Insentif Gajian Bebas Pajak 6 Bulan Dirilis, Ini Aturannya - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Insentif Gajian Bebas Pajak 6 Bulan Dirilis, Ini Aturannya


Pemerintah memberikan stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona. Stimulus diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Stimulus ini diberikan bagi para pekerja di sektor manufaktur. Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini.

"Ini di sektor industri manufaktur baik di lokasi KITE, maupun non KITE, sesuai rekomendasi Kadin ada 19 sektor terdampak. Jadi di mana karyawannya menghadapi dampak besar akan mendapatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," tuturnya.

Relaksasi ini diberlakukan selama enam bulan dimulai April hingga September. Nilai relaksasi ini diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun.

Baca juga : Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

"Kita berharap dengan Rp 8,6 triliun daya beli masyarakat atau perusahaan yang mendapat tekanan cashflow bisa menurun," tambahnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga memberikan relaksasi PPh pasal 22 impor untuk importir barang modal bahan baku untuk 19 sektor industri yang terdampak corona.

"19 sektor ini mendapatkan kesulitan impor saat terjadi disrupsi produksi di RRT, mereka akan mencari suplai dari yang lain untuk bahan bakunya," kata Sri Mulyani.

Kemudian ada relaksasi PPh pasal 25. Relaksasi ini diberikan kepada perusahaan dengan pengurangan 30% beban pajak. Ini diyakini bisa mengurangi beban perusahaan dengan nilai Rp 4,2 triliun.

"Relaksasi ini pajak korporasi diberikan skema pengurangan sebesar 30% kepada 19 sektor industri pengolahan sama seperti PPh pasal 22, baik di lokasi KITE maupun non KITE. Ini kita berlakukan April sampai September selama 6 bulan," ujarnya.

Sri Mulyani juga merelaksasi restitusi PPN. Nilainya mencapai Rp 1,97 triliun.

"Untuk PPN para perusahaan yang ekspor mereka itu lakukan restitusi untuk barang inputnya, untuk importir kita tidak berikan batasan bahkan tanpa audit awal. Namun untuk perusahaan yang non eksporti kita batasi sampai Rp 5 miliar," katanya.

Sumber : detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel