EFIN Pajak Badan Usaha dan Pribadi
Selasa, 03 Maret 2020
Edit
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Efin Terdiri dari 2 Jenis yaitu :
A. EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyamoaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
- Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia, atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
B. EFIN Wajib Pajak Badan
- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk atau mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- pengurus sebagaimana dimaksud pada point 1 mengisi, menandatangani, dan menyamoaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
- Permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada point 2 disampaikan dengan menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi berupa:
- Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakilik badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- Identitas berupa:
- KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada point 1 merupakan WNI; atau
- Paspor, KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana pada point 1 merupakan WNA;
- KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
- Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dam
- Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
Solusi Perpajakan Perusahaan dan Pribadi |