Corona, Pelayanan Tatap Muka KPP Berhenti
Selasa, 17 Maret 2020
Edit
Mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan perpajakan tatap muka atau offline di seluruh Indonesia dihentikan sementara. Layanan offline pajak yang ditutup meliputi:
- Pelayanan di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / KP2KP
- Pelayanan di LDK (Layanan Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) seperti mall pelayanan publik dan tempat lainnya.
- Terkecuali, counter VAT refund di bandara tetap buka, dengan pembatasan tertentu.
- Semua layanan konsultasi tatap muka di helpdesk ditutup sementara. Dialihkan mellaui saluran lain (email, telepon, chat, dll)
- Konsultasi dengan Account Representative dilakukan via telepon, email, chat atau saluran komunikasi online lainnya.