Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan?
Selasa, 21 April 2020
Edit
Apa itu Pembukuan dan Pencatatan?
Bagi
Anda yang terjun di dunia perpajakan pasti selalu mendengar istilah pembukuan
dan pencatatan. Meski serupa, keduanya merupakan dua hal yang berbeda dan tidak
sedikit wajib pajak yang belum mengetahui secara pasti perbedaan pembukuan dan
pencatatan pajak.
TIDAK
sedikit wajib pajak yang merasa bingung dengan konsep pembukuan dan pencatatan
serta menentukan apakah mereka harus melakukan pembukuan atau pencatatan.
Proses
pembukuan maupun pencatatan merupakan kegiatan utama dalam akuntansi komersial.
Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini menjadi suatu hal yang krusial
karena apa yang dibukukan/dicatat akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk
menghitung besarnya pajak yang terutang.
Pada
prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia
wajib menyelenggarakan pembukuan.
Menurut
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007
Pasal 1 ayat 29, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,
dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Namun,
kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan
perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sedangkan
mengacu pada undang-undang yang sama pada Pasal 28 ayat 9, pencatatan terdiri
atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan
bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak
yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang
dikenai pajak yang bersifat final.
Sebagai
pelaku usaha, pembukuan dan pencatatan merupakan salah satu
kegiatan akuntansi perpajakan yang menjadi dasar bagi wajib pajak
untuk menghitung besarnya pajak terutang. Lalu, apa perbedaan di antara
keduanya? Simak bahasan lengkapnya pada artikel di bawah ini!
Apa Persamaan Keduanya?
Sebelum
membahas lebih lanjut perbedaan pembukuan dan pencatatan pajak, ada baiknya
kita lihat dulu persamaan keduanya.
Pada
dasarnya, penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan ditujukan untuk mempermudah
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pengisian SPT,
perhitungan penghasilan kena pajak, PPN, dan PPnBM, serta mengetahui posisi
keuangan dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Adapun
proses penyelenggaraan pembukuan yang dilakukan wajib pajak harus memenuhi
syarat-syarat berikut:
- Diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.
- Diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang
diizinkan oleh Menteri Keuangan.
- Pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan
oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
- Diselenggarakan dengan
prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain
itu, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain hasil pengolahan data dari pembukuan dikelola
secara elektronik wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat
kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan
wajib pajak badan.
Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Nah,
setelah mengetahui persamaannya, berikut ini beberapa dasar yang membedakan
pembukuan dan pencatatan pajak.
Yang
wajib menyelenggarakan pembukuan adalah wajib pajak badan dan wajib pajak
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Sedangkan
yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu
tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah dan wajib pajak orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dari
segi syarat, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan
dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Selain itu, pembukuan yang
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh
wajib pajak setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Pada
pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang.
Sedangkan
untuk pencatatan, terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang
peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang. Termasuk di dalamnya penghasilan yang
bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Seperti
yang sudah disebutkan di atas, beberapa tujuan dibuatnya pembukuan dan
pencatatan pajak adalah untuk mempermudah pengisian SPT, perhitungan
penghasilan kena pajak, PPN, dan PPnBM, serta mengetahui posisi keuangan dan
hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.