Dahulu Pebisnis, Sejak 2018 Saya Menganggur Bagaimana SPT Tahunan Pribadi Saya
Perspektif SPT Tahunan Pribadi adalah sebuah konsep pemerataan pendapatan yang di lakukan oleh pemerintah. Sehingga konteksnya adalah, ketika anda tidak memiliki pekerjaan maka anda tidak di wajibkan membuat laporan SPT. Hanya ketika anda memiliki pekerjaan atau penghasilan kondisi itu harus anda lakukan yaitu membuat SPT Tahunan.
Konsep cara berfikir seperti inilah yang seharusnya mesti dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam nelihat sebuah SPT Tahunan. Perspektif kita dalam berfikir itu biasanya akan di sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang mendukung keberadaan kita di lokasi tersebut. Sehingga kita sebagai warga negara tidak bisa di paksakan untuk selalu melakukan pelaporan SPT Tahunan pada saat memang kondisi kita tidak memungkinkan untuk membuat SPT Tahunan tersebut.
Ambil contoh, misalnya anda sebelumnya adalah seorang pelaku bisnis yang memiliki pendapatan diatas PTKP. Maka anda wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya. Pelaporannya sendiri bisa di lakukan dengan datang ke kantor pajak atau justru melakukan pelaporan secara online.
Konsep Pelaporan Secara Online, Apa Saja Yang Mesti Anda Perhatikan
Nah pada saat anda di minta melakukan pelaporan dalam pembuatan SPT Tahunan, ada beberapa hal yang mesti anda lakukan agar semua prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Karena pelaporan melalui online atau hadir langsung ke kantor pajak keduanya memiliki hal yang berbeda. Sehingga kami mencoba memberikan satu panduan ketika anda ingin melakukan pelaporan secara online :
- Langkah pertama adalah anda mesti mendapatkan nomor Efin untuk pelaporan SPT Tahunan secara online. Karena yang mesti di persiapkan ketika anda melakukan pelaporan by online adalah memasukan nomor NPWP dan nomor Efin.
- Dimana sebelum memasukan nomor Efin, jika anda belum memilikinya maka anda bisa mendapatkan pula nomor Efin pajak secara online. Dan untuk mendapatkan nomor Efin secara online bisa di lakukan dengan beberapa cara :
- Pertama anda harus terlebih dahulu masuk ke website : efin.pajak.go.id setelah anda sudah masuk maka anda harus mengisi formulir untuk anda bisa mendapatkan akun agar anda bisa mendapatkan nomor Efinnya. Setelah itu masuklah anda ke formulir untuk mengaktifkan Efin yang telah tersedia.
- Step selanjutnya adalah anda coba untuk mengunduh formulir Efin yang terdapat dalam formulir tersebut.
- Pada tahap selanjutnya adalah anda mesti menunjukkan kartu identitas yang asli serta menyerahkan fotokopi dari dokumen-dokumen yang di butuhkan.
Bagi anda yang belum tahu apa nama pelaporan secara online untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Nama yang biasa di sebutkan dalam pelaporan tersebut adalah E-Filing. E Filing adalah salah satu model pelaporan dari SPT Tahunan yang bersifat secara online. Dengan anda melakukan pelaporan secara online dengan model Efiling maka anda tidak perlu datang dan melaporkan dengan datang ke kantor pajak terdekat. Karena sudah cukup data yang anda kirimkan dengan sistem Efiling.
Beberapa Hal Yang Perlu Anda Ketahui Terkait Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Kembali pada kondisi jika anda saat ini adalah pengangguran dan tidak memiliki penghasilan. Maka jika kondisi itu anda alami, satu hal yang mesti anda harus tahu adalah tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Karena sekalipun dahulu penghasilan anda lebih dari PKP ( Penghasilan Kena Pajak), Tetapi saat ini kondisi anda sama dengan wajib pajak yang statusnya adalah PTKP.
Baca juga : Apa sih maksud dari PTKP?
Tetapi jika anda suatu hari sudah mendapatkan penghasilan kembali, maka tarif pajaknya akan secara otomatis mengikuti pendapatan anda. Nah agar anda bisa lebih tahu apa saja yang mesti menjadi perhatian terkait dengan SPT Tahunan Pajak :
- Terkait dengan periode waktu pelaporan dari SPT Tahunan yang ada, maka berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang Undang Perpajakan yang berlaku secara nasional. Maka batas waktu pelaporan pajaknya adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak yang berupa perorangan. Sedangkan untuk yang masuk dalam katagori Perusahaan batasnya adalah setiap tanggal 30 April setiap tahun. Dengan batas pelaporan seperti itu maka ketetapannya adalah untuk batas pelaporan SPT Tahunan yang mesti di lakukan untuk tahun pajak di tahun 2022 adalah tanggal 31 Maret 2022.
- Sedangkan untuk melaporkan SPT Tahunan anda sendiri, memang sebaiknya di lakukan jauh hari sehingga tidak tertumpuk di bulan yang sama. Sebenarnya pelaporan itu bisa di mulai dari tanggal 1 Januari 2022 dan akan di tutup pada periode tanggal 31 Maret 2022.
- Sedangkan untuk wajib pajak badan tetap di tanggal 30 April 2022 batas akhir pelaporannya. Sedangkan untuk kelengkapan yang perlu anda perhatikan pada saat ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah seperti : NPWP, EFIN, dan yang penting adalah akun DJP online jika anda ingin melaporkan secara online.
- Yang perlu menjadi patokan anda sebagai wajib pajak adalah mengenai ketentuan PTKP yang sebesar Rp 60 juta per tahun. Itulah acuan anda dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi . Jika pendapatan anda kurang dari Rp 60 juta atau mungkin malah saat ini anda adalah masih pengangguran, maka anda tidak wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan. Karena posisi anda itu sama dengan wajib pajak yang masuk dalam katagori PTKP.
- Tetapi itu bukan selamanya anda akan masuk dalam katagori WP PTKP, karena jika nantinya bisnis anda jalan. Dan pada akhirnya anda bisa mendapatkan penghasilan kembali pada sudah bisa di pastikan anda akan masuk kembali pada katagori PKP. Jika itu terjadi maka anda secara otomatis tarifnya disesuaikan dengan pendapatan tahunan anda.
Dari penjelasan diatas, kita semua tahu pada akhirnya bahwa pajak itu bukan artinya bisa di kenakan untuk semua orang tanpa kecuali. Karena pajak masih ada ketentuan yang mesti kita pahami. Ketika ketentuan itu bisa kita pahami dengan baik, artinya kita menjadi sadar bahwa pajak itu adil, karena bertujuan selain di pakai untuk pembangunan. Pajak juga bisa di pakai untuk sebagai subsidi silang dari wajib pajak yang masuk katagori PKP kepada wajib pajak yang masih katagori PTKP.
Nah jika masih bingung, anda bisa coba berkonsultasi dengan perusahaan FR Consultant Indonesia. karena perusahaan ini akan bisa memberikan penjelasan yang detail terkait apa yang mungkin belum anda pahami.