Corona, Pelayanan Tatap Muka KPP Berhenti - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Corona, Pelayanan Tatap Muka KPP Berhenti


Mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan perpajakan tatap muka atau offline di seluruh Indonesia dihentikan sementara. Layanan offline pajak yang ditutup meliputi:
  • Pelayanan di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / KP2KP
  • Pelayanan di LDK (Layanan Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya.
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) seperti mall pelayanan publik dan tempat lainnya.
  • Terkecuali, counter VAT refund di bandara tetap buka, dengan pembatasan tertentu.
  • Semua layanan konsultasi tatap muka di helpdesk ditutup sementara. Dialihkan mellaui saluran lain (email, telepon, chat, dll)
  • Konsultasi dengan Account Representative dilakukan via telepon, email, chat atau saluran komunikasi online lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel