Manfaatkan Pelayanan Online DJP
Selasa, 17 Maret 2020
Edit
DJP menghimbau seluruh wajib pajak untuk menggunakan layanan online. Berikut informasi lengkapnya:
- Permohonan NPWP Baru. Akses online melalui https://ereg.pajak/go.id
- Syarat dan Cara Membuat NPWP Online : DISINI
- Aktivasi EFIN melalui telepon atau email pajak KPP.
- Cek nomor telp/email KPP Pajak per wilayah : https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja
- Cara Registrasi dan Mendapatkan EFIN : DISINI
- Permintaan lupa EFIN. Hubungi: Kring Pajak 1500200 atau Telp/email pajak KPP.
- Lapor SPT Tahunan pribadi secara elektronik atau online (e-filing/e-form) melalui situs pajak (www.pajak.go.id) atau pelaporan SPT Masa bisa dikirim melalui pos tercatat.
- Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: DISINI
- Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S : DISINI
- Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS: DISINI