Pengajuan Laporan Pajak SPT Tahunan PPh 21 Bukan Karyawan - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Pengajuan Laporan Pajak SPT Tahunan PPh 21 Bukan Karyawan


Pengajuan laporan pajak tidak hanya berlaku bagi pekerja yang statusnya karyawan saja, tapi juga bukan. Bagaimana maksudnya pekerja bukan karyawan? Jadi, maksudnya adalah pekerja lepas atau freelancer serta pebisnis.

Profesi bukan karyawan lainnya yaitu atlet, musisi, penyanyi, penulis, foto model, sutradara, penari dan profesi sejenis lainnya. Jadi, mereka bukanlah pekerja kantoran yang statusnya karyawan.

Walaupun mereka bukan karyawan, tetap diwajibkan membayar Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21. Mereka tetap diwajibkan membayar pajak karena mendapatkan penghasilan setiap bulannya. Bagaimana cara pengajuannya? Nah, untuk mengetahuinya, yuk simak berikut ini.

Jenis Formulir yang Digunakan untuk Mengurus SPT Tahunan Pribadi Non Karyawan

Dalam pengajuan laporan pajak dibutuhkan formulir khusus. Formulir SPT Tahunan pribadi, pada dasarnya terkait penentuan tergantung dari sumber dan total penghasilan WP atau Wajib Pajak. Terdapat tiga jenis formulir tersebut, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S serta SPT 1770 SS.

Untuk jenis formulir yang dipakai oleh WP berstatus non karyawan yaitu SPT 1770. Formulir ini khusus diberikan kepada WP yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan seperti, freelance, luar negeri, dalam negeri (royalti, bunga dll.), dikenai PPh final serta beragam sumber pekerjaan.

Walaupun status WP bukanlah karyawan, akan tetap dikenai potongan PPh 21 oleh pengguna jasa. Dalam penghitungannya, PPh final yang akan menjadi komponen pengurangan pajak.

Persiapan yang Perlu Dilakukan Sebelum Melaporkan SPT Pajak Tahunan

Ada berbagai persiapan yang perlu kamu lakukan sebelum mengajukan laporan pajak SPT Tahunan pribadi bukan karyawan. Beberapa hal penting yang perlu kamu persiapkan di antaranya:

NPWP

Pertama adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada pihak WP sebagai identitas dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Pada saat mengurus administrasi perpajakan, nomor ini dibutuhkan.

Pemberian NPWP bukan kepada sembarangan orang. Pemberian NPWP hanya kepada pihak yang telah memenuhi syarat sesuai aturan undang-undang perpajakan. Walaupun pindah tempat kedudukan, NPWP ini tetap alias tidak berubah.

EFIN

Selanjutnya yaitu EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Penerbitan EFIN ini dilakukan oleh pihak DJP dan diberikan kepada WP. Fungsinya untuk mengakses layanan elektronik dari Ditjen Pajak atau melakukan transaksi.

Salah satunya yaitu transaksi laporan pajak SPT Tahunan lewat e-Form atau e-Filing. Jadi, untuk kamu yang belum memiliki nomor ini, lakukan prosedur terlebih dahulu untuk memperolehnya.

Dokumen Syarat Pelaporan SPT

Terakhir, kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat pelaporan SPT pekerja lepas atau bukan karyawan bisa meminta bukti yang disediakan oleh perusahaan pemakai jasa.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapakan untuk mengisi laporan pajak SPT 1770 meliputi Kartu Keluarga, bukti potong PPh bila ada, daftar utang, daftar harta, bukti penyetoran PPh final serta catatan omzet setiap bulannya.

Cara Pembuatan Laporan Pajak Non Karyawan SPT Tahunan PPh 21

Sebelumnya sudah dinyatakan bahwa non karyawan akan dikenai PPh Pasal 21 oleh pihak perusahaan yang memakai jasanya. Dari pemotongan PPh ini, akan dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Terdapat berbagai cara penyampaian SPT Tahunan PPh pribadi ini, yaitu datang langsung ke KP2P (Kantor Pelayanan, Penyuluhan,dan Konsultasi Perpajakan) terdekat, memakai jasa pengiriman atau pos tercatat, memasukkannya melalui drop box khusus untuk SPT Tahunan.

Pilihan cara terakhir adalah membuat laporan pajak lewat e-Form atau e-Filing. Dari berbagai cara tersebut, kamu bisa memilih sesuai kenyamanan dan kemampuan menjalankannya. Nah, pilihan paling mudah yaitu melalui e-Filing.

Hal ini karena kamu tidak perlu datang langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Pelaporan bisa dengan mudah dilakukan secara online, sehingga lebih efisien waktu serta tenaga. Penyampaian menggunakan e-Filing dilakukan melalui website resmi DJP atau PJAP.

PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang dimaksud sudah menjadi mitra resmi dari DJP. Pada uraian berikut akan dijelaskan cara pelaporan melalui situs resmi DJP. Pastikan kamu sudah mempunyai akun DJP online sebelum melakukan pelaporan.

Langkah Pelaporan Pajak Di DJP Online

Situs resmi DJP ini ada di https://djponline.pajak.go.id/. Sediakan dokumen penghasilan bruto yang nantinya perlu diunggah menggunakan format PDF. Inilah tahap membuat laporan pajak SPT Tahunan bukan karyawan melalui DJP online:

1. Langkah pertama login ke situs DJP dengan cara memasukkan nomor NPWP beserta kata sandi.

2. Bila sudah berhasil login, pilih bagian e-Form, buat SPT, lalu klik ya.

3. Setelah itu pilih bagian e-Form SPT 1770, tahun, lalu klik kirim permintaan.

4. Lakukan pengunduhan terhadap formulir elektronik, klik bagian download viewer. Instalasikan form tersebut sesudah proses pengunduhan selesai.

5. Proses selanjutnya, buka program viewer, lalu isikan. Inputkan daftar peredaran bruto yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun.

6. Akan muncul berbagai lampiran laporan pajak 1770 IV mulai dari bagian A hingga C, isikan sesuai dengan yang diminta. Pada bagian A isinya harta yang dimiliki hingga satu tahun, B berisikan hutang bila ada, sedangkan untuk C sisinya anggota keluarga WP.

7. Dilanjutkan dengan lampiran 1770 III, II, I, isikan data sesuai kondisi

8. Status kewajiban pajak perlu diisikan pada halaman induk 1770.

9. Klik bagian unggah lampiran memakai format PDF dengan ukuran file tidak boleh lebih dari 40 MB. Kemudian buka email WP, lalu salin kode verifikasi yang ada.

10. Kembalilah lagi ke form viewer, masukkan kode yang sudah disalin sebelumnya, klik submit, yes. Bila proses sudah berhasil, akan muncul tulisan submit SPT berhasil.

11. Pengiriman bukti penerimaan akan dilakukan via email.

Perlu diingat bahwa pelaporan ini harus dilakukan sesuai jadwal. Bila terlambat, kamu akan dikenai sanksi berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan. Pembuatan laporan pajak PPh 21 bukan karyawan ini batas waktunya paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel