Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Terbaru 2020 - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Terbaru 2020

Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

Perhitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Tahun 2019 mengacu pada Undang-Undang Perpajakan RI No 36 Tahun 2008 khususnya mengenai Tarif Penghasilan Kena Pajak, Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor : 101/PMK.010/2016. 


perhitungan-pph-21-tenaga-ahli


Kategori Tenaga Ahli Menurut Direktorat Jenderal Pajak

Sesuai dengan Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016, Tenaga Ahli adalah seseorang yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari Dokter, Konsultan, Notaris, Akuntan, Pengacara, Arsitek, Aktuaris dan Jasa Penilai.


Dalam Peraturan tersebut Tenaga Ahli dikategorikan kedalam penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan bukan sebagai pegawai atau karyawan.


Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Tenaga Ahli

Besaran Tarif penghasilan kena pajak PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1 adalah sebagai berikut : 
No
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif  Pasal 17
1.
Sampai dengan (s/d) 50 juta rupiah
5%
2.
50 s/d 250 juta rupiah
15%
3.
250 s/d 500 juta rupiah
25%
4.
Diatas 500 juta rupiah
30%

Baca Juga : Perhitungan PPh 21 Penulis

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Terbaru 2019

Berikut akan dijelaskan mengenai perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli yang mendapatkan penghasilan bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja.

A. Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Dengan Penghasilan Berkesinambungan.


A.1. Tenaga Ahli Yang Memperoleh Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja.
Sebagai ilustrasi pada Tahun 2016, Saudari dr. Rahmayanti adalah seorang dokter umum yang membuka praktek di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Atas jasa tersebut sesuai dengan perjanjian tertulis, Beliau mendapatkan bagi hasil (Profit Sharing) sebesar 75%, sisanya 25% adalah bagian penerimaan untuk rumah sakit RSCM tersebut.
Selain itu Beliau juga membuka praktek dokter di RS Islam Jakarta.

Data penghasilan bruto yang diperoleh dr. Rahmayanti dari praktek di Rumah Sakit RSCM selama Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Bulan
 Penghasilan Bruto
Jumlah
January
 45.000.000
45.000.000
February
 38.000.000
83.000.000
March
 28.000.000
111.000.000
April
 44.000.000
155.000.000
May
 48.000.000
203.000.000
June
 65.000.000
268.000.000
July
 57.500.000
325.500.000
August
 45.000.000
370.500.000
September
 48.000.000
418.500.000
October
 49.000.000
467.500.000
November
 48.000.000
515.500.000
December
67.000.000
582.500.000
Total
582.500.000
582.500.000

A.1.1. Rumus Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli Penghasilan Berkesinambungan Yang Menerima Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja 

(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Penghasilan Bruto dihitung secara kumulatif 


A.1.2. Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Penghasilan Berkesinambungan Yang Menerima Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja 

Dari data penghasilan yang diperoleh, maka besaran pajak pph 21 terutang adalah sebagai berikut :

(Dalam Ribuan Rupiah)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) = (3) X (5)
Bulan

PB

PKP

PKP
Kumulatif
Tarif
Pasal 17
PPh 21
Terutang
Jan
45.000
22.500
22.500
5%
1.125
Feb
38.000
19.000
41.500
5%
950
Mar

28.000
-
8.500
5.500
50.000
55.500
5%
15%
425
825
Apr
44.000
22.000
77.500
15%
3.300
May
48.000
24.000
101.500
15%
3.600
Jun
65.000
32.500
134.000
15%
4.875
Jul
57.500
28.750
162.750
15%
4.313
Aug
45.000
22.500
185.250
15%
3.375
Sept
48.000
24.000
209.250
15%
3.600
Oct
49.000
24.500
233.750
15%
3.675
Nov

48.000
-
16.250
7.750
250.000
257.750
15%
25%
2.438
1.938
Dec
67.000
33.500
291.250
25%
8.375
TOTAL
582.500
291.250
291.250

42.813
Catatan :
PB : Penghasilan Bruto
PKP : Penghasilan Kena Pajak


Total pajak penghasilan PPh 21 adalah sebesar Rp. 42.812.500,-

Angsuran pembayaran PPh 21 Terutang dilakukan sesuai dengan jumlah nominal per bulannya, dengan masa jatuh tempo adalah paling lambat setiap Tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Apabila pada Tanggal 10 tersebut bersamaan dengan hari libur dan cuti bersama nasional, maka jadwal pembayarannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran angsuran pph 21 ini adalah sebesar 2% per bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo.


A.1.3. Perhitungan Cepat Total PPh 21 Terutang

Sebagai gambaran ringkas dan pemahaman tentang perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli diatas, Anda bisa melakukan perhitungan secara global untuk memeriksa apakah perhitungan tersebut nilainya adalah benar.

Terutama pada saat pelaporan SPT Tahunan, Anda juga bisa memeriksa seberapa besar nilai PPh 21 Terutang yang belum Anda bayar.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
Deskripsi Penghasilan
Penghasilan Kena Pajak
 Tarif Pasal 17
PPh 21 Terutang
sd 50 Juta
50,000,000
5%
2,500,000
50 sd 250 juta
200,000,000
15%
30,000,000
250 sd 500 Juta
41,250,000
25%
10,312,500
Total
291,250,000

42,812,500



A.2 Tenaga Ahli Yang Memperoleh Penghasilan Hanya Dari Satu Pemberi Kerja.

