak yang sesuai dengan ketentuan, sehingga setelah terkumpul dan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka semua setoran pajak itu akan di masukan dalam posisi kas negara. Dari sanalah nantinya setoran itu akan coba di alokasikan salah satunya menggunakan APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Fungsi APBN sudah pasti kita tahu adalah di dalamnya terdapat program-program yang telah di rancang untuk di jalankan. Dimana semua program kerja itu sudah pasti membutuhkan anggaran, nah anggaran itulah yang sumbernya berasal dari setoran pajak yang telah kita setorkan ke negara dalam bentuk setoran pajak.
Manfaat kedua dari setoran pajak yang kita berikan kepada negara.
Selain di pakai untuk membiayai semua program pembangunan yang sudah di rencanakan. Setoran pajak itu juga di pakai untuk mensubsidi kebutuhan masyarakat. Seperti misalnya harga satu produk atau pembangunan suatu proyek itu mahal sehingga tidak bisa 100% di tanggung oleh masyarkat. Maka dengan adanya setoran pajak inilah yang akan di pakai sebagai dana untuk subsidi kebutuhan masyarakat.
Ketiga seperti yang sudah di jelaskan diatas, adalah untuk merealisasikan pembangunan yang di tujukan untuk masyarakat luas.
Dari mulai pembangunan sarana infrastruktur jalan, jembatan , bendungan dan lainnya. Juga bisa di pakai untuk model pembangunan lainnya. Apa untungnya bagi masyarakat pasti kita bertanya, sudah jelas dengan adanya pembangunan tersebut masyarakat sekitar bisa mendapatkan pekerjaan. Karena pada dasarnya yang namanya pembangunan itu sendiri bisa menjadi trigger untuk membuat kapasitas dan pertumbuhan yang ada di suatu wilayah menjadi naik dan berkembang.
Manfaat keempat bayar pajak
dari adanya setoran pajak yang di berikan oleh masyarakat akan bisa di jadikan acuan atau kontrol anggaran. Sehingga dari setoran itulah kita bisa melihat seberapa besar capaian setoran tersebut yang nantinya akan di analisa apa dan kenapa terjadi seperti itu.
Apa Sebenarnya SPT Tahunan Pribadi dan Bagaimana sebenarnya Melaporkannya
Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik, memang sudah seharusnya kita menjadi pribadi yang taat dalam membayar pajak. Bukan karena pajak adalah instrumen penting yang bisa di pakai oleh pemerintah untuk berbagai kepentingan pemerintah. Tetapi juga karena setoran pajak yang kita setorkan itu bisa dengan berbagai cara sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada pada diri kita sebagai pihak yang menjadi Wajib Pajak dalam menyerahkannya.
Baca juga : SPT Tahunan Badan, Bentuk Kepedulian Perusahaan terhadap Kewajiban Pajak
Setoran SPT Tahunan memang tidak saja di tujukan untuk wajib pajak perorangan, tetapi juga di berikan dan menjadi kewajiban untuk wajib pajak Badan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa sebenarnya pengenaan SPT Pajak Tahunan itu memiliki periode waktu pengukuran yang sudah di tentukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait yaitu Kementerian Keuangan. Dimana masa berlakunya adalah masa selama 1 tahun. Seperti misalnya untuk SPT Pajak untuk PPH tahunan wajib pajak tahun 2021 batas akhir pelaporannya adalah pada bulan Maret 2022.
Cara Melaporkan SPT Pribadi 2021
Dimana seperti yang telah di jelaskan diatas , model pelaporannya bisa dilakukan secara online dengan model via DJP Online. Tetapi jika anda adalah wajib pajak pertama yang akan melakukan pelaporan, atau mungkin anda ingin mengetahui lebih detail bagaimana cara terbaik dalam pengisian form SPT Pajaknya agar tidak salah. Maka cara terbaik yang bisa anda lakukan adalah dengan hadir dikantor pajak terdekat tempat di mana bisa melaporkan SPT Pajak anda. Karena keuntungannya anda akan bisa diarahkan atau dibantu dalam hal pengisian SPT Pajaknya agar tidak salah.
Karena untuk anda yang saat ini baru pertama kali melakukan pelaporan, anda mesti tahu terlebih dahulu komposisi dan tarif mesti anda bayarkan sesuai dengan jumlah pendapatan yang anda terima selama 1 tahun periode. Penjelasan dari kondisi tersebut adalah : Jika penghasilan yang anda terima dalam jangka waktu 1 tahun sampai dengan Rp60 juta, maka tarif pajak yang di kenakan sebesar 5%. Sedangkan bagi anda yang saat ini memiliki pendapatan di atas rata-rata sebesar Rp60 juta- 250 juta. Maka besaran tarif yang mesti anda bayarkan adalah sebesar 15%.
Dan perhitungan yang terakhir adalah, jika pendapatan anda berada pada kisaran angka Rp250 juta – 500 juta maka tarif yang akan di kenakan pemerintah kepada anda sebesar 25% Dan perhitungan terakhir yang bisa anda jadikan acuan adalah, ketika pendapatan anda adalah lebih besar dari Rp500 juta – 5 miliar maka tarif terakhir yang di tentukan adalah 30%.
Jika anda saat ini masih bingung untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi, anda bisa juga berkomunikasi dengan FR Consultant Indonesia. Perusahaan ini bisa anda jadikan referensi dalam anda melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi.