Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Harian Lepas
Senin, 27 April 2020
Edit
Perhitungan PPh 21 Pegawai Harian Lepas
Karyawan atau Pegawai Harian Lepas (PHL) biasanya melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya berubah terutama menyangkut waktu dan volume pekerjaan. Untuk itu, gaji yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan pada kehadiran pegawai per harinya. Setelah mendapatkan gaji, tentu akan dikenakan pajak yang disebut PPh 21 Pegawai Harian Lepas.Dasar Aturan Pegawai Harian Lepas
Pegawai harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep-100/Men/Vi/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kepmen ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pegawai Harian Lepas menurut Kepmen ini merupakan bagian dari PKWT yang diatur dalam Pasal 10 sampai dengan pasal 12. Namun demikian, Pegawai harian lepas ini memiliki pengecualian di beberapa ketentuan umum PKWT. Adapun beberapa syarat perjanjian kerja harian lepas antara lain:
- Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
- Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan,
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
PPh 21 Pegawai Harian Lepas
PPh 21 Pegawai Harian Lepas dihitung dengan dasar upah harian dan jumlah akumulasi upah harian yang diterima pegawai lepas dalam satu bulan (masa pajak). Menurut ketentuan PPh pasal 21, upah harian adalah upah atau imbalan yang terutang atau dibayarkan secara harian. Penerimanya adalah pegawai tidak tetap atau lepas.
Pajak penghasilan upah harian dikenakan atas jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 sehari. Setelah jumlah kumulatif upah harian melebihi Rp 4.500.000, PPh pasal 21 dikenakan atas upah harian secara penuh. Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh 21 karyawan harian lepas adalah lapisan pertama tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu 5 persen.
Baca juga: Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli
Metode Menghitung PPh 21 Pegawai Harian Lepas
Menghitung PPh 21 Pegawai harian lepas dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Tentukan besarnya upah harian yang diterima seorang pegawai lepas,
- Apabila upah harian belum melebihi Rp 450.000 dan jumlah kumulatifnya dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, tidak ada pemotongan PPh pasal 21,
- Jika upah harian telah melebihi Rp 450.000 dan jumlah kumulatifnya dalam bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, PPh pasal 21 adalah upah harian setelah dikurangi Rp 450.000 dikalikan 5 persen,
- Jika jumlah upah kumulatif dalam bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000 dan kurang dari Rp 10.200.000, PPh 21 adalah upah harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5 persen,
- Jika upah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000, PPh 21 dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 atas jumlah upah bruto satu bulan yang disetahunkan dikurangi PTKP. PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
1. Perhitungan PPh 21 Pegawai Harian Lepas
Contoh Soal:
Cakra belum menikah. Pada bulan Januari 2020 dia bekerja sebagai pegawai harian lepas di PT Kali Besar. Upah harian yang diberikan sebesar Rp 450.000 per hari. Dengan memperhatikan ketentuan PPh pasal 21, penghasilan kena pajak (PKP) dengan dasar upah yang diterima setiap hari adalah nihil.
Langkah 1:
Upah Sehari – Batas Upah Harian Tidak Dipotong PPh = Penghasilan Kena Pajak
(Rp 450.000 – Rp 450.000 = 0)
Cakra akhirnya harus dikenakan PPh 21 di hari ke 11 dia bekerja. Saat itu, upah kumulatif yang sudah dia terima sebesar Rp 4.950.000, atau di atas ambang batas Rp 4.500.000.
Langkah 2:
Upah Selama 11 hari – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Pendapatan Kena Pajak
Rp 4.950.000 – (11 x (Rp 54.000.000: 360) =
Rp 4.950.000 – Rp 1.650.000 = Rp 3.300.000
Langkah 3:
Hitung PPh 21 Terutang untuk 11 Hari
5% x Rp 3.300.000 (Pendapatan Kena Pajak) = Rp 165.000
Sehingga, di hari ke 11, Cakra hanya menerima upah bersih sebesar Rp 450.000 – Rp 165.000 = Rp 285.000.
Lalu, bagaimana untuk hari-hari selanjutnya?
Misalnya untuk hari ke 12, maka perhitungannya:
Upah Harian – PTKP Sehari =
Rp 450.000 – (Rp 54.000.000 : 360) =
Rp 450.000 – Rp 150.000 = Rp 300.000
Jadi, PPh 21 yang dipotong di hari ke 12 adalah sebesar Rp 15.000. Angka tersebut didapat dari 5% x Rp 300.000. Sehingga upah bersih Cakra di hari ke 12 adalah Rp 435.000 (Rp 450.000 – Rp 15.000).
2. Dasar Perhitungan PPh 21 Upah Harian
Contoh Soal:
Bagaimana menghitung PPh 21 dengan upah di atas Rp 450.000 per hari?
Misalnya, Cakra mendapatkan upah sebesar Rp 650.000 per hari. Dengan upah tersebut, Cakra dikenakan potongan PPh 21 dengan dasar upah harian:
Langkah 1:
Upah Harian – Batas Upah Harian Tidak Dipotong PPh = Penghasilan Kena Pajak
Rp 650.000 – Rp 450.000 = Rp 200.000
Langkah 2:
Hitung PPh 21 Terutang:
5% x Penghasilan Kena Pajak =
5% x Rp 200.000 = Rp 10.000
Sehingga, upah harian bersih yang diterima Cakra hingga hari keenam bekerja?
Upah Harian – PPh 21 Terutang =
Rp 650.000 – Rp 10.000 = Rp 640.000
Sedangkan, pada hari ketujuh selama bekerja di bulan Januari itu, Cakra telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.550.000 (7 x Rp 650.000). Upah yang diterima telah melebihi ambang batas yaitu sebesar Rp 4.500.000.
3. Langkah-Langkah Penghitungan PPh 21 pada Hari Ketujuh
Langkah 1:
Hitung upah harian selama 7 hari pertama:
7 x Upah Sehari =
7 x Rp 650.000 = Rp 4.550.000
Langkah 2:
Hitung Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
7 x PTKP Sehari =
7 x (Rp 54.000.000 : 360) = Rp 1.050.000
Langkah 3:
Hitung Pendapatan Kena Pajak (PKP)
Upah harian selama 7 hari pertama – PTKP =
Rp 4.550.000 – Rp 1.050.000 = Rp 3.500.000
Langkah 4:
Hitung tarif PPh 21
5% x PKP =
5% x Rp 3.500.000 = Rp 175.000
Langkah 5:
Hitung PPh 21 yang sudah dipotong selama 6 hari pertama:
6 x PPh 21 Terutang =
6 x Rp 10.000 = Rp 60.000
Langkah 6:
Hitung PPh 21 yang dipotong pada hari ketujuh
Tarif PPh 21 – PPh 21 yang sudah dipotong selama 6 hari pertama =
Rp 175.000 – Rp 60.000 = Rp 115.000
Sehingga, upah harian bersih yang diterima Cakra pada hari ketujuh adalah:
Upah Harian – PPh 21 yang dipotong pada hari ketujuh =
Rp 650.000 – Rp 115.000 = Rp 535.000
4. Pada Hari Kerja Kedelapan dan Seterusnya
Langkah 1:
Hitung PTKP harian:
Rp 54.000.000 : 360 = Rp 150.000
Langkah 2:
Hitung PKP:
Upah Harian – PTKP Harian:
Rp 650.000 – Rp 150.000 = Rp 500.000
Langkah 3:
Hitung PPh 21 terutang:
5% x PKP =
5% x Rp 500.000 = Rp 25.000
Dengan demikian, upah bersih yang diterima Cakra pada hari kerja kedelapan dan seterusnya selama masa pajak Januari adalah Upah Harian – PPh 21 Terutang =
Rp 650.000 – Rp 25.000 = Rp 625.000