Sekarang Pasang Iklan di Google Kena Pajak 10% Mulai Oktober - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Sekarang Pasang Iklan di Google Kena Pajak 10% Mulai Oktober


Mendapatkan kabar dari berita di berbagai macam media online bahwa google akan mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai transaksi iklan kita di google adwords.

Tentu hal ini menjadi sebuah pertimbangan untuk para pengguna jasa iklan dari google ini untuk menerapkan perpajakan yang tepat agar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu perlu disepakati bahwa penerapan ppn ini berdampak terhadap pemotongan pajak pph 23 atas pembayaran jasa iklan yang diberikan ke google. sehingga jangan sampai lupa ya bahwa kita harus memotong pph 23 atas jasa iklan tersebut.

Namun disisi lain hal ini juga menjadi dilematis karena prosedur iklan yang digunakan oleh google ini untuk skala kecil dan menengah adalah proses topup saldo sehingga berakibat kepada penerapan pph 23 menjadi kerugian dari pihak pengiklan.

Disamping itu apakah PPN yang ditarik oleh google kita dapat mengajukan faktur pajak, hal ini tentu harus ditanyakan lebih detail kepada pihak google.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel