Rekening Nasabah Bisa Diintip, Ditjen Pajak Pastikan Aman
Senin, 03 September 2018
Edit
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan data keuangan yang diperoleh dari perbankan dan lembaga keuangan domestik maupun luar negeri dijamin kerahasiaannya.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada aturan yang mengatur bahwa data keuangan tersebut terjamin keamanannya.
"Betul (aman). Itu data keuangan untuk kepentingan perpajakan, bukan untuk kepentingan yang lain," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Hestu meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan usaha baik domestik maupun asing tidak usah risau dengan data keuangannya yang bisa diakses oleh Ditjen Pajak.
"Untuk DJP sendiri, data tersebut hanya bisa diakses oleh pegawai DJP tertentu sesuai kewenangannya dalam pengawasan WP yang bersangkutan," tambah dia.
Baca juga: Data Rekening Nasabah Jadi Basis Pemeriksaan Ditjen Pajak
Hestu mengungkapkan, keamanan dan kerahasiaan data keuangan untuk perpajakan juga diatur oleh Pasal 34 UU KUP.
"Ada kewajiban bagi pejabat/pegawai pajak untuk merahasiakan data2 WP, sesuai Pasal 34 KUP," tutup dia.
Diketahui, Ditjen Pajak sudah bisa mengakses atau mengintip rekening para WP lantaran program automatic exchange of information (AEoI) sudah berjalan per 1 September 2018.
Sumber : detik
Rekening Nasabah Bisa Diintip, Ditjen Pajak Pastikan Aman |
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada aturan yang mengatur bahwa data keuangan tersebut terjamin keamanannya.
"Betul (aman). Itu data keuangan untuk kepentingan perpajakan, bukan untuk kepentingan yang lain," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Hestu meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan usaha baik domestik maupun asing tidak usah risau dengan data keuangannya yang bisa diakses oleh Ditjen Pajak.
"Untuk DJP sendiri, data tersebut hanya bisa diakses oleh pegawai DJP tertentu sesuai kewenangannya dalam pengawasan WP yang bersangkutan," tambah dia.
Baca juga: Data Rekening Nasabah Jadi Basis Pemeriksaan Ditjen Pajak
Hestu mengungkapkan, keamanan dan kerahasiaan data keuangan untuk perpajakan juga diatur oleh Pasal 34 UU KUP.
"Ada kewajiban bagi pejabat/pegawai pajak untuk merahasiakan data2 WP, sesuai Pasal 34 KUP," tutup dia.
Diketahui, Ditjen Pajak sudah bisa mengakses atau mengintip rekening para WP lantaran program automatic exchange of information (AEoI) sudah berjalan per 1 September 2018.
Sumber : detik