Peraturan Batas Waktu Faktur Pajak Beserta Sanksinya Jika Terlambat
Faktur pajak penting dimiliki bagi kamu yang masuk dalam kategori PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Melalui faktur ini, kamu akan mempunyai bukti sudah melakukan proses pemungutan pajak terhadap pembeli serta melaporkan ke lembaga berwenang.
Jadi, kamu sebagai anggota PKP sudah menaati kewajiban pembayaran kepada Dirjen Pajak. Selain itu juga sudah membantu perekonomian negara. Apakah fungsi faktur ini hanya sebagai bukti saja? Kapan batas waktu penerbitannya dan bagaimana jika terlambat?
Jadi, setiap dokumen tentu memiliki sanksi khusus ketika terlambat dalam pengurusannya. Tujuan dari penetapan waktu ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa pemungutan PPN serta PPnBM sudah dilakukan dengan baik. Penjelasan lebih runtut, yuk simak uraian berikut.
Berikut Penjelasan Singkat Fungsi Faktur Pajak Penting Diketahui
Fungsi faktur pajak bukan hanya sebagai bukti bahwa PKP sudah menyetorkan, memungut serta melaporkan terkait BKP atau Barang Kena Pajak saja sesuai aturan berlaku. Tapi juga akan mempermudah PKP ketika mendapatkan kendala mengenai proses jual beli BKP.
Kesalahan tersebut bisa diperbaiki dengan mudah melalui bukti pembayaran yang sudah kamu miliki sebelumnya. Menggunakan bukti faktur, auditor akan memeriksa di mana letak kesalahannya untuk segera melakukan penindakan.
Seperti kita tahu, PKP memiliki berbagai kewajiban, salah satunya menyetorkan serta memungut biaya pajak, lalu melaporkan SPT masa PPN berdasarkan aturan. Jadi, dengan ini menandakan bahwa PKP sudah mempunyai bukti sah saat auditor memeriksa terkait pajak.
Baca juga : Apa sih maksud dari PTKP?
Mendukung fungsi ini, pihak PKP bisa membatalkan faktur dalam rangka pembetulan atau revisi ketika terjadi kesalahan saat pengisian. Auditor akan terhambat dalam proses pemeriksaan jika PKP tidak segera membetulkan kesalahan pengisian faktur pajak tersebut.
Jadi, bila kamu melakukan kesalahan dan harus membaharui, sebaiknya segera lakukan jangan ditunda. Sebagai pembelajaran, di kemudian hari lebih berhati-hatilah ketika melakukan pengisian data.
Bila terdapat kekeliruan, akan membuat kamu bekerja dua kali yang seharusnya sekali saja sudah selesai. Tidak hanya kurang efektif dalam hal waktu, tapi juga tenaga.
Peraturan Mengenai Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Jangan lupa untuk melaporkan kepada kantor terkait sesudah seluruh faktur pajak diterbitkan. Tujuannya sebagai bentuk transparansi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak PKP. Jadi, menghilangkan anggapan adanya penggelapan.
Bukan hanya produk barang saja yang terkena biaya ini, tapi juga jasa. Tentu saja produk yang memang sesuai aturan sudah diwajibkan untuk membayar pajak. Perlu diingat bahwa penerbitan ini memiliki batas waktu.
Selain batas waktu penerbitan faktur ini digunakan untuk memastikan bahwa PPN dan PPnBM terlaksana dengan baik, juga bertujuan menyelaraskan perhitungannya. Pengaturan mengenai batas waktu dibuat sedemikian rupa supaya PKP tidak seenaknya sendiri menerbitkan.
Hal ini tentu untuk menciptakan ketertiban serta kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak. Kapankah faktur pajak ini dibuat? Jadi, dokumen ini harus dibuat saat kamu mengalami beberapa kondisi.
Seperti ketika menyerahkan BKP atau JKP, penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP, penerimaan pembayaran termin terkait hal penyerahan dan waktu lainnya sesuai PMK atau Peraturan Menteri Keuangan. Mengenai batas waktu, penetapannya pada lima kondisi ini:
- Akhir bulan selanjutnya sesudah bulan penyerahan BKP dalam hal terkait penerimaan pembayaran dilakukan sesudah akhir bulan selanjutnya sesudah bulan penyerahan BKP.
- Penerimaan pembayaran dalam hal terkait pembayaran terjadi sebelum akhir bulan selanjutnya sesudah bulan penyerahan BKP.
- Proses penerimaan pembayaran dalam hal terkait penerimaan pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP.
- Ketika penerimaan pembayaran termin dalam hal terkait penyerahan sebagian dari tahap pekerjaan.
- Ketika PKP menyampaikan tagihan terhadap Bendaharawan Pemerintah sebagai pihak pemungut PPN.
Pihak PKP diperbolehkan membuat faktur ini dalam kurun tiga bulan sejak berakhirnya batas waktu tersebut. Sedangkan bagi PKP pembeli, bisa mengkreditkan faktur pajak yang sudah berhasilkan diterbitkan tersebut.
Sanksi yang Diperoleh Jika Terlambat Melakukan Penerbitan Faktur Pajak
PKP diwajibkan menerbitkan faktur ini secara tepat waktu sesuai aturan batasan yang sudah dibuat. Jika terlambat dalam menerbitkan, walaupun hanya satu hari saja, kamu sebagai PKP bisa mendapatkan sanksi berupa denda atas keterlambatan tersebut.
Jika penerbitan faktur oleh PKP melewati batas waktu selama 3 bulan yang sudah ditentukan, kamu dianggap tidak membuatnya. Sanksi yang diperoleh ketika tidak membuat faktur adalah dikenai denda dengan persentase sejumlah 2 persen dari DPP atau Dasar Pengenaan Pajak.
Jadi, jumlah total yang harus dibayarkan PKP ketika tidak membuat faktur pajak sebesar 12 persen dari DPP. Sebagai contoh telat pembayaran yang dilakukan oleh PKP memiliki harga jual 20 juta tanpa diskon serta termin atau uang muka.
Dendanya sebesar 2 persen dari 20 juta berarti 400 ribu. Jumlah ini masih denda, pasalnya PKP juga memiliki kewajiban membayarkan PPN sebesar 10 persen dari DPP, nilainya 2 juta. Total yang harus kamu bayarkan berarti sejumlah 2,4 juta.
Jika DPP kamu lebih dari 20 juta, nilai denda akan semakin besar. Bukankah situasi seperti ini sangat merugikan? Bagi PKP pembeli juga mendapatkan kerugian karena tidak dapat mengkreditkan pajak sesuai waktunya.
Jangan meremehkan penerbitan faktur pajak yang terlambat. Bayangkan bila DPP yang kamu miliki miliaran rupiah. Akan sangat disayangkan tentu saja jika mengeluarkan biaya hanya untuk membayar denda akibat keterlambatan. Apalagi jumlahnya sangat besar.
Bukannya mendapatkan keuntungan malah merugi. Sebagai pengelola bisnis tentu penting untuk meminimalisir biaya pengeluaran merugikan, salah satunya akibat denda. Padahal biaya tersebut bisa kamu gunakan untuk hal lain yang lebih penting.
Misalnya seperti pembelian bahan untuk produk yang dijual atau biaya perawatannya. Inilah yang membuat penerbitan faktur pajak tepat waktu penting dilakukan, terutama untuk pebisnis pemula.