Cara Daftar Online NPWP untuk Pemula
Daftar online NPWP kini bisa dilakukan dengan mudah karena prosesnya berjalan secara digital. Buat Kamu yang statusnya telah menjadi wajib pajak, hal tersebut tentu sangat membantu sehingga terlihat lebih efisien.
Hal tersebut dinilai jauh lebih praktis dari segi waktu dan biaya jika dibandingkan dengan cara offline. Langkah-langkah di bawah ini bisa menjadi panduan agar proses registrasi bisa berjalan dengan lancar.
Langkah-langkah Daftar Online NPWP dengan Mudah
Hal pertama yang harus Kamu persiapkan sebelum memulai registrasi adalah melengkapi dokumen pribadi yang dibutuhkan. Kemudian proses selanjutnya dilakukan dengan mengunjungi situs resminya, mendaftar menggunakan email, serta mengisi data diri.
- a. Menyiapkan dokumen pribadi yang dibutuhkan
Dokumen pribadi yang harus Kamu siapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Jika pemohon merupakan Warga Negara Asing (WNA), bisa menggunakan fotokopi KITAS, KITAP, atau paspor resmi.
Pemohon untuk wajib pajak pribadi yang memiliki usaha perlu melampirkan dokumen tambahan berupa surat pernyataan bermaterai. Isinya adalah pemohon benar-benar memiliki, mengelola, atau menjalankan sebuah bisnis milik sendiri secara legal.
- b. Buka situs resmi dan mulai mendaftar menggunakan email
Proses daftar online NPWP berikutnya adalah membuka situs resmi yang beralamat di ereg.pajak.go.id. Setelah halaman terbuka, Kamu bisa memulai proses registrasi dengan memilih opsi menu daftar menggunakan alamat email aktif.
Gunakan password yang kuat seperti kombinasi antara huruf besar kecil, karakter maupun angka demi keamanan. Jika telah selesai, silahkan buka email dan klik link verifikasi dari pusat untuk mengaktifkan akun.
- c. Isi data diri hingga lengkap di halaman registrasi
Setelah akun terverifikasi, Kamu bisa menggunakannya untuk login ke halaman e-Registration menggunakan email dan password saat mendaftar. Isi data diri sesuai dengan KTP di halaman registrasi dan ikuti instruksi selanjutnya.
Ikuti semua tahapan-tahapan dalam pengisian data tersebut hingga selesai dan cek kembali jika ada kesalahan. Formulir bisa dikirimkan dengan menekan tombol “daftar” yang akan diproses terlebih dahulu oleh kantor pajak.
- d. Tunggu persetujuan permohonan dari pusat
Jika sudah mengikuti langkah-langkah daftar online NPWP di atas, prosesnya berikutnya adalah menekan tombol “Kirim Token”. Kemudan cetang “Captcha” lalu klik tombol submit agar token langsung bisa terkirim dengan baik.
Cek email secara berkala karena konfirmasi token dikirimkan langsung oleh pusat ke kotak masuk. Jika sudah diterima, masuk pada menu token dan temukan kode uniknya sebagai syarat sahnya pengajuan registrasi.
Tata Cara Registrasi Secara Offline
Selain melewati platform onlen, Kamu juga bisa mendaftar secara offline untuk mendapatkan nomor pajak. Caranya adalah mengajukan permohonan tertulis dengan formulir berisi data pribadi, serta dilengkapi dengan beberapa dokumen penting.
- a. Menyiapkan dan mengisi formulir permohonan
Agar daftar online NPWP secara offline bisa diproses dengan cepat, siapkan formulir yang telah diisi data pribadi. Sertakan pula fotokopi KTP, atau dokumen tambahan untuk pemohon yang memiliki usaha pribadi.
Permohonan tertulis dalam bentuk fisik tersebut kemudian dikirimkan ke KPP atau Kantor Pajak Pratama. Kamu bisa memilih KPP berdasarkan lokasi tempat tinggal saat ini atau kedudukan lokasi usaha jika ada.
- b. Memilih cara untuk mengirimkan berkas dokumen
Berkas yang berisi formulir permohonan dan dokumen-dokumen penting tersebut bisa Kamu kirimkan dengan beberapa cara. Jika memungkinkan, bisa langsung mendatangi KPP di wilayah tempat tinggal yang menjadi tempat pengajuan NPWP.
Jika daftar online NPWP mengalami kendala, Kamu juga bisa mengirimkan berkas lewat pos selain mendatangi kantornya. Bisa juga dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan ekspedisi atau kurir agar dokumen bisa diantar
- c. Menunggu penerbitan dokumen oleh KP2KP
Setelah pemohon dinyatakan telah melengkapi surat persyaratan pengajuan wajib pajak, KKP nantinya akan menerbitkan suratnya secara resmi. Dokumen yang disebut Bukti Penerimaan Surat tersebut akan diproses untuk menerbitkan kartu NPWP.
Registrasi offline bisa dipilih jika daftar online NPWP tidak bisa dilakukan karena terkendala soal teknis. Meski demikian, proses administrasi dan tata cara pendaftaran keduanya sama sehingga sangat memudahkan bagi masyarakat.
Manfaat Mengurus Kepemilikan Kartu NPWP
Terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak sangat menguntungkan bagi individu yang memilikinya. Kartu NPWP tersebut bisa digunakan sebagai pelengkap sekaligus mempermudah syarat-syarat administrasi umum seperti pembayaran pajak dan lain sebagainya.
1. Memudahkan Kamu untuk membayar setoran pajak
Daftar online NPWP maupun offline agar terdaftar sebagai entitas wajib pajak dinilai sangat menguntungkan. Salah satunya adalah kemudahan ketika akan membayar pajak sesuai kewajibannya sebagai individu yang telah memenuhi syarat.
Salah satu manfaat yang paling penting adalah selisih biaya pajak ketika hendak dibayarkan. Pemilik NPWP nantinya akan membayar tagihan rutinnya dengan jumlah lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak tanpa NPWP.
- a. Menjadi pelengkap untuk berbagai urusan administrasi
Manfaat berikutnya dari kepemilikan kartu NPWP adalah kemudahan dari segi pengurusan secara administratif. Menjadi wajib pajak saat ini menjadi salah satu syarat sebagai pelengkap dari dokumen penting yang sedang diurus.
Baik daftar online NPWP maupun secara offline, kartu wajib pajak tersebut bisa digunakan untuk mengurus berbagai administrasi. Mulai dari aktivitas pembelian, pengajuan pinjaman ke bank. mengurus PUIS, dan lain sebagainya.
- b. Terhindar dari sanksi berupa hukum negara
Salah satu hal yang paling penting dari kepemilikan kartu NPWP adalah menghindari sanksi dari negara. Di mana pribadi yang seharusnya memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara hukum tapi tidak mendaftar.
Bentuk hukuman tersebut bisa seperti sanksi administratif seperti denda, kenaikan jumlah pajak, hingga dikenakan bunga. Ada pula dalam bentuk pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan.
Karena prosesnya semakin dimudahkan, permohonan untuk mendapatkan kartu wajib pajak bisa dilakukan secara cepat. Oleh sebab itu, masyarakat bisa memilih untuk daftar online NPWP maupun secara offline sesuai dengan kemampuannya.