Pengusaha Kena Pajak
Sabtu, 14 September 2019
Edit
Pengusaha Kena Pajak
Siapakah PKP itu, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Syarat Pengajuan Pengusaha Kena Pajak
Dalam proses pengajuan menjadi pengusaha kena pajak, maka ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum dikukuhkan sebagai pengusaha PKP, yaitu :
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar.
- Bagaimana jika pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar maka tidak wajib menjadi pengusaha kena pajak, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Download disini
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Badan
- Dokumen legalitas Perusahaan akta pendirian atau dokumen pendirian.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:
- Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
- Foto ruangan / tempat usaha
- Peta lokasi
- Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
- Daftar harta / invetaris kantor
- Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
- SPT Tahunan terakhir
Setelah memperoleh pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN. Saat ini pemerintah menyediakan aplikasi resmi untuk melakukan kewajiban-kewajiban e-faktur dan PPN Anda per bulannya melalui e-Faktur desktop. Download Efaktur