Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Bukan Karyawan
Sebagai warga Indonesia yang mampu menghasilkan pendapatan, cara lapor SPT tahunan tentu sudah menjadi kewajiban. Walau berbeda profesi, namun semua wajib bertanggung jawa membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Karyawan atau bukan, tetapi pada intinya sama – sama harus melaporkan SPT pribadi pada e-Form atau e-Filling. PPh 21 dipotong langsung oleh perusahaan pengguna jasa khusus Wajib Pajak bukan sebagai karyawan.
Pekerja bukan karyawan sendiri artinya merujuk pada mereka yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas maupun pengusaha. Orang dengan profesi tersebut harus tetap melaporkan SPTnya.
Nah, kalau kamu adalah salah satunya yang berprofesi selain karyawan atau pegawai serta masih bingung bagaimana cara lapor SPT tahunan, berikut kami jelaskan terlebih dahulu kategori dan jenis dari formulirnya.
Kategori dan Jenis Formulir SPT Pekerja Bukan Karyawan
SPT atau Surat Pemberitahuan memiliki beberapa kategori profesi yang termasuk sebagai pekerja bukan karyawan. Di antaranya adalah atlet, penyanyi, musisi, penulis, pengacara, dokter, notaris, maupun profesi lainnya.
Intinya adalah seseorang dengan menggunakan keahlian khusus yang dimilikinya untuk mendapatkan penghasilan walaupun tidak terkait hubungan kerja. Aturan tersebut sudah diatur Undang – Undang perihal ketentuan umum serta tata cara perihal perpajakan.
Selain itu cara lapor SPT tahunan juga diatur dalam Peninjauan Masa Kerja (PMK) pada tahun 2018. Sementara itu, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi.
Di antaranya adalah Formulir SPT 1770, 1770 S, serta 1770 SS. Sementara khusus Wajib Pajak dengan status pekerja bebas, maka menggunakan formulir jenis 1770.
Dokumen Persyaratan saat Lapor Surat Pemberitahuan
Melaporkan Surat Pemberitahuan Pribadi ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan langkah – langkah melaporkan pajak pribadi lainnya. Setidaknya terdapat beberapa dokumen persyaratan sebelum memberi laporan.
Dokumen tersebut adalah NPWP, Electronic Filling Identification (EFIN), bukti potongan PPh 21. NPWP dipakai sebagai tanda identitas WP saat akan membayar ataupun melaporkan pajaknya.
Dokumen cara lapor SPT tahunan berikutnya adalah EFIN, dipakai sebagai nomor identitas ketika melaksanakan transaksi elektronik. Misalnya lapor SPT lewat e – Filling atau e – Form. Atau ketika sedang membuat kode billing perpajakan.
Sehingga, perlengkapan dokumen terdiri dari bukti pemotongan PPh 21 dari perusahaan yang memakai jasa sang Wajib Pajak, bukti setor PPh final, Kartu Keluarga, catatan omset per bulan, serta daftar harga.
Baca juga : Perhitungan Pajak Untuk Pengacara
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Bukan Karyawan?
Melaporkan SPT tahunan bisa dilakukan dari internet dengan memanfaatkan situs website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online. langkah – langkahnya adalah sebagai berikut.
- Menuju laman DJP online untuk login akun, caranya cukup memasukkan NPWP serta password.
- Pilih menu e – Form, klik ‘Buat SPT’ dan pilihlah Ya.
- Cara lapor SPT tahunan adalah dengan menggunakan e – Form SPT 1770 karena kamu adalah pribadi bukan karyawan, selanjutnya klik ‘Kirim Permintaan’
- Jika sudah, download e – formulir tersebut dengan cara mengklik menu ‘Download Viewer’ lalu pilihlah Windows 24mb. Setelah itu, langsung instalasikan formulir viewer tersebut.
- Bukalah menu Program Viewer dan isi, jangan lupa masukkan daftar peredaran bruto milikmu yang didapatkan selama satu tahun.
- Ketika muncul lampiran 1770 – IV bagian A, isilah harta kepunyaanmu selama satu tahun yang sudah kamu pilih saat pendaftaran awal. Kalau ada pembukuan, pilih menu ‘Pembukuan’
Tetapi jika melakukan pencatatan, maka pilihlah menu ‘Pencatatan.’
- Sementara ketika di lampiran 1770 – IV bagian B, isilah utang kalau kamu memilikinya.
- Cara lapor SPT tahunan tahap pengisian lampiran bagian C, isilah jumlah anggota keluarga WP.
- Sedangkan saat lampiran 1770 – III, WP bisa melihat daftar jumlah penghasilan yang dikenakan, seperti pajak fina maupun penghasilan yang tidak masuk ke dalam objek pajak.
Langkah Cara Lapor SPT Tahunan
Jika kamu tidak mempunyai semuanya itu, maka langsung pilih menu ‘Abaikan.’
- Isilah bukti potong apabila ada ketika memasuki lampiran II.
- Masukkan penghasilan bruto dikali NPPN (Norma Perhitungan Penghasilan Pajak) sesuai ketentuan. Sehingga akan mendapatkan hasil berupa Neto atau penghasilan bersih.
- Nah, setelah memasuki halaman utama 1770, Wajib Pajak perlu mengisi kolom sesuai status kewajiban pajakmu. Saat memasuki bagian B, pilihlah menu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tanggal.
- Setelah itu, klik menu ‘Submit’ dan ‘Unggah Lampiran.’ Perlu diperhatikan bahwa cara lapor SPT tahunan, filenyatidak diizinkan lebih dari ukuran 40 mega byte serta harus dalam format PDF.
- Kemudian kamu akan mendapat kode verifikasi melalui email, salin kode tersebut.
- Selanjutnya, kembalikan pada ‘Form Viewer’ untuk melakukan copy paste kode verifikasi yang sudah kamu salin sebelumnya, lalu klik ‘Submit’ dan ‘Yes.’
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan keterangan tulisan ‘Submit SPT Berhasil.’ Jika sudah, bukti penerimaan tersebut bisa kamu terima melalui email.
Sanksi Apabila Terlambat Lapor SPT Pajak
Jika kamu tidak melakukan cara lapor SPT tahunan, maka mendapatkan konsekuensi sesuai aturan ketentuan dalam perundang – undangan mengenai perpajakan. Konsekuensi tersebut berupa denda sebesar Rp. 100.000 bagi WP pribadi.
Sementara WP Badan Usaha akan terkena sanksi sebesar Rp. 1.000.000 apabila telat melaporkannya. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan dan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Alur pembayaran STP tersebut adalah Wajib Pajak membuat e – billing, persis seperti ketika akan melakukan pembayaran pajak. Kemudian barulah bisa membayar dendanya, bisa dilakukan via Bank atau ATM.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan melalui online sangat memudahkan masyarakat agar tidak perlu repot antre. Sehingga tidak ada lagi alasan telat cara lapor SPT tahunan daripada harus menerima denda atau sanksi.