Apabila dalam satu Tahun Periode Pajak Tenaga Ahli tersebut memperoleh penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja, maka mereka bisa mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa Tunjangan PTKP.

Besaran nilai PTKP yang berlaku saat ini di Tahun 2019 sebelum dikeluarkanya Peraturan Pemerintah pengganti PMK Nomor : 101/PMK.010/2016

Syarat utama Tenaga Ahli yang mendapat tunjangan PTKP tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja ;
  2. Memiliki NPWP ;
  3. Fotocopy NPWP Suami bagi wanita kawin beserta Surat Nikah, dan Kartu Keluarga ;

Sebagai ilustrasi dari data dr. Rahmayanti diatas. Beliau memiliki suami yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak serta memiliki NPWP dan bekerja di PT. Anugrah. dr. Rahmayanti melampirkan fotocopy NPWP Suami, Surat Nikah dan Kartu Keluarga. dr. Rahmayanti hanya bekerja membuka praktek di Rumah Sakit RSCM saja, dan memiliki Surat Pernyataan secara tertulis kepada rumah sakit tersebut.


A.2.1. Rumus Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli Penghasilan Berkesinambungan yang Memperoleh Penghasilan Hanya Dari Satu Pemberi Kerja 
((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17
Penghasilan Bruto Dihitung Secara Kumulatif

A.2.2. Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Penghasilan Berkesinambungan yang Memperoleh Penghasilan Hanya Dari Satu Pemberi Kerja

Dari data penghasilan bruto yang diperoleh dr. Rahmayanti di Rumah Sakit RSCM selama Tahun 2016, perhitungan PPh 21 terutang adalah sebagai berikut :

(Dalam Ribuan Rupiah)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) = (3) - (4)
Bulan

 PB
PB X 50%

PTKP

PKP

Jan
45.000
22.500
4.500
18.000
Feb
38.000
19.000
4.500
14.500
Mar
28.000
14.000
4.500
9.500
Apr
44.000
22.000
4.500
8.000




9.500
May
48.000
24.000
4.500
19.500
Jun
65.000
32.500
4.500
28.000
Jul
57.500
28.750
4.500
24.250
Aug
45.000
22.500
4.500
18.000
Sep
48.000
24.000
4.500
19.500
Oct
49.000
24.500
4.500
20.000
Nov
48.000
24.000
4.500
19.500
Dec
67.000
33.500
4.500
29.000
TOTAL
582.500
291.250
54.000
237.250

(Dalam Ribuan Rupiah)
(1)
(5)
(6)
(7)
(8) = (5) x (7)
Bulan

(Pindahan)
PKP
Kumulatif

Tarif
Pasal 17
PPh 21
Terhutang
Jan
18.000
18.000
5%
900
Feb
14.500
32.500
5%
725
Mar
9.500
42.000
5%
475
Apr
8.000
50.000
5%
400

9.500
59.500
15%
1.425
May
19.500
79.000
15%
2.925
Jun
28.000
107.000
15%
4.200
Jul
24.250
131.250
15%
3.638
Aug
18.000
149.250
15%
2.700
Sep
19.500
168.750
15%
2.925
Oct
20.000
188.750
15%
3.000
Nov
19.500
208.250
15%
2.925
Dec
29.000
237.250
15%
4.350
TOTAL
237.250
237.250

30.588
Catatan :
PB : Penghasilan Bruto
PKP : Penghasilan Kena Pajak
PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak

A.2.3. Perhitungan Cepat Total PPh 21 Terutang

Cross-check Data Pajak PPh 21 Terutang  dari tabel diatas dengan menghitung Total Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Tarif PPh Pasal 17 :
Deskripsi Penghasilan
Penghasilan Kena Pajak
 Tarif Pasal 17
PPh 21 Terutang
sd 50 Juta
50.000.000
5%
2.500.000
50 sd 250 juta
187.250.000
15%
28.087.500
Total
237.250.000

30.587.500


B. Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Dengan Penghasilan Tidak Bersifat Berkesinambungan.

Sebagai contoh ilustrasi : Tuan Charles berprofesi sebagai seorang pengacara. Suatu saat Tuan Charles menangani sebuah kasus dan atas jasanya, Beliau memperoleh komisi sebesar 620.000.000,- Rupiah dari PT. Surya Cipta yang berlokasi di Jakarta. Tuan Charles terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki kartu NPWP.

Rumus Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli atas Penghasilan Tidak Bersifat Berkesinambungan :
(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17

Perhitungan PPh 21 Terutang atas komisi yang diperoleh Tuan Charles adalah sebagai berikut :

1. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
50% X 620.000.000 = 310.000.000,-

2. Perhitungan PPh 21 Terutang:
Tarif Pasal 17
Penghasilan Kena Pajak
PPh 21 Terutang
5%
50.000.000,-
2.500.000,-
15%
200.000.000,-
30.000.000,-
25%
60.000.000,-
15.000.000,-
TOTAL
310.000.000,-
47.500.000,-

Apabila Tuan Charles tidak memiliki NPWP, maka besarnya PPh 21 akan dikenakan biaya tambahan 20% dari tarif normal atau nilai pajak PPh 21 terutangnya adalah sebesar 47.500.000 X 120% = Rp. 57.000.000,-


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel