Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli yang Tidak Memiliki NPWP
Selasa, 24 Maret 2020
Edit
Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli yang Tidak Memiliki NPWP
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan sebagai berikut:NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang menjadi tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selain sarana dalam administrasi perpajakan, NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri/ identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dan menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.
Salah satu fungsi NPWP juga menjadi identitas pembayaran yang dicantumkan dalam faktur pajak. Lalu bagaimana jika pembeli tidak memiliki NPWP? seperti apa perlakuan atas faktur pajak tanpa NPWP pembeli ini? Bagi yang masih sedikit bingung dengan ketentuan faktur pajak tanpa NPWP pembeli, Anda dapat membaca secara singkat artikel ini yang akan membahas mengenai faktur pajak tanpa NPWP pembeli.
Dalam penerapan pemberlakuan faktur pajak tanpa NPWP pembeli, sering ada pertanyaan dari Pengusaha Kena Pajak khususnya dari perusahaan retail, apakah diperbolehkan untuk mencetak faktur pajak tanpa NPWP pembeli , karena pihak pengusaha menjual BKP/JKP ke konsumen akhir.
Untuk kasus ini ternyata diperbolehkan untuk mencetak faktur pajak tanpa NPWP pembeli. Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak tentunya disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. DJP tidak mengatur lagi format atau bentuk faktur pajak. Karena itu dapat digunakan bon, cash register atau faktur invoice dan bukti transaksi sejenis yang dapat digunakan sebagai faktur pajak karena kedudukan sebenarnya telah dipersamakan dengan faktur pajak.
- Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
- Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
- e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
- Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerimaJKP.