Prosedur Perpajakan Atas Jasa Iklan di Google
Selasa, 03 September 2019
Edit
Hari ini memperoleh informasi dari berbagai sumber media masa bahwa Google Per 1 Oktober 2019 PT. Google Indonesia akan menerapkan pajak pertambahan nilai sebesar 10% atas setiap transaksi iklan di layanan mereka. Menurut informasi yang diperoleh PPN ini merupakan implikasi dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.
Tentu hal ini berdampak mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan kepada setiap pengguna jasa iklan di Indonesia.
Untuk itu maka kita perlu mengetahui beberapa hal terkait dampak pengenaan pajak pertambahan nilai ini terhadap pajak perusahaan kita, yaitu :
Bagi Pengusaha Kena Pajak
Apabila kita sebagai Pengusaha kena Pajak dengan adanya penerapan pajak ppn 10% tentunya akan merasa rugi jika kita tidak menerima faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Google Indonesia, oleh karena itu kita perlu mengetahui prosedur bagaimana kita dapat memperoleh Faktur Pajak Google Ads tersebut.
Faktur Pajak dan Invoice ini ditentukan oleh jenis pembayaran yang dilakukan yaitu :
Sehingga kesimpulannya, apabila Anda melakukan pembayaran lebih dari 1x di Google Ads dalam 1 bulan, Anda akan mendapatkan lebih dari 1 faktur pajak juga. Untuk summary of transactions (Total transaksi) akan tetap tersedia pada akhir bulan memantau dasboard Google Ads Anda.
- Pembayaran Monthly - Invoice (Invoice Bulanan), Invoice dan Faktur Pajak dikirimkan setiap bulan. (membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja)
- Pembayaran Automatic atau Manual, Faktur Pajak diterbitkan setiap kali Anda melakukan pembayaran Google Ads.
Sehingga kesimpulannya, apabila Anda melakukan pembayaran lebih dari 1x di Google Ads dalam 1 bulan, Anda akan mendapatkan lebih dari 1 faktur pajak juga. Untuk summary of transactions (Total transaksi) akan tetap tersedia pada akhir bulan memantau dasboard Google Ads Anda.
Selain Faktur Pajak tentu ada Pajak lainnya yang mesti diperhatikan yaitu Witholding tax 23
PPh 23 yang terjadi atas pembayaran jasa iklan yang kita bayarkan ke google mesti perusahaan potong 2% dari nilai transaksi, tentu pertanyaannya akan bagaimana prosedurnya?
Prosedur Penagihan (Invoice)
Secara general, ketika invoice dan faktur pajak terbit kita dapat langsung memotong Witholding Tax PPh 23 atas jasa iklan yang dibayarkan ke Google. Untuk itu maka diperlukan bukti potong atas PPh 23 disertakan bukti pembayaran yang dikirimkan ke Tim Billing Dari Pihak PT. Google Indonesia.Prosedur Pembayaran (Manual / Automatic Payment)
Terkait pemotongan atas transaksi jasa iklan maka sebaiknya proses pembayaran melampirkan juga bukti pemotongan disertai bukti pembayaran pajak anda ke pihak Google.
Pengembalian Witholding Tax
Terkait dengan jenis penagihan manual yang banyak dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia, maka prosedur dari pengembalian pph 23 yang dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak klien dari Jasa Iklan Google dalam proses pengajuan pengembaliannya atas kelebihan pembayaran harus disertakan Bukti Potong PPh 23 dan Bukti Pembayaran PPh 23 ke Negara, yang bentuk pengembalian masih belum mendapatkan informasi detail dari pihak Google.