ETAX-40002: Error di service – Tidak dapat melakukan koneksi dengan service - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

ETAX-40002: Error di service – Tidak dapat melakukan koneksi dengan service

ETAX-40002: Error di service – Tidak dapat melakukan koneksi dengan service


Pasti bagi kamu yang suka kerja bikin invoice tagihan disertai dengan Faktur Pajak. Mendapatkan pesan ETAX-40002: Error di service, sudah terlalu sering bukan?

Error tersebut berarti bahwa aplikasi efaktur tidak berhasil melakukan koneksi dengan sistem DJP karena ada “masalah” pada file sertifikat digital yang digunakan. Jika berbicara tentang “masalah” yang berhubungan dengan file sertifikat digital, maka sederhananya bersumber pada dua poin. Poin pertama yaitu 
  1. file sertifikat digital corrupt dan poin kedua yaitu 
  2. file sertifikat digital telah expired. Saat ini masalah pada poin kedua lah yang sering muncul.

Kita akan membahas dari poin pertama. File sertifikat digital yang kita simpan di komputer dapat saja “rusak” atau corrupt saat komputer terinveksi virus. Hal seperti ini sebenarnya wajar-wajar saja apalagi jika pengguna kurang menjaga komputer dari ancaman virus. Solusi dari kondisi ini pun juga sebenarnya sederhana. Pengguna cukup dengan men-download file sertifkat digital kembali pada web efaktur.pajak.go.id pada menu Download Sertifikat Digital. Proses ini dapat disebut dengan istilah memperbaharui file sertifikat digital yang terpasang pada aplikasi.
Saat melakukan download, pengguna perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pada beberapa komputer, preview dalam menu Download Sertifikat Digital tidak dapat memperlihatkan tampilan yang penuh
  2. Tampilan pada gambar tersebut tidak memperlihatkan seluruh bagian. Tampak pada bagian bawah tampilan terpotong, namun saat di-scroll ke bawah tetap tidak bisa menampilkan bagian tersebut. Keberadaan bagian bawah ini menjadi penting karena disana terdapat tombol “OK” yang harus diklik untuk melanjutkan proses download. Sepertinya memang pada menu ini ada masalah pada tampilan resolusinya.
  3. Untuk bisa menemukan tombol “OK” yang dimaksud silahkan tekan tombol Ctrl dan – (tanda minus) pada keyboard secara bersamaan atau dapat juga dengan menekan tombol Ctrl dan scrolldown pada mouse. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengecilkan tampilan pada browser. Setelahnya perhatikan tombol “OK” 
  4. Klik tombol “OK”
  5. Lanjutkan denan klik tombol “Unduh” dan perhatikan proses download yang akan berjalan. Silahkan perhatikan juga masa berlaku Sertifikat Digital yang muncul (penjelasan lanjutan tentang masa berlaku ada di poin berikutnya).
    Download Sertifikat Elektronik
  6. Selanjutnya cek direktori penyimpanan file sertifikat yang baru saja didownload.
  7. Jalankan aplikasi efaktur dan buka menu Referensi kemudian pilih Administrasi Sertifikat.
  8. Klik Open dan arahkan pada direktori tempat file Sertifikat Digital disimpan, pilih file tersebut kemudian isikan Passphrase pada tampilan yang selanjutnya muncul. Jika penulisan Passphrase keliru maka akan muncul tampilan warning, namun jika benar akan ditemui tampilan berhasil. Perlu diperhatikan bahwa Passphrase ini dibuat sendiri oleh Pengurus saat mengajukan permohonan Sertifikat Digital, baik permohonan awal ataupun permohonan perpanjangan. Penjelasan tentang proses permohonan dan bagaimana melihat Passphrase 
  9. Jika telah berhasil silahkan dapat mencoba melakukan Start Uploader kembali.

Poin kedua yang menyebabkan error etax-40002 adalah masa berlaku file sertifikat yang telah habis. Perlu diketahui bahwasannya file sertifikat digital memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak diajukan pertama kali. Masa berlaku ini juga dapat diketahui sebagaimana gambar pada huruf e diatas. Ini berarti bahwa tiap dua tahun PKP (pengusaha kena pajak) harus melakukan permohonan perpanjangan sertifikat. Jika sebagian besar pengguna efaktur pertama kali mengajukan permohonan pada pertengahan tahun 2016, maka saat ini sudah sampai pada jangka waktu 2 tahun.

Pada tiap proses tersebut, baik permohonan awal atau pun perpanjangan, sejatinya adalah mengulangi proses yang sama persis, baik dari segi dokumen yang diperlukan sampai pada pengurus yang harus hadir langsung menyampaikan permohonan.

Dasar hukum masa berlaku file Sertifikat Digital adalah sebagimana yang tertuang pada Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-28/PJ/2015.

Formulir dan daftar dokumen yang dilampirkan untuk permohonan Sertifikat Digital dapat diunduh pada link berikut Formulir Permohonan Sertifikat Digital.
Setelah pengguna memperpanjang masa berlaku file Sertifikat Digital, maka file tersebut harus digunakan atau dimasukan pada aplikasi efaktur. Cara melakukannya dapat dengan mengikuti petunjuk poin-poin diatas yaitu dari poin a sampai poin i.
Untuk pengguna yang akan mengakses permintaan jatah NSFP melalui web efakur.pajak.go.id juga perlu memperbaharui/impor ulang file sertifikat yang baru ke dalam browser yang digunakan, berikut petunjuknya Manual Penggunaan File Sertifikat Elektronik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel