Perhitungan Pajak SPT Tahunan Badan 2019 Omset dibawah 4,8 M - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Perhitungan Pajak SPT Tahunan Badan 2019 Omset dibawah 4,8 M

Perhitungan Pajak SPT Tahunan Badan 2019 Omset dibawah 4,8 M

SPT Badan Tahun 2019
SPT Badan Tahun 2019
Bagaimana caranya untuk kita mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan 2019 jika omset perusahaan sebesar 4.8 M. Untuk itu maka perlu dilakukan analisa sebagai berikut :
  1. Jika perusahaan baru berdiri sekitar 1 tahun sesungguhnya secara aturan kita belum boleh menggunakan aturan PP 23 Tahun 2018 namun tidak sedikit dari para pelaku usaha yang dengan mudahnya langsung menghitung dengan aturan PP 23 Tahun 2018 ini karena kurangnya sosialisasi dari Kantor Pajak. Untuk itu bagi perusahaan yang baru merintis di sekitar tahun 2018 untuk perhitungan perpajakannya baru bisa menggunakan aturan PP 23 Tahun 2018 ini yaitu sekitar tahun 2020. Lantas bagaimana jika omset yang diperoleh kurang dari 4.8M tentu ini akan menjadi tantangan tersendiri karena perusahaan dengan skala omset yang dibawah 4.8 M memiliki keterbatasan SDM dalam pembuatan laporan SPT Badan PPH 25/29 atau dengan metode PPh Pasal 31 E
  2. Jika kita tetap menggunakan aturan PP 23 Tahun 2018 seharusnya kita mengajukan terlebih dahulu surat pengajuan surat keterangan : Permohonan Pengajuan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Lantas bagaimana perhitungan pajak SPT Tahunan Badan 2019 untuk perusahaan yang telah menggunakan PP 23 Tahun 2018. Maka untuk itu yang perlu disiapkan adalah :

Rekap Data Penjualan

No | Bulan | Total Penjualan | PPH Final
1    | Januari | 10.000.000 | 50.000
2    | Febuari | 20.000.000 | 100.000
Dan seterusnya hingga Desember 2019

Sebaiknya proses pembayarannya dilakukan setiap bulan pada tanggal 8-15 dengan kode billing 411128 PPh Final dan 420 Peredaran Bruto. Dengan telah melakukan pembayaran tiap bulan maka sewaktu membuat SPT Badan Tahun 2019 di form lampiran 1771-4 masukan total nilai penjualan selama 1 tahun dengan tarif 0,5% maka akan diperoleh total pajak yang dibayarkan.

Hal ini akan memberikan efek terhadap form lampiran 1771-1 di No 4. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Yang tidak termasuk objek pajak dimasukan sebesar nilai penjualan. Hal ini akan berakibat terhadap jumlah pajak yang dibayarkan menjadi Nihil yang dapat dicek di bagian SPT Tahunan Badan Bagian B PPh Terutang dan diverifikasi dibagian F PPh Final dan penghasilan Bukan Objek pajak sebesar Nilai Pajak yang telah dibayarkan.

Jika anda mengalami kesulitan dalam proses pembuatan SPT Badan 2019 maka kami siap membuatkan anda Laporan SPT Badan Tahun 2019

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel