Di Inggris Pekerja diatas 40 Tahun dikenakan pajak tambahan 2,5% Bagaimana dengan di Indonesia? - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Di Inggris Pekerja diatas 40 Tahun dikenakan pajak tambahan 2,5% Bagaimana dengan di Indonesia?

Pekerja di Atas 40 Tahun Bakal Dikenai Pajak Tambahan Tetap 2,5%



LONDON, DDTCNews—Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berencana memungut pajak tambahan tetap sebesar 2,5% dari penghasilan para pekerja berusia di atas 40 tahun untuk mendanai biaya perawatan masa usia tua mereka.
Sekretaris Negara Bidang Kesehatan dan Sosial Inggris Matt Hancock mengatakan wacana tersebut tengah dikaji. Dia berharap wacana itu bisa menyelesaikan krisis perawatan sosial yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
"Kami perlu bertindak sekarang untuk mencari solusi yang dapat mendukung generasi masa depan,” katanya dikutip Senin (9/2/2020).
Hancock juga telah mengirim surat kepada seluruh anggota parlemen agar pajak sosial untuk para pekerja berusia 40 tahun ke atas tersebut bisa disepakati. Adapun pajak sosial ini juga menggantikan rencana memungut pajak terhadap para pensiunan.
Pengenaan pajak sosial itu juga meniru sistem yang berlaku di Jerman, di mana pemerintah memungut pajak sebesar 2,5% dari upah karyawan. Kabarnya, pajak sosial di Jerman itu bakal naik 4,5 hingga 6,5% selama 30 tahun ke depan seiring dengan kenaikan biaya.
Salah seorang anggota parlemen Partai Konservatif Inggris mendukung ide pengenaan pajak sosial sebesar 2,5% tersebut. Apalagi, dana perawatan tidak kecil. Rata-rata warga Inggris mengeluarkan dana £23.250 atau Rp452,501 juta/tahun.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson sebelumnya sempat menjanjikan akan membenahi sistem jaminan hari tua dalam pidato perdananya.
“Kami akan memperbaiki krisis dalam perawatan sosial, dan untuk itu kami siap memberikan setiap orang tua rasa aman dan martabat yang lebih layak,” ujarnya dilansir dari Dailymail UK. (rig)
Lantas Bagaimana Dengan Di Negara Kita "INDONESIA" kita hanya bisa menunggu kebijakan apa yang akan dibuat oleh pemerintah. selebihnya kita hanya bisa melakukan kewajiban perpajakan kita sesuai dengan aturan yang berlaku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